Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

Home / Tanjabbar

Senin, 22 Februari 2021 - 15:14 WIB

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

TANJAB BARAT – Bakar lahan dengan cara di bakar, Wahono (32) warga Parit Lapis, RT. 12 Dusun Simpang Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia pun, akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan diwilayah Pengabulan.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro saat press release dimapolres Tanjabbar. Senin (22/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Wahono yang merupakan seorang petani ini ketahui telah Membuka lahan dengan cara dibakar, saat Tim Polsek Pengabuan dan tim RPK Distrik VI PT. WKS melakukan Patroli Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), dengan mengecek Kanal air dan pemasangan baleho di lokasi rawan karhutla di Kecamatan Pengabuan.

Baca Juga :  Ini Penyebab Padamnya Aliran Listrik di Kuala Tungkal

“Saat melakukan patroli itu lah, tim menemukan adanya titik api dan kepulan asap. Tim gabungan waktu itu langsung bergerak menuju lokasi yang mengeluarkan api asap tebal. Sesampainya di lokasi tim kemudian melihat hamparan lahan yang sudah ditebas dan tengah di bakar.” Kata Kapolres.

Sementara dilokasi kebakaran, kata Guntur tim gabungan menemukan seorang laki-laki pemilik lahan sedang membuka lahan dengan cara membakar, selain itu pihaknya juga menemukan barang bukti berupa korek api, minyak solar dalam botol air mineral golok yang digunakan untuk menebas perkebunan dan sejumlah kayu sisa pembakaran.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Resmikan Pertashop BUMDes Adi Jaya

“Lahan yang dibakar pelaku ini sekitar 1,2 hektar,” ujar Guntur.

Untuk pelaku sudah diamankan pihaknya dan saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap tersangka kata Guntur diduga dikenai pasal pengolahan dan lingkungan hidup UU 32 tahun 2009 pasal 108 junto 69 ayat 1.

” Ancaman 3 sampai 10 tahun, denda nya minimal 1 milyar.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Permasalahan listrik di Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Temuin Kementerian ESDM di Jakarta

Kesehatan

Dinkes Tanjabbar, Giat Gerakan Aktifkan Posyandu

Industri

Bupati Harapkan, Sentral Industri Kelapa Dalam Tanjabbar Bisa Bersaing

Tanjabbar

Kapolres dan BKO Brimob Polda Aceh Berbagi Sembako pada Abang Becak Patuh Ptotokol Kesehatan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rapat Persiapan MTQ

Kriminal

Kasusnya di Limpahkan ke Kejari Tanjabbar, Budi Azwar di Kawal Resmob Polda Jambi

Tanjabbar

Modus Penipuan Tukar Jaminan Emas Palsu Kembali Terjadi di Kuala Tungkal

Pemerintahan

Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus