Mewakili Bupati Tanjabbar, Staf Ahli Hukum Hadiri Haul Akbar Sulthanul Aulia Syekh Abdul Qadir Al Jailani di Desa Kempas Jaya Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora

Home / Tanjabbar

Rabu, 3 Maret 2021 - 13:14 WIB

Diangap Ilegal, Dewan Minta Tutup Lokasi PWS

TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, minta agar perusahaan yang membangun kanal di parit Selamat, desa muara seberang, Kecamatan seberang kota dihentikan aktivitasnya.

Hal itu, dikatakan oleh Anggota DPRD Tanjabar Komisi II, Syufrayogi Saifullah. Ia mengatakan bahwa akibat kanal yang dibangun oleh perusahaan tersebut berdampak pada banjirnya perkebunan masyarakat setempat.

” Diperkirakan ada sekitar 150 hektare lahan perkebunan masyarakat terendam banjir akibat pembangunan kanal perusahaan ini. Jadi sebelum ada kanal perusahaan tidak pernah terjadi seperti ini,” Katanya bersama Dinas Pertanian dan PUPR Tanjabbar saat meninjau lokasi.

Ia menyebutkan bahwa, kanal yang dibangun oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) ini, Ternyata tidak ada izin dari pihak perusahaan kepada warga setempat untuk mendirikan perusahan.

Baca Juga :  Jembatan Parit 20 di Seko Alami Penurunan, Warga Kecewa

” Luas lahan yang akan di bangun ini ada sekitar 200 hektare. Ternyata tidak ada izin tertulis dari pihak perusahaan untuk bangun ini,” Sebutnya.

Terkait dengan kanal, kata Yogi seharusnya kanal yang dibuat tersebut posisinya berada di dalam tanggul. Kondisi yang ada, kanal air berada di luar tanggul, sementara tanah dari galian di buat tanggul.

” Seharusnya buat tanggul ini, air ini di dalam tanggul, bukan di luar tanggul. Kalau di luar tanggul kemudian air ini meluap dan ke tanggul sebelah. Sementara tanggul sebelah tidak kuat akhirnya jebol dan saat ini air merendam seluruh perkebunan masyarakat,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Tanggapi Isu Sumbangan Pernikahan Putra UAS, Kabag Prokopim : Itu Tidak Benar

Ia dengan tegas mendesak Pemkab Tanjabar untuk mengambil sejumlah upaya terkait dengan hal ini. Menurutnya, perusahaan itu diduga tidak memiliki izin dalam menjalankan perusahaan nya

” Ini kemungkinan untuk kelapa dalam informasinya di duga tidak ada izin, karena tidak ada koordinasi Dinas terkait seperti Disbun, PU masalah pengairan dan tata kelola air. Karena itu kita anggap ilegal. Kita minta satpol PP dan pihak terkait tutup lokasi ini.” Tegasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Safrial Berharap Semua Paslon Bersikap Dewasa Menerima Hasil Pilkada, Karena Ini Pemilihan dari Rakyat

Tanjabbar

Narkoda Kapal di Vonis Tidak Bersalah, Kuasa Hukum: Secara Pembelaan Harusnya Bebas

Tanjabbar

Turun ke Jalan, MRI Bersama OKP Tanjabbar Galang Donasi Bencana Kalsel dan Sulbar

Politik

Korwil Partai Perindo Provinsi Jambi Sambangi Kantor DPD Perindo Tanjabbar

Tanjabbar

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 10 M

Tanjabbar

Pengembalian Temuan BPK di Tanjabbar Masih Minim

Tanjabbar

Pelabuhan Roro Tungkal di Resmikan Dirjen Kemenhub, Ini Harapan Safrial

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih WTP Dari BPK RI

garansi kekalahan 100

joker123

mahjong slot