Dorong Inklusi Keuangan dan Digitalisasi,Pemkab Tanjab Barat Siapkan Subsidi Bunga Pinjaman untuk UMKM Buka PKU Akbar 2026, Wabup Tanjabbar Katamso Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Digitalisasi dan Akses Modal Sinergi Emas Hulu Migas Jambi: Wabup Katamso dan Gubernur Al Haris Dorong Percepatan Realisasi PI 7% WK Jabung Wujudkan Transparansi dan Humanisme: Pemkab Tanjab Barat Komit Menindaklanjuti Catatan BPK RI dan Cari Solusi Nasib TKM Sinergi Strategis Pemkab Tanjab Barat & PT ASDP: Dorong Potensi PAD dan Tata Kelola Profesional Pelabuhan Kuala Tungkal

Home / Tanjabbar

Selasa, 21 Desember 2021 - 17:40 WIB

56 Pjs Kades Tanjabbar Jadi Temuan LHP Inspektorat, Ini Kata PLT Kadis PMD

TANJABBAR – Puluhan Pjs Kades disejumlah desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus mengembalikan uang ke kas desa, hal tersebut tak lepas dari adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Tanjung Jabung Barat.

Setidaknya ada 56 nama Pjs Kades tahun 2019, yang harus mengembalikan uang ke kas desa atas temuan LHP tersebut.

Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanjabbar, H. Andi saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, secara aturan yang laku saat ini, penghasilan tetap kades (siltap) tidak dapat dipergunakan. Namun Kata dia, Pjs dapat mempergunakan dana tunjangan dari kades tersebut.

” Siltap tak boleh diambil karena(Pjs) itu seorang pegawai, tapi tunjangan boleh diambil dipisahkan sekarang, jadi untuk gaji kades ini siltapnya kades itu Rp 2,5 juta dan Rp 1 juta tunjangan itu baru dapat dipergunakan oleh Pjs kades dan honor honor boleh kalau ada honor,” Ujarnya.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Dampingi Wagub Jambi Safari Ramadan di Masjid Nurusa'adah Tanjung Pasir

Menurutnya, para Pjs yang menjadi temuan LHP Inspektorat, sudah terjebak diundang undang pada saat mereka menjadi Pjs tahun 2019 lalu.

” Berpedoman Pjs memiliki hak yang sama dengan kades. Namun aturan tersebut saat ini mengenai siltap telah dipisahkan,” Katanya.

Ia menyebutkan, pada zaman Pjs tahun 2019 lalu memang boleh mempergunakan dana siltap tersebut, akan tetapi tidak disediakan dalam perbup.

Baca Juga :  Safari Jum'at ke Pengabuan, Anwar Sadat Sampaikan Insentif Guru Ngaji dan Vaksinasi

” Dana honor maupun tunjangan aturan yang Rp 1 juta dari siltap itu, hanya siltap Rp 3,5 juta itu lah yang diambilnya, mungkin karena mereka merasa sesuai undang undang Pjs ini haknya sebagaimana kades,” Ungkapnya.

Sejauh ini, kata Andi, dirinya belum mengetahui secara keseluruhan nominal yang digunakan Pjs kades di 56 desa tersebut, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak inspektorat agar dana tersebut dapat dikembalikan dan masuk ke kas desa.

” Untuk nominal yang menjadi temuin ini kita belum dapat totalnya, itu pihak inspektorat dalam upaya pengembalian nya, dan dana itu masuknya nanti ke kas desa,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Himbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu Serentak 2024

Pemerintahan

Kabag Prokopim Tanjabbar Tepis Isu Jual Beli Jabatan

Pemerintahan

Gubernur Jambi Support Program Bupati Tanjabbar

Covid-19

Puluhan Pegawai Kejari Tanjabbar di Vaksinasi.

Politik

Kukuhkan Pengurus DPRt Dapil 4, Ketua DPD Perindo Tanjabbar Harapkan Raih Kursi di 2024

Kesehatan

Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024

Tanjabbar

Kunjungi Ceko, Menko Polhukam dan Menkumham Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Berharap Pilkades di Tanjabbar Munculkan Pemimpin yang Majukan Desa

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/