Tanjab Barat Jadi Pusat Pengukuhan JATMAN Se-Jambi, Bupati Anwar Sadat: Organisasi Agama Pilar Penting Pembangunan Berkah Madani Hadapi Musim Kemarau, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Sinergi Penuh Cegah Karhutla di Tanjab Barat Setiap Rupiah APBD Harus Kerja: Bupati Anwar Sadat Tekankan Manfaat Nyata bagi Rakyat Berkah Safari Dakwah, Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Ulama Al-Azhar Mesir Syekh ’Ala di Tanjab Barat Lolos Final Jambi SPARK BI 2026, Tim Mahasiswa UINKA Kuala Tungkal Dapat Dukungan Penuh Wabup Katamso

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 17:26 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 1 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah
Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Tinjau Lokasi Banjir di Bramitam

” Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Indikator Pengukuran Berubah, Wabup Katamso Minta Balai Bahasa Genjot Literasi Tanjab Barat

” Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UUD 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 maksimal sampai 10 tahun, dengan denda minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Safrial Surati Presiden

Tanjabbar

PABPDSI Tanjabbar Gelar Bimtek dan Rakerda ke-1 Tahun 2023

Pemerintahan

Resmikan Gedung Bersama, Bupati Berharap Mempermudah Urusan Masyarakat

Tanjabbar

Kondisi Bupati Anwar Sadat Berangsur Membaik, Wabup: Bupati Akan Cek Kesehatan ke Jambi

Politik

Budi Azwar Bakal di PAW, Jahfar: Prosesnya Sudah Kita Ajukan

Tanjabbar

Ini Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Tanjab Barat

Pemerintahan

Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya

Tanjabbar

Status 6 Mobil Sedan Diduga Seludupan Baru Penahanan Tilang Oleh Polisi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/