DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Selasa, 24 November 2020 - 17:04 WIB

BREAKING NEWS; 142 Petugas KPPS di Tanjabbar Reaktif Rapid Test

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas. [FOTO : JambiNET]

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Sebanyak 142 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus menjalankan isolasi mandiri.

Pasalnya, mereka dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid tes COVID-19 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat.

Penyelenggara Pilkada yang di-rapid test mulai dari PPK dan sekretariat, PPS dan KPPS hingga PAM TPS keseluruhan mencapai 6.030 orang.

“Ya, rapid test hasilnya ada 142 orang yang reaktif rapid test,” terang Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, dr. Hj. Andi Pada, M.Kes, Selasa (24/11/20).

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Tanjabbar Jadi Inspektur Upacara

Sesuai dengan protokol kesehatan,  kata dia semua petugas yang reaktif rafid test harus menjalankan isolasi mandiri dan di Swab Tes untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sebagi upaya pemutusan rantai pandemi Covid-19.

“Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri sampai menunggu hasil swab test/Real Time– Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) keluar, untuk memastikan apakah postif terpapar Covid-19,” jelas Andi Pada.

Sementara Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas, mengatakan bahwa pihaknya menyikapi ada ratusan petugas KPPS yang dari hasil rapid test reaktif, KPU akan bertindak sesuai aturan.

Baca Juga :  Resmikan Klinik dan Pusat Promosi UMKM, Bupati Anwar Sadat Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas

“Sesuai dengan regulasi kami, jika hasil rapid test reaktif maka mereka memang harus menjalankan isolasi mandiri. Dan yang bersangkutan juga tidak boleh diberhentikan. Apabila sudah sembuh nanti bisa tetap melanjutkan tugasnya sebagai KPPS,” kata Ilyas.

“Tapi apabila di swab positif dan merasa dirinya sakit, tidak bisa menjalankan tugas dan mengundurkan diri, maka kita akan melakukan penggantian,” tandasnya. (*/JN)

Share :

Baca Juga

Daerah

RSUD Daud Arif Tanjabbar Kehabisan Alat Rapid Test

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan

Peristiwa

Jembatan Gantung di Renah Menalu Ambruk, Belasan Anak Sekolah Jatuh ke Sungai

Tanjabbar

Cuaca Ekstrem, Satpolair Tanjabbar Himbau Tranportasi Air dan Nelayan Waspada

Covid-19

Bupati Anwar Sadat di Suntik Vaksin Sinovac

Infrastruktur

Kecewa Pembangunan Oprit Jembatan Sugeng, Anwar Sadat Lapor Gubernur

Industri

Bupati Anwar Sadat, Buka dan Resmikan Workshop Ecoprint dan Pewarna Batik Alami

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Musrenbang RKPD Kabupaten Tahun 2023

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus