Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 17:26 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 1 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah
Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Seminar Awam Diabetes Melitus TB Paru dan HUT PAPDI ke-65

” Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Jelang Nataru Forkompinda dan OPD Tanjabbar Gelar Rakor

” Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UUD 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 maksimal sampai 10 tahun, dengan denda minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Elektronik Rusak Akibat Voltase Naik Turun, Pelanggan Pertanyaan Kompensasi dari PLN

Tanjabbar

Pemkab Tanjab Barat Gelar Tes SKB Formasi CPNS 2019

Pemerintahan

Bupati Sebut, Batas Wilayah Tanjabbar- Tanjabtim Sesuai Dokumen Bukti Yuridis dan Sejarah

Tanjabbar

DPRD Tanjabbar Rapat Paripurna ketiga Tanggapan LKPJ Bupati dan Pembentukan Pansus

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Tandatangani Kesepakatan Bersama 3 Kabupaten Kota, Ini Kata Anwar Sadat

Tanjabbar

Paripurna Pembahasan 4 Raperda, Tubagus: Kami Fraksi PDIP Sepakat Atas Raperda

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Hadiri Pelatihan Potensi SAR Basarnas Jambi

Covid-19

Pasien Covid-19 di Tanjabbar Bertambah Empat, Dua Diantaranya Anak-Anak Klaster PetroChina

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus