Musrenbang RKPD 2027: Ketua DPRD Tanjab Barat Tekankan Pembangunan di Tiga Kecamatan Harus Tepat Sasaran Tatap Masa Depan Daerah, Ketua DPRD Hamdani Ajak Dandim dan Kapolres Baru Berkolaborasi Bangun Tanjab Barat Perkuat Forkopimda, Ketua DPRD Tanjab Barat Sambut Kedatangan Dandim 0419/Tanjab di Makodim Ketua DPRD Tanjab Barat: Jadikan Peringatan Isra’ Mi’raj Benteng Diri dari Hal Negatif Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Siswa SMK/SMA Batang Asam Makan Malam

Home / Tanjabbar

Selasa, 2 Maret 2021 - 22:18 WIB

Akibat Kanal PT PWS, Masyarakat Sebrang Kota Minta Ganti Rugi

TANJAB BARAT – Sungguh miris melihat kondisi perkebunan masyarakat, di Parit Selamat Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ratusan hektar lahan perkebunan masyarakat setempat, terendam banjir, akibat dari pembuatan kanal oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS).

Pantauan dilapangan, terlihat lahan masyarakat yang terdiri dari sawit, kelapa dan pinang serta tanaman lainnya sudah mulai menguning. Bahkan, bukan hanya menguning sebagian perkebunan itu sudah tampak mati.

Informasi yang dihimpun, dari masyarakat sekitar jika pembuatan kanal oleh perusahaan tersebut dilakukan sudah sekitar satu tahun yang lalu. Namun, baru sekitar bulan November 2020 saat tanggul selesai saat itulah banjir mulai meredam perkebunan masyarakat.

” Kanal atau parit yang sebelumnya hanya ada satu, terus dibuat satu lagi oleh perusahaan dan melakukan pembuatan tanggul yang sangat tinggi. Sehingga air saat pasang melewati tanggul milik masyarakat dan masuk ke perkebunan,” Ungkap salah satu masyarakat parit Selamat.

Baca Juga :  Hadiri Tasyakuran Ponpes AT Tibyan, Bupati Sampaikan Program Ini

Ia menyebutkan bahwa, sejak memunculkan genangan air, saat ini sangat sulit untuk kering dan membuat terjadi rendaman kelahan perkebunan masyarakat.

” Masyarakat pun melakukan sejumlah upaya dengan cara menjebol tanggul milik masyarakat untuk membuang air ke kanal yang ada. Namun, langkah itu juga tidak maksimal genangan banjir masih terjadi.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Seberang, Kecamatan Sebrang Kota, Ahwani menyebutkan bahwa perusahaan yang di duga ilegal dengan melakukan aktivitas perusahaan pembuatan kanal. Ternyata tidak ada komunikasi dengan pihak Desa.

Ahwani mengatakan bahwa, atas nama pihak perusahaan telah melakukan pembelian terhadap tanah warga yang berada di desa Muara Seberang. Namun, soal izin akan di buat perusahaan termasuk dengan pembuatan kanal dirinya tidak mengetahui.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Sampaikan Nota Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2020

” Kalau izin yang ada izin lisan, bahwa pihak perusahaan membeli tanah warga dan akan di buat perusahaan kebun kelapa. Kalau secara tertulis tidak ada,” Sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa, sebelumnya sempat ada pertemuan di DPRD Tanjabbar. Namun pada saat rapat tidak dihadiri oleh pihak dinas terkait. Sementara itu, soal keluhan masyarakat, yang diinginkan masyarakat saat ini adalah meminta ganti kerugian.

” Ya masyarakat nuntutnya untuk di ganti rugi. Karena memang banyak lahan tanaman warga yang terendam. Seperti kelapa dan pinang,” Tegasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Persiapan MTQ

Politik

Masa Reses III, Ahmad Jahfar Serap Aspirasi Warga Kelurahan Teluk Nilau

Covid-19

Persiapan Vaksinasi Masal, Kapolres Tanjabbar Kumpulkan Satgas Covid di PPKM Mikro Betara Kanan

Pendidikan

Reses Masa Persidangan Tahun 2024-2025, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Guru SMA Negeri 1 Kuala Tungkal

Tanjabbar

HMI Cabang Tanjabbar Gelar Peringatan Dies Natalis ke 75

Tanjabbar

Warga Pelabuhan Dagang Serahkan Senpi Rakitan ke Polsek Tungkal Ulu

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Tanjabbar

Penuh Khidmat, Majelis Raudatul Jannah Balai Marga, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Secara Swadaya

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/