DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:55 WIB

Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

TANJABBAR – Pelaku utama dalam kasus perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang kakek di merlung meninggal dunia di dalangi oleh anak di bawah umur.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7/21).

Kapolres di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan menyebutkan bahwa kedua pelaku yang telah di amankan Tim Petir, Polsek Merlung serta Polsek Ulu yaitu DS (17), dan RF (15). Kedua pelaku di ketahui merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga :  Reses ke Serdang Jaya, Dedi Hadi Tinjau Lokasi Keluhan Warga

” Pelaku utama dalam kejadian tersebut ada dua orang di mana keduanya merupakan anak di bawah umur. Jadi ini murni kasus perampokan yang memang sudah terencana sebelumnya,” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak Jumat sebelumnya. Pelaku ini mengintai satu unit mobil yang terparkir di depan rumah korban, padahal sebetulnya itu adalah mobil dari saudara korban.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Sambut Kunker PJ Gubernur Jambi ke Tanjabbar

” Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem. Menurut keterangan pelaku mabuk lem agar berani untuk melakukan aksi perampokan,” Terangnya.

” Untuk pelaku utama di kenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP. Sementara untuk pelaku pendukung di kenakan pasal karena menghalangi penyelidikan pihak kepolisian,” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Istri Pamitan Pergi Kerja, Suami Gantung Diri

Kesehatan

Pegawai Kejari Tanjabbar di Vaksin Booster

Tanjabbar

Tingkatkan Minat Baca, Pimpinan Pemuda Muhamadiyah Tanjabbar Retribusikan Ribuan Alquran

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Jadi Orang Pertama di Vaksin

Covid-19

Anak Usia 9 Tahun di Tanjabbar Terpapar Covid 19

Tanjabbar

Sambut HPN 2021, PKS Jalin Siraturahmi dengan Insan Pers

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi

Pendidikan

Puluhan Guru Pengajar di Tanjabbar Masuk Masa Pensiun

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/