Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP Konsultasi dan Koordinasi ke Bappenas, Bupati Tanjabbar Sampaikan Proposal DAK Pemkab Tanjabbar Beri Bonus Kepada Kafilah MTQ Berprestasi Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Home / Tanjabbar

Selasa, 2 Maret 2021 - 22:18 WIB

Akibat Kanal PT PWS, Masyarakat Sebrang Kota Minta Ganti Rugi

TANJAB BARAT – Sungguh miris melihat kondisi perkebunan masyarakat, di Parit Selamat Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ratusan hektar lahan perkebunan masyarakat setempat, terendam banjir, akibat dari pembuatan kanal oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS).

Pantauan dilapangan, terlihat lahan masyarakat yang terdiri dari sawit, kelapa dan pinang serta tanaman lainnya sudah mulai menguning. Bahkan, bukan hanya menguning sebagian perkebunan itu sudah tampak mati.

Informasi yang dihimpun, dari masyarakat sekitar jika pembuatan kanal oleh perusahaan tersebut dilakukan sudah sekitar satu tahun yang lalu. Namun, baru sekitar bulan November 2020 saat tanggul selesai saat itulah banjir mulai meredam perkebunan masyarakat.

” Kanal atau parit yang sebelumnya hanya ada satu, terus dibuat satu lagi oleh perusahaan dan melakukan pembuatan tanggul yang sangat tinggi. Sehingga air saat pasang melewati tanggul milik masyarakat dan masuk ke perkebunan,” Ungkap salah satu masyarakat parit Selamat.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Ia menyebutkan bahwa, sejak memunculkan genangan air, saat ini sangat sulit untuk kering dan membuat terjadi rendaman kelahan perkebunan masyarakat.

” Masyarakat pun melakukan sejumlah upaya dengan cara menjebol tanggul milik masyarakat untuk membuang air ke kanal yang ada. Namun, langkah itu juga tidak maksimal genangan banjir masih terjadi.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Seberang, Kecamatan Sebrang Kota, Ahwani menyebutkan bahwa perusahaan yang di duga ilegal dengan melakukan aktivitas perusahaan pembuatan kanal. Ternyata tidak ada komunikasi dengan pihak Desa.

Ahwani mengatakan bahwa, atas nama pihak perusahaan telah melakukan pembelian terhadap tanah warga yang berada di desa Muara Seberang. Namun, soal izin akan di buat perusahaan termasuk dengan pembuatan kanal dirinya tidak mengetahui.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Anak Pembunuh Orang Tua di Teluk Nilau

” Kalau izin yang ada izin lisan, bahwa pihak perusahaan membeli tanah warga dan akan di buat perusahaan kebun kelapa. Kalau secara tertulis tidak ada,” Sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa, sebelumnya sempat ada pertemuan di DPRD Tanjabbar. Namun pada saat rapat tidak dihadiri oleh pihak dinas terkait. Sementara itu, soal keluhan masyarakat, yang diinginkan masyarakat saat ini adalah meminta ganti kerugian.

” Ya masyarakat nuntutnya untuk di ganti rugi. Karena memang banyak lahan tanaman warga yang terendam. Seperti kelapa dan pinang,” Tegasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

GI Sungai Saren Akan Beroperasi di Semester Satu Tahun 2022

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Panen Raya Padi dan Launching Beras Lokal di Desa Rawa Medang

Tanjabbar

Upayakan Listrik Normal Kembali, Petugas PLN Bertaruh Nyawa Malam Hari

Tanjabbar

Tenggelam di Perairan Pulau Berhala, Nelayan Tanjabbar Berhasil di Temukan

Tanjabbar

Wujudkan WBBM, Imigrasi Kuala Tungkal Canangkan Pembangunan Zona Integritas

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Apresiasi Pelantikan dan Pelatihan Bela Negara MPC Pemuda Pancasila Tanjabbar

Tanjabbar

Dua Pembegal Sepasang Kekasih di Batang Asam Diringkus Polisi

Pemerintahan

Gubernur Jambi Support Program Bupati Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/