Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 17:26 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 1 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah
Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Tak Miliki Izin, Bupati Tanjabbar Bekukan PT PWS

” Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Permohonan Penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Menurun Drastis

” Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UUD 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 maksimal sampai 10 tahun, dengan denda minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Rapat Internal, Terkait Tapal Batas Kabupaten

Tanjabbar

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

Tanjabbar

Zakaria Ansori, Putra Tanjab Barat Resmi Menjabat Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Peristiwa

Laka Maut di Tungkal Ulu, Satu Pengendara Tewas di Tempat

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Terima Kasih Semua Pihak Pilkada 2020 Aman dan Damai

Tanjabbar

M. Adib Mubarak Sadat Nakhodai Karang Taruna Tanjabbar

Tanjabbar

Gantikan Azis Rohman, Najib Zamzami Pimpin DPD PKS Tanja Barat

Pendidikan

Reses Masa Persidangan Tahun 2024-2025, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Serap Aspirasi Guru SMA Negeri 1 Kuala Tungkal

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/