DPRD Tanjab Barat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2024 DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Raperda inisiatif dan LKPJ Bupati Bupati Tanjung Jabung Barat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan Bupati Anwar Sadat Dampingi Wakil Gubernur Jambi Pada Kegiatan Safari Ramadhan Bersama SKK Migas dan Petrochina   Wabup Tanjab Barat Hadiri Acara Kick Of Meeting Bio CF-ISFL

Home / Politik / Tanjabbar

Kamis, 16 September 2021 - 17:58 WIB

Kadernya Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua DPD II Golkar Tanjabbar

TANJABBAR – Salah Satu kader partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar kini harus terjerat kasus hukum. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jahfar angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa Budi Azwar saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan Tanjung Jabung Barat.

” Menjelang putusan terpidana dari pengadilan nantinya. Budi Azwar masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Tanjabbar, ” Kata Jahfar.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Mahasiswa Palembang dan Siswi Tanjabbar Tersangka Aborsi

Kendati demikian kata Jahfar, Gaji Budi sebagai anggota dewan masih tetap diterimanya sampai saat ini.

” Untuk gaji pokok masih diterimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.

Wakil ketua DPRD Tanjabbar ini menyebutkan, ada 3 faktor status seseorang berhenti menjadi anggota, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan  tersangkut tindak pidana.

” Sikap partai Golkar di dalam keanggotaan Budi sebagai anggota dewan tetap beracuan pada 3 poin tersebut. Itulah yang diikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar -red) pro yustisial,” Sebutnya.

Baca Juga :  Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Kasus Inkrach

Sejauh ini, kata Jahfar Budi masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.

” Kalau sepanjang kehormatan partai masih dijaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap dianggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

163 CPNS Formasi 2019 Kabupaten Tanjab Barat Terima SK

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Berharap Para Atlet Pertahankan dan Tingkatkan Prestasi Menuju Porprov XXIV 2026

Tanjabbar

Nelayan Tanjabbar Diingatkan Waspadai Fenomena La Nina

Pemerintahan

Safari Jumat ke Desa Margo Rukun, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Program Pembangunan

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Programkan Yasinan Rutin Pimpinan OPD

Peristiwa

Mayat Bayi di Temukan Mengapung di Pelabuhan TPI Kuala Tungkal

Pemerintahan

Wabup Hairan Sambut Kunjungan Safari Ramadhan Gubernur Jambi

Politik

Budi Azwar Bakal di PAW, Jahfar: Prosesnya Sudah Kita Ajukan

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/