Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 15:14 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Begini Kata WKS Terkait Kemitraan dengan Poktan di Lahan APL Teluk Nilau yang Dipersoalkan

“Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Berdayakan UMKM dan Leadership di Hari Perempuan Internasional, Sinar Mas Gandeng Pijar Foundation - EdHeroes dan Pemuda 

“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 sampai 10 tahun, denda nya minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Lantik 3 Pejabat Eselon II, Ini Nama Namanya

Tanjabbar

Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Vaksinasi

Pilkada

Keterangan KPU Terkait Isu Penjokian dalam Proses Coklit

Kesehatan

Bupati Anwar Sadat Buka Seminar Awam Diabetes Melitus TB Paru dan HUT PAPDI ke-65

Tanjabbar

MTQ ke 50 Provinsi Jambi Resmi di Tutup, Tanjabbar Juara Umum

Pemerintahan

Wabup Hairan Silaturahmi Dengan FPRJ Tanjabbar, Begini Pesannya

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat, Tinjau Pos Penyekatan Larangan Mudik Perbatasan Riau

Tanjabbar

Ponpes Al Baqiyatush Shalihat Terima Bantuan Bus Sekolah dari Dirjen Perhubungan Darat