Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Tanjabbar

Selasa, 2 Maret 2021 - 22:18 WIB

Akibat Kanal PT PWS, Masyarakat Sebrang Kota Minta Ganti Rugi

TANJAB BARAT – Sungguh miris melihat kondisi perkebunan masyarakat, di Parit Selamat Desa Muara Seberang, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Ratusan hektar lahan perkebunan masyarakat setempat, terendam banjir, akibat dari pembuatan kanal oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS).

Pantauan dilapangan, terlihat lahan masyarakat yang terdiri dari sawit, kelapa dan pinang serta tanaman lainnya sudah mulai menguning. Bahkan, bukan hanya menguning sebagian perkebunan itu sudah tampak mati.

Informasi yang dihimpun, dari masyarakat sekitar jika pembuatan kanal oleh perusahaan tersebut dilakukan sudah sekitar satu tahun yang lalu. Namun, baru sekitar bulan November 2020 saat tanggul selesai saat itulah banjir mulai meredam perkebunan masyarakat.

” Kanal atau parit yang sebelumnya hanya ada satu, terus dibuat satu lagi oleh perusahaan dan melakukan pembuatan tanggul yang sangat tinggi. Sehingga air saat pasang melewati tanggul milik masyarakat dan masuk ke perkebunan,” Ungkap salah satu masyarakat parit Selamat.

Baca Juga :  Zakaria Ansori, Putra Tanjab Barat Resmi Menjabat Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Ia menyebutkan bahwa, sejak memunculkan genangan air, saat ini sangat sulit untuk kering dan membuat terjadi rendaman kelahan perkebunan masyarakat.

” Masyarakat pun melakukan sejumlah upaya dengan cara menjebol tanggul milik masyarakat untuk membuang air ke kanal yang ada. Namun, langkah itu juga tidak maksimal genangan banjir masih terjadi.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Seberang, Kecamatan Sebrang Kota, Ahwani menyebutkan bahwa perusahaan yang di duga ilegal dengan melakukan aktivitas perusahaan pembuatan kanal. Ternyata tidak ada komunikasi dengan pihak Desa.

Ahwani mengatakan bahwa, atas nama pihak perusahaan telah melakukan pembelian terhadap tanah warga yang berada di desa Muara Seberang. Namun, soal izin akan di buat perusahaan termasuk dengan pembuatan kanal dirinya tidak mengetahui.

Baca Juga :  Ini Jumlah CJH Asal Tanjabbar Yang Berangkat ke Tanah Suci Tahun 2022

” Kalau izin yang ada izin lisan, bahwa pihak perusahaan membeli tanah warga dan akan di buat perusahaan kebun kelapa. Kalau secara tertulis tidak ada,” Sebutnya.

Ia menyebutkan bahwa, sebelumnya sempat ada pertemuan di DPRD Tanjabbar. Namun pada saat rapat tidak dihadiri oleh pihak dinas terkait. Sementara itu, soal keluhan masyarakat, yang diinginkan masyarakat saat ini adalah meminta ganti kerugian.

” Ya masyarakat nuntutnya untuk di ganti rugi. Karena memang banyak lahan tanaman warga yang terendam. Seperti kelapa dan pinang,” Tegasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Wabup Hairan Pimpin Zoom Meeting Persiapan Kunker Mendikbudristek

Peristiwa

Rumah Warga dan Mushalla di Senyerang di Terjang Longsor

Tanjabbar

Jelang Ramadhan, Bupati dan Wabup Sidak Pasar

Tanjabbar

Naik Status Tersangka, Oknum ASN Tanjab Barat Ditahan Polisi

Pemerintahan

Wabup Hairan Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Jambi

Tanjabbar

Masa Reses II di Tebing Tinggi, Tubagus : Kita Tampung Aspirasi Pelayanan Kependudukan

Tanjabbar

Meriahkan HUT RI ke 75, Polres Tanjabbar Adakan Lomba Menjahit Masker Merah Putih

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Narkoba