TANJABBAR – Polres Tanjung Jabung Barat, meringkus komplotan pelaku Curanmor yang beraksi diwilayah hukum polres Tanjung Jabung Barat. Sebanyak dua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 8 unit kendaraan roda dua.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki mengatakan, dua pelaku yang berhasil di bekuk ini, merupakan para pelaku yang spesialis mencuri kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat.
” Pelaku ini telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 17 TKP dengan barang bukti yang baru berhasil diamankan sebanyak 8 unit kendaraan.” Ujar Agung Basuki saat melakukan konferensi pers di Mapolres Tanjung Jabung Barat. Jum’at (3/5/24).
Agung menyebutkan, para pelaku ini melakukan aksi nya saat kendaraan sedang terparkir tanpa mengunakan kunci stang oleh pemiliknya.
” Dengan kesempatan seperti ini lah, pelaku leluasa melakukan aksinya. Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak dan mencongkel kontrak (Kunci) untuk menghidupkan kendaraan dan membawa kabur.” Ujarnya.
Kapolres menyebutkan penangkapan terhadap Pelaku Berawal dari adanya laporan dari Putri (Korban) yang kehilangan motor saat terpakir di Depan Rumahnya, Rabu (1/5/24).
” Terduga Pelaku yang kita amankan SN (31) Warga Lorong Masjid RT 07 Kelurahan Kampung Nelayan dan MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir Tanjabbar,” Ungkapnya.
Selain Kedua diduga Pelaku, kata Agung ada satu Pelaku lainnya diduga sebagai penadah inisial AD yang masih kita kejar masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
” Pengungkapan Kasus Curanmor ini setelah adanya laporan dari Korban, juga bermula saat Rahman Adik Korban melihat postingan di forum jual beli Bram Itam yang memposting kendaraan bermotor yang mirip dengan milik Kakak Korban.” Sebutnya.
Setelah itu Aldi Adik sepupu korban yang kenal dengan Brigadir M Yusuf anggota Polsek Tungkal Ilir melakukan pancingan seolah olah ingin membeli sepeda motor Korban.
” Setelah berhasil berkomunikasi dengan SN dan janjian bertemu di Belakang SD 04 Jalan Binakarya, Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polres dan Anggota Polsek di Mapolsek Tungkal Ilir,” katanya.
Tidak hanya sampai disitu, Tim Opsnal melakukan pengembangan terhadap SN, Tim berhasil mengungkap jaringan dari Pelaku SN ini atas nama MAI (28) Warga Jalan Thaib Anwari RT 002 Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir.
” Dari keterangan Pelaku SN yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka, masih ada 7 kendaraan lagi bersama AD diduga penadah yang masuk DPO,” beber Kapolres.
Kapolres mengaku jika Pengungkapan ini merupakan Pengungkapan terbesar. Dari seluruh Laporan Polisi Tempat Kejadian Perkara pengakuan Tersangka yang berhasil ditemukan 9 Laporan Polisi dan 2 Pengaduan.
” Keseluruhan masyarakat baru Lapor ada 11. Menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP untuk sisanya masih kita lakukan pencarian,” ungkap Kapolres.
AKBP Agung Basuki menambahkan terhadap para Tersangka yang berhasil diamankan disangkakan dengan pasal 363 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka SN uang hasil curian kendaraan itu digunakan untuk membeli narkoba. Setiap motor yang dijual tersebut dengan harga Rp2-3 juta.
” Hasil dari jual motor, uangnya kita beli sabu,
sabu itu dipakai di tempat MAI bersama sama. ” Katanya.
Ia juga mengaku jika kehabisan uang untuk beli sabu, kembali melakukan aksinya dengan mencuri motor untuk dijual kembali.
” Kita melakukan aksi ini, setiap jam 8 malam hingga jam 10, semua motor curiannya dijual ke penadah yang sama. Kita jualnya dia yang pasarkan.” Ungkapnya.(*)