Demi Mencapai Target, Bupati Anwar Sadat Tekankan Hal Ini ke OPD Bupati Anwar Sadat Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023 Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Lantik Ketua DPD Nasdem Tanjabbar, Sy Fasha Minta Jaga Kekompakan DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Ranperda APBD Tahun 2024




Home / Tanjabbar

Selasa, 24 November 2020 - 17:04 WIB

BREAKING NEWS; 142 Petugas KPPS di Tanjabbar Reaktif Rapid Test

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas. [FOTO : JambiNET]

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Sebanyak 142 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat harus menjalankan isolasi mandiri.

Pasalnya, mereka dinyatakan reaktif setelah menjalani rapid tes COVID-19 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat.

Penyelenggara Pilkada yang di-rapid test mulai dari PPK dan sekretariat, PPS dan KPPS hingga PAM TPS keseluruhan mencapai 6.030 orang.

“Ya, rapid test hasilnya ada 142 orang yang reaktif rapid test,” terang Kepala Dinas Kesehatan Tanjab Barat, dr. Hj. Andi Pada, M.Kes, Selasa (24/11/20).

Baca Juga :  Anwar Sadat Minta Tambahan Kuota BBM Untuk Nelayan Tanjabbar

Sesuai dengan protokol kesehatan,  kata dia semua petugas yang reaktif rafid test harus menjalankan isolasi mandiri dan di Swab Tes untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sebagi upaya pemutusan rantai pandemi Covid-19.

“Saat ini mereka menjalani isolasi mandiri sampai menunggu hasil swab test/Real Time– Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) keluar, untuk memastikan apakah postif terpapar Covid-19,” jelas Andi Pada.

Sementara Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, M. Ilyas, mengatakan bahwa pihaknya menyikapi ada ratusan petugas KPPS yang dari hasil rapid test reaktif, KPU akan bertindak sesuai aturan.

Baca Juga :  Napi Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Mendapat Remisi Hari Raya

“Sesuai dengan regulasi kami, jika hasil rapid test reaktif maka mereka memang harus menjalankan isolasi mandiri. Dan yang bersangkutan juga tidak boleh diberhentikan. Apabila sudah sembuh nanti bisa tetap melanjutkan tugasnya sebagai KPPS,” kata Ilyas.

“Tapi apabila di swab positif dan merasa dirinya sakit, tidak bisa menjalankan tugas dan mengundurkan diri, maka kita akan melakukan penggantian,” tandasnya. (*/JN)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Gelar Khitanan Masal dengan Protokol Kesehatan, Bupati Apresiasi BAZNAS Tanjabbar

Pemerintahan

Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Pemerintahan

Tinjau Sekolah Rusak, Pemkab Tanjabbar Akan Keliling Kecamatan

Politik

Reses ke Desa Lubuk Terentang, Ketua DPRD Tanjabbar Serap Aspirasi Masyarakat

Politik

Reses ke Dua Desa, Hamdani Serap dan Tampung Aspirasi Masyarakat

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Sholat Idul Fitri 1444 H/2023 M di Masjid Syeikh Utsman

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Salurkan 6 Ton Beras Bansos Bantuan Kapolda Jambi Ke Masyarakat

Tanjabbar

TKD Karang Taruna Tanjabbar Resmi di Buka