Ketua SMSI Tanjab Barat Ajak Peran Aktif Media Online dan Penggiat Media Sosial Sukseskan Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024 Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Sidak Gudang di Sungai Saren, Ini Yang di Temukan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Gudang di Sungai Saren Disidak, Ini yang Ditemukan Polisi Bupati Tanjab Barat Lepas Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Bupati Tanjabbar Hadiri Gebyar PAUD Peringati Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:55 WIB

Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

TANJABBAR – Pelaku utama dalam kasus perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang kakek di merlung meninggal dunia di dalangi oleh anak di bawah umur.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7/21).

Kapolres di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan menyebutkan bahwa kedua pelaku yang telah di amankan Tim Petir, Polsek Merlung serta Polsek Ulu yaitu DS (17), dan RF (15). Kedua pelaku di ketahui merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga :  Giat Bimtek ARKAS Tahun Anggaran 2023, Bupati UAS Sampaikan Hal Ini

” Pelaku utama dalam kejadian tersebut ada dua orang di mana keduanya merupakan anak di bawah umur. Jadi ini murni kasus perampokan yang memang sudah terencana sebelumnya,” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak Jumat sebelumnya. Pelaku ini mengintai satu unit mobil yang terparkir di depan rumah korban, padahal sebetulnya itu adalah mobil dari saudara korban.

Baca Juga :  BAWASLU ; Hingga Saat Ini Belum Ada Pelanggaran Pilkada

” Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem. Menurut keterangan pelaku mabuk lem agar berani untuk melakukan aksi perampokan,” Terangnya.

” Untuk pelaku utama di kenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP. Sementara untuk pelaku pendukung di kenakan pasal karena menghalangi penyelidikan pihak kepolisian,” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Hari Bhayangkara ke 74, Polres Tanjabbar Musnahkan Narkoba Seberat 462,93 Gram

Tanjabbar

TMMD Tahun 2022, Dandim : Kita Sedang Memfinalkan Anggaran dari Pemkab Tanjabbar

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat, Lantik 9 Pejabat Eselon II

Tanjabbar

Sekda Tanjabbar Tandatangani Perjanjian Kerjasama Bidang Pertanahan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Ingatkan Kades dan BPD Pahami Potensi Desa

Tanjabbar

HBA ke 62, Kejari Tanjabbar Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Pemerintahan

Mulai Agustus, Warga Tanjabbar Berobat Cukup Bawa KTP

Tanjabbar

Kejari Tanjab Barat Lukakan Rapid Tes Bagi Semua Limpahan Tahanan

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/