Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

Home / Kriminal / Tanjabbar

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:17 WIB

Bakar Lahan, Pak Janggut Diringkus Polres Tanjabbar

TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat akhir mengamankan, Pak Janggut (81), pria paruh baya ini di ringkus terbukti telah melakukan aksi pembakaran lahan berkali kali di wilayahnya Desa Sei Baung, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Padli. Ia mengatakan pihaknya awalnya mendapat informasi terjadi pembakaran lahan di desa tersebut disekitar distrik 6 PT WKS. Pelaku telah melakukan pembakaran beberapa hari sejak Selasa (1/8/23) hingga Sabtu (5/8/23).

” Total lahan yang dibakar Pak Janggut bersama kelompoknya sekitar 8 hektare, di hari sabtu kita temukan total luas 2 hektare,” Katanya saat konferensi pers. Rabu (9/7/23).

Padli mengatakan, pelaku (Pak Janggut) juga sempat menahan tim gabungan yang akan membuat embung air untuk pemadaman api. Kemudian tim alat berat yang kelokasi dihadang oleh pelaku dan anak buahnya.

” Sempat diitimidasi pada selasa malam dan akhirnya tim mundur baru besok harinya bisa melakukan penggalian,” Terangnya.

Baca Juga :  Kapal Tugboat Membawa Tongkang Hantam Jembatan WFC

Kapolres menyebutkan, pemadaman akhirnya dilakukan menggunakan watter bombing heli miliki anak perusahaan Sinar Mas Grup yakni PT WKS. Hal itu dikarenakan jalur akses pemadaman lewat jalur darat selalu mendapat penghadangan oleh kelompok Pak Janggut.

” Pelaku berhasil kita tangkap. Saat dilakukan penangkapan pun Tim Gabungan mendapat perlawanan oleh kelompok Pak Janggut. Namun tim berhasil menangkap Pak Janggut pada akhirnya. Sebelumnya kita sudah lakukan secara persuasif tetapi tetap di bakar,” Jelasnya.

Selain Pak Janggut, Kata Padli satu orang yang sempat diamankan bersamanya dilepaskan karena masih dibawah umur dan tidak terlibat dalam perkara pembakaran. Sedangkan satu orang lagi menjadi tersangka pengancaman dikasus ini.

Pak Janggut dalam hal ini dikenakan pasal 36 angka 19 Ayat (4) Jo Pasal 36 angka 17 Ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan/atau Pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.

Baca Juga :  Maling Tas Berisi Uang di Toko, Aksi Pelaku Terekam CCTV

” Ancamannya untuk undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan maka penjara paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak 7,5 Miliar. Untuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka PENJARA PALING SINGKAT 3 TAHUN dan PALING LAMA 10 TAHUN dan Denda Paling Sedikit 3 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Launching Transportasi Wisata Becak

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro di Mutasi

Kriminal

Seorang Ayah di Tanjabbar, diduga Cabuli Anak Sendiri

Tanjabbar

Belasan PNS di Tanjabbar Ajukan Cerai

Pilkada

Media Center Safrial Optimis, Rekom DPP PDIP untuk Pasangan FU-Safrial

Tanjabbar

Warga Keluhkan Jalan Tak Kunjung Dibangun

Daerah

Kapolres Tanjabbar Salurkan Bantuan Sosial Kapolri pada Nelayan

Pemerintahan

Safari Subuh ke Masjid Al-Falah Tungkal Harapan, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Pemerintah

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus