JAMBI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Nomor Urut 1, Cek Endra-Ratu memastikan akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan suara Pilgub Jambi 2020.
Dimana Pleno Penetapan itu, hasilnya, pasangan Al Haris-Sani ditetapkan sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak dengan selisih 11.418 suara.
Dimana, Al Haris-Sani unggul dengan perolehan 596.621 suara.
Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh (CE-Ratu) 585.203 suara.
Sementara pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal memperoleh 385.388 suara.
Jumlah suara sah sebanyak 1.567.212 suara dan suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.
‘’Kito (kami) tetap ambil langkah hukum ke MK, dengan data dan saksi yang ditemui di lapangan,’’ kata CE, Minggu (20/12/20) malam.
Penegasan itu disampaikan CE melalui Joni Ismed, yang ditunjuk sebagai saksi CE-Ratu saat pleno rekapitulasi suara, tingkat Provinsi Jambi di Hotel Abadi Convetion Cener Jambi, Sabtu (18/12/20).
Sebelumnya, usai Rapat pleno, Sabtu (19/12/2020) lalu, Joni juga sudah menyatakan CE-Ratu akan melakukan langkah hukum ke MK.
Joni meyakini MK akan menjadi Rumah Keadilan bagi Rakyat Provinsi Jambi atas kecurangan secara TSM (terstruktur, Sistematis dan Masif) yang terjadi pada Pilgub 2020 ini.
Joni Ismed banyak membeberkan sejumlah kejanggalan pelaksanaan Pilgub Jambi 2020 dalam pleno terbuka KPU Provinsi Jambi. Sayangnya, semua kejanggalan itu tak ada solusi dari pihak penyelenggara.
“Perjuangan kita belum selesai. Sebab secara TSM berjamaah mereka melakukan kecurangan. Bukti dan materi sudah kita kumpulkan. Dan secara itungan internal Cek Endra- Ratu Munawaroh menang selilih 0,4 persen dari hitungan PDI Perjuangan,” katanya.
Walapun tidak menjadi dasar, tapi ada dua lembaga survei sudah menyiarkan di TV Nasional, bahwa Cek Endra-Ratu Munawaroh sebagai pemenang Pilgub Jambi secara hitung cepat.
Sementara pasangan Haris-Sani hanya unggul lewat satu lembaga survei dalam hitung cepat. Tidak itu saja, ada indikasi dugaan jual beli surat suara sisa yang dilakukan pihak penyelenggara.
“Banyak kecurangan dan Kerjasama oknum dengan pihak penyelenggara yang dilakukan secara TSM. Kami berharap Mahkamah Konstitusi menjadi Rumah Keadilan Bagi Rakyat Provinsi Jambi,” sebutnya.
Namun dari penelusuran media ini, Senin (21/12/20) pukul 18.00 WIB di situs mkri.id Pengajuan Permohonan Gugatan Paslon CE-Ratu beluam ditemukan, baru ada pengajuan gugatan Paslon Pilgub Bengkulu pada Senin pukul 08.59 WIB.(*/JN)