DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Politik / Tanjabbar

Kamis, 16 September 2021 - 17:58 WIB

Kadernya Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua DPD II Golkar Tanjabbar

TANJABBAR – Salah Satu kader partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar kini harus terjerat kasus hukum. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jahfar angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa Budi Azwar saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan Tanjung Jabung Barat.

” Menjelang putusan terpidana dari pengadilan nantinya. Budi Azwar masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Tanjabbar, ” Kata Jahfar.

Baca Juga :  Bupati Safrial Resmikan Koramil 419-03/ Tungkal Ilir dan Bank Tanggo Rajo

Kendati demikian kata Jahfar, Gaji Budi sebagai anggota dewan masih tetap diterimanya sampai saat ini.

” Untuk gaji pokok masih diterimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.

Wakil ketua DPRD Tanjabbar ini menyebutkan, ada 3 faktor status seseorang berhenti menjadi anggota, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri danĀ  tersangkut tindak pidana.

” Sikap partai Golkar di dalam keanggotaan BudiĀ sebagai anggota dewan tetap beracuan pada 3 poin tersebut. Itulah yang diikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar -red) pro yustisial,” Sebutnya.

Baca Juga :  Tanjabbar Raih Penghargaan KLA Dari Kementrian PPPA

Sejauh ini, kata Jahfar Budi masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.

” Kalau sepanjang kehormatan partai masih dijaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap dianggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Peringati 85 Tahun Sinar Mas dan Bulan K3 Nasional, PT LPPPI Gelar Kegiatan Donor Darah

Tanjabbar

Lakalantas di Tanjabbar 16 Orang Meninggal Dunia

Tanjabbar

Turun ke Jalan, MRI Bersama OKP Tanjabbar Galang Donasi Bencana Kalsel dan Sulbar

Tanjabbar

Pegawai Kejari Tanjab Barat Mendadak di Rapid Test Covid-19

Tanjabbar

4 Pelaku Pemerkosa Di Bukit Batu Suban Ditangkap Polisi

Covid-19

Wabup Hairan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Lansia

Pemerintahan

Pandemi, Festival Arakan Sahur dan Takbiran Tahun Ini di Tiadakan

Tanjabbar

Wabup Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke -75 di Polres Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus