8 Ide Kado Ulang Tahun Anak yang Lucu dan Bermanfaat Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024 Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Pemkab Tanjabbar Bersama Perwakilan BI Provinsi Jambi Gelar HLM TPID




Home / Kriminal / Tanjabbar

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:17 WIB

Bakar Lahan, Pak Janggut Diringkus Polres Tanjabbar

TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat akhir mengamankan, Pak Janggut (81), pria paruh baya ini di ringkus terbukti telah melakukan aksi pembakaran lahan berkali kali di wilayahnya Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Padli. Ia mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di desa tersebut disekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (1/8/23) hingga Sabtu (5/8/23).

” Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari sabtu kita temukan total luas 2 hektare,” Katanya saat konferensi pers. Rabu (9/7/23).

Padli mengatakan, pelaku (Pak Janggut) juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api. Kemudian tim alat berat yang kelokasi dihadang oleh pelaku dan anak buahnya.

” Sempat diitimidasi pada selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian,” Terangnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Resmikan Pertashop BUMDes Adi Jaya

Kapolres menyebutkan, pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli miliki anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS. Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut.

” Pelaku berhasil kita tangkap. Saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya. Sebelumnya kita sudah lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,” Jelasnya.

Selain Pak Janggut, Kata Padli satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman dikasus ini.

Pak Janggut dalam hal ini dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga :  Dilanda Banjir, Predator Ganas Muncul di Perkebunan Warga Bram Itam

” Ancamannya untuk undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar. Untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN dan PALING LAMA 10 TAHUN dan Denda Paling Sedikit 3 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Gelar Pengajian Ramadhan di Rumah Dinas

Pemerintahan

Akses ke Arab Saudi di Tutup, Bagi Jamaah Umrah

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Kerja Pansus DPRD dan Pendapat Akhir Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2022

Kriminal

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Asal Sumsel di Ringkus Polisi

Pemerintahan

Jelang Idul Fitri, Wabup Tinjau Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Pemerintahan

Dilantik Jadi Kabag Prokopim Setda Tanjabbar, Ini Kata Agus Sumantri

Pemerintahan

Tanggapi Isu Sumbangan Pernikahan Putra UAS, Kabag Prokopim : Itu Tidak Benar

Pemerintahan

Nilai Sakip Rendah, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD