Bupati Tanjab Barat Tinjau Lokasi dan Siapkan Posko Penanganan Bupati Bersama Kapolres Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Merlung Bupati Tanjab Barat Sambut Kunjungan Silaturahmi Rektor IAIN Kerinci Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda Bupati Tanjab Barat Serahkan Beasiswa untuk 100 Siswa MDT di HUT Baznas Ke-24

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 17:26 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 1 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah
Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Prajurit dan PNS Jajaran Korem 042/Gapu Ikuti Grand Launching Aplikasi ETWPAD Bersama Kasad Melalui Vicon

” Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi Kerjasama Luar Negeri dan Monitoring Evaluasi Kerjasama

” Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UUD 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 maksimal sampai 10 tahun, dengan denda minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Politik

Ketua Fraksi PDI perjuangan Temui Pendemo Terkait UU Cipta Kerja

Tanjabbar

Pembeli Hewan Qurban Menurun, Harga Jual Sapi Mengalami Kenaikan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat, Lantik 9 Pejabat Eselon II

Covid-19

Rapat Koordinasi Bersama Presiden RI, Tempat Wisata di Tanjab Barat di Tutup

Tanjabbar

INNALILLAHI, KH Abdullah Wahab Kuala Tungkal Meninggal Dunia

Kriminal

Biadab, 9 Pria di Tanjabbar Perkosa Anak di Bawah Umur

Infrastruktur

Proyek Perkim di Kerjakan Asal Jadi, Assek: Kontraktor Harus Bertanggungjawab

Tanjabbar

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Imigrasi Kuala Tungkal Terapkan Fasilitas Ramah HAM

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/