JAMBI – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi H. Eek Endra-Hj. Ratumunawaroh resmi melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilgub Jambi 2020.
Gugatan Paslon Nomor Urut 1 Pilgub Jambi tersebut terpantau pada situs Mahkamah Kinsitusi mkri.id pada Rabu 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB.
Lalu, apa isi gugatan? Menurutnya, pokok permohonan tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sudah merampungkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Sabtu (19/12/20).
Hasil rapat pleno terbuka tersebut terlihat, pasangan Al Haris-Sani meraih suara terbanyak di Pilgub Jambi 2020. Pasangan nomor urut 3 ini unggul dengan perolehan 596.621 suara.
Kemudian, disusul Cek Endra-Ratu Munawaroh 585.203 suara dan Fachrori Umar-Syafril Nursal 385.388 suara.
Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Haris-Sani menang dengan selisih 11.418 suara dari CE-Ratu.
Suara tersebut berasal dari jumlah suara sah berjumlah 1.567.212 suara, suara tidak sah sebanyak 89.153 suara dengan total keseluruhan berjumlah 1.656.365 suara.
Mengutip situs mkri.id, hingga Rabu (23/12/20) malam sudah ada 7 Paslon Gubernur yang mengajukan gugatan sengketa PHP Pilkada diantaranya Pilgub Provinsi Kepri, Provinsi Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Barat.
Selasa (22/12/20) Cagub Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan. Senin (21/12/20) Cagub Bengkulu.(*/JN)