DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 15 Juli 2021 - 21:55 WIB

Didalangi Anak di Bawah Umur, Begini Motif Pembunuhan di Tanjabbar

TANJABBAR – Pelaku utama dalam kasus perampokan dengan kekerasan hingga menyebabkan seorang kakek di merlung meninggal dunia di dalangi oleh anak di bawah umur.

Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar dalam ungkap kasus di Mapolres Tanjabbar, Kamis (15/7/21).

Kapolres di dampingi oleh Kasatreskrim Polres Tanjabbar, AKP Jan Manto Hasiholan menyebutkan bahwa kedua pelaku yang telah di amankan Tim Petir, Polsek Merlung serta Polsek Ulu yaitu DS (17), dan RF (15). Kedua pelaku di ketahui merupakan warga Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar.

Baca Juga :  Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H

” Pelaku utama dalam kejadian tersebut ada dua orang di mana keduanya merupakan anak di bawah umur. Jadi ini murni kasus perampokan yang memang sudah terencana sebelumnya,” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, kedua pelaku sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak Jumat sebelumnya. Pelaku ini mengintai satu unit mobil yang terparkir di depan rumah korban, padahal sebetulnya itu adalah mobil dari saudara korban.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

” Sebelum melakukan aksi kejahatan tersebut keduanya menyempatkan diri untuk mabuk lem. Menurut keterangan pelaku mabuk lem agar berani untuk melakukan aksi perampokan,” Terangnya.

” Untuk pelaku utama di kenakan sanksi tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan pasal 365 ayat 4 atau 351 ayat 2 KUHP. Sementara untuk pelaku pendukung di kenakan pasal karena menghalangi penyelidikan pihak kepolisian,” Tutupnya.(*)

Share :

Baca Juga

Kesehatan

DPRD Tanjabbar Gelar Vaksinasi Booster ke Seluruh Anggota dan Staf

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Rapat Internal, Terkait Tapal Batas Kabupaten

Tanjabbar

Bupati Safrial Hadiri HUT Bank 9 Jambi ke 58

Tanjabbar

Kancab Kuala Tungkal, Sediakan Ratusan Ton Kebutuhan Pangan di Dua Kabupaten

Infrastruktur

Pemkab Tanjabbar dan Inhil Jalin Kerjasama Pembangunan Infrastruktur Perbatasan

Tanjabbar

Anggota DPRD Tanjabbar Satria Tubagus Bersama PT. LPPPI Panen Buah Semangka

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/