DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Politik / Tanjabbar

Kamis, 16 September 2021 - 17:58 WIB

Kadernya Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua DPD II Golkar Tanjabbar

TANJABBAR – Salah Satu kader partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar kini harus terjerat kasus hukum. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jahfar angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa Budi Azwar saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan Tanjung Jabung Barat.

” Menjelang putusan terpidana dari pengadilan nantinya. Budi Azwar masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Tanjabbar, ” Kata Jahfar.

Baca Juga :  Sejumlah Desa di Tanjabbar Jadi Lokus Stunting

Kendati demikian kata Jahfar, Gaji Budi sebagai anggota dewan masih tetap diterimanya sampai saat ini.

” Untuk gaji pokok masih diterimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.

Wakil ketua DPRD Tanjabbar ini menyebutkan, ada 3 faktor status seseorang berhenti menjadi anggota, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri danĀ  tersangkut tindak pidana.

” Sikap partai Golkar di dalam keanggotaan BudiĀ sebagai anggota dewan tetap beracuan pada 3 poin tersebut. Itulah yang diikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar -red) pro yustisial,” Sebutnya.

Baca Juga :  Bupati Ajak Kades Komitmen Gerakan Bersama Cegah Karhutla

Sejauh ini, kata Jahfar Budi masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.

” Kalau sepanjang kehormatan partai masih dijaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap dianggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sidak ke Setda, Wabup Hairan Akan Evaluasi ASN Tidak Hadir

Infrastruktur

Tinjau Halte dan Jembatan Penghubung, Bupati: Kita Usulkan Untuk Perbaikan

Tanjabbar

Habis Jam Kerja, Gaji Januari 2021 PNS Pemkab Tanjabbar Belum Cair

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Rakornas di Kendari

Tanjabbar

Ratusan Personil Polres Tanjabbar di Terjunkan Dalam Pengamanan MTQ

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik dan Rancangan Awal RPJMD

Pemerintahan

Anwar Sadat Serahkan 16 Akta Pendirian Koperasi Puskesmas

Ekonomi

Panen Laos di Desa Muntialo, Bupati: Ini Salah Satu Komoditi Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/