DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:40 WIB

56 Pjs Kades Tanjabbar Jadi Temuan LHP Inspektorat, Ini Kata PLT Kadis PMD

TANJABBAR – Puluhan Pjs Kades disejumlah desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus mengembalikan uang ke kas desa, hal tersebut tak lepas dari adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanjung Jabung Barat.

Setidaknya ada 56 nama Pjs Kades tahun 2019, yang harus mengembalikan uang ke kas desa atas temuan LHP tersebut.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar, H. Andi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, secara aturan yang laku saat ini, penghasilan tetap kades (siltap) tidak dapat dipergunakan. Namun Kata dia, Pjs dapat mempergunakan dana tunjangan dari kades tersebut.

” Siltap tak boleh diambil karena(Pjs) itu seorang pegawai, tapi tunjangan boleh diambil dipisahkan sekarang, jadi untuk gaji kades ini siltapnya kades itu Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta tunjangan itu baru dapat dipergunakan oleh Pjs kades dan honor honor boleh kalau ada honor,” Ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Penanganan COVID-19

Menurutnya, para Pjs yang menjadi temuan LHP Inspektorat, sudah terjebak diundang undang pada saat mereka menjadi Pjs tahun 2019 lalu.

” Berpedoman Pjs memiliki hak yang sama dengan kades. Namun aturan tersebut saat ini mengenai siltap telah dipisahkan,” Katanya.

Ia menyebutkan, pada zaman Pjs tahun 2019 lalu memang boleh mempergunakan dana siltap tersebut, akan tetapi tidak disediakan dalam perbup.

Baca Juga :  Bupati Safrial Serahkan Paket Zakat Konsumtif dan Beasiswa BAZNAS

” Dana honor maupun tunjangan aturan yang Rp 1 juta dari siltap itu, hanya siltap Rp 3,5 juta itu lah yang diambilnya, mungkin karena mereka merasa sesuai undang undang Pjs ini haknya sebagaimana kades,” Ungkapnya.

Sejauh ini, kata Andi, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan nominal yang digunakan Pjs kades di 56 desa tersebut, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak inspektorat agar dana tersebut dapat dikembalikan dan masuk ke kas desa.

” Untuk nominal yang menjadi temuin ini kita belum dapat totalnya, itu pihak inspektorat dalam upaya pengembalian nya, dan dana itu masuknya nanti ke kas desa,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

PLN Targetkan GI Tungkal, Beroperasi Tahun 2022

Tanjabbar

Bupati Tak Hadir, Paripurna DPRD Tanjabbar Molor

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Sholat Idul Fitri 1444 H/2023 M di Masjid Syeikh Utsman

Sepakbola

Laga Terakhir Gubernur Cup vs Kota Jambi, Tanjabbar Akan Tampil Maksimal

Tanjabbar

Belasan PNS di Tanjabbar Ajukan Cerai

Tanjabbar

Anggota DPRD Tanjabbar H. Syaifuddin Marzuki Meninggal Dunia

Pemerintahan

Beri Bantuan ke Korban Banjir, Anwar Sadat: Kita Komitmen Mendukung Aspek Kesejahteraan Masyarakat

Tanjabbar

Kejari Tanjabbar Bakal Lelang Kendaraan, Ini Jenisnya

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus