TANJAB BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, minta agar perusahaan yang membangun kanal di parit Selamat, desa muara seberang, Kecamatan seberang kota dihentikan aktivitasnya.
Hal itu, dikatakan oleh Anggota DPRD Tanjabar Komisi II, Syufrayogi Saifullah. Ia mengatakan bahwa akibat kanal yang dibangun oleh perusahaan tersebut berdampak pada banjirnya perkebunan masyarakat setempat.
” Diperkirakan ada sekitar 150 hektare lahan perkebunan masyarakat terendam banjir akibat pembangunan kanal perusahaan ini. Jadi sebelum ada kanal perusahaan tidak pernah terjadi seperti ini,” Katanya bersama Dinas Pertanian dan PUPR Tanjabbar saat meninjau lokasi.
Ia menyebutkan bahwa, kanal yang dibangun oleh PT Pelita Wira Sejahtera (PWS) ini, Ternyata tidak ada izin dari pihak perusahaan kepada warga setempat untuk mendirikan perusahan.
” Luas lahan yang akan di bangun ini ada sekitar 200 hektare. Ternyata tidak ada izin tertulis dari pihak perusahaan untuk bangun ini,” Sebutnya.
Terkait dengan kanal, kata Yogi seharusnya kanal yang dibuat tersebut posisinya berada di dalam tanggul. Kondisi yang ada, kanal air berada di luar tanggul, sementara tanah dari galian di buat tanggul.
” Seharusnya buat tanggul ini, air ini di dalam tanggul, bukan di luar tanggul. Kalau di luar tanggul kemudian air ini meluap dan ke tanggul sebelah. Sementara tanggul sebelah tidak kuat akhirnya jebol dan saat ini air merendam seluruh perkebunan masyarakat,” Ungkapnya.
Ia dengan tegas mendesak Pemkab Tanjabar untuk mengambil sejumlah upaya terkait dengan hal ini. Menurutnya, perusahaan itu diduga tidak memiliki izin dalam menjalankan perusahaan nya
” Ini kemungkinan untuk kelapa dalam informasinya di duga tidak ada izin, karena tidak ada koordinasi Dinas terkait seperti Disbun, PU masalah pengairan dan tata kelola air. Karena itu kita anggap ilegal. Kita minta satpol PP dan pihak terkait tutup lokasi ini.” Tegasnya.(*/hb)