Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Tanjabbar

Rabu, 3 Maret 2021 - 13:14 WIB

Diangap Ilegal, Dewan Minta Tutup Lokasi PWS

TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, minta agar perusahaan yang membangun kanal di parit Selamat, desa muara seberang, Kecamatan seberang kota dihentikan aktivitasnya.

Hal itu, dikatakan oleh Anggota DPRD Tanjabar Komisi II, Syufrayogi Saifullah. Ia mengatakan bahwa akibat kanal yang dibangun oleh perusahaan tersebut berdampak pada banjirnya perkebunan masyarakat setempat.

” Diperkirakan ada sekitar 150 hektare lahan perkebunan masyarakat terendam banjir akibat pembangunan kanal perusahaan ini. Jadi sebelum ada kanal perusahaan tidak pernah terjadi seperti ini,” Katanya bersama Dinas Pertanian dan PUPR Tanjabbar saat meninjau lokasi.

Ia menyebutkan bahwa, kanal yang dibangun oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) ini, Ternyata tidak ada izin dari pihak perusahaan kepada warga setempat untuk mendirikan perusahan.

Baca Juga :  Ditemukan Penderita Busung Lapar di Tanjabbar, Komnas PA: Pemkab Sangat Memalukan

” Luas lahan yang akan di bangun ini ada sekitar 200 hektare. Ternyata tidak ada izin tertulis dari pihak perusahaan untuk bangun ini,” Sebutnya.

Terkait dengan kanal, kata Yogi seharusnya kanal yang dibuat tersebut posisinya berada di dalam tanggul. Kondisi yang ada, kanal air berada di luar tanggul, sementara tanah dari galian di buat tanggul.

” Seharusnya buat tanggul ini, air ini di dalam tanggul, bukan di luar tanggul. Kalau di luar tanggul kemudian air ini meluap dan ke tanggul sebelah. Sementara tanggul sebelah tidak kuat akhirnya jebol dan saat ini air merendam seluruh perkebunan masyarakat,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Polsek Tungkal Ilir Gencar Operasi Yustisi dan Sosialisasi Pokes

Ia dengan tegas mendesak Pemkab Tanjabar untuk mengambil sejumlah upaya terkait dengan hal ini. Menurutnya, perusahaan itu diduga tidak memiliki izin dalam menjalankan perusahaan nya

” Ini kemungkinan untuk kelapa dalam informasinya di duga tidak ada izin, karena tidak ada koordinasi Dinas terkait seperti Disbun, PU masalah pengairan dan tata kelola air. Karena itu kita anggap ilegal. Kita minta satpol PP dan pihak terkait tutup lokasi ini.” Tegasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sekda Tanjabbar Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Penanganan COVID-19

Kesehatan

Kapolres Cek Kepatuhan Prokes di Kawasan Kuliner Implementasi PPKM Skala Mikro

Kriminal

Warga Tanjabbar Tewas di Tikam OTK

Tanjabbar

TKD Karang Taruna Tanjabbar Resmi di Buka

Tanjabbar

Melalui Program Pemkab Tanjabbar, Desa Pulai Raya Teraliri Listrik

Pemerintahan

Siraturahmi bersama PetroChina, Bupati Berharap Kontribusi SKK Migas

Pemerintahan

Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Kelurahan Tungkal II, Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Pemerintahan

Rapat Evaluasi LPPK, Bupati Tanjabbar Himbau OPD Laksanakan Program Kegiatan