Paripurna III DPRD Tanjab Barat: Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan Fraksi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun

Home / Politik / Tanjabbar

Kamis, 16 September 2021 - 17:58 WIB

Kadernya Jadi Tersangka, Ini Kata Ketua DPD II Golkar Tanjabbar

TANJABBAR – Salah Satu kader partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar kini harus terjerat kasus hukum. Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD II Partai Golkar Tanjabbar, Ahmad Jahfar angkat bicara. Ia menyebutkan bahwa Budi Azwar saat ini masih berstatus sebagai anggota dewan Tanjung Jabung Barat.

” Menjelang putusan terpidana dari pengadilan nantinya. Budi Azwar masih tetap berstatus sebagai anggota DPRD Tanjabbar, ” Kata Jahfar.

Baca Juga :  Assement Pejabat, Bupati Tanjabbar Akan Rombak Kabinet

Kendati demikian kata Jahfar, Gaji Budi sebagai anggota dewan masih tetap diterimanya sampai saat ini.

” Untuk gaji pokok masih diterimanya, sementara kalau tunjangan tentu tidak lagi. Hal itu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ungkapnya.

Wakil ketua DPRD Tanjabbar ini menyebutkan, ada 3 faktor status seseorang berhenti menjadi anggota, yakni karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan  tersangkut tindak pidana.

” Sikap partai Golkar di dalam keanggotaan Budi sebagai anggota dewan tetap beracuan pada 3 poin tersebut. Itulah yang diikuti oleh partai, karena kita (partai Golkar -red) pro yustisial,” Sebutnya.

Baca Juga :  Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Tahun 2020

Sejauh ini, kata Jahfar Budi masih di akui sebagai kader Partai Golkar, meskipun saat ini statusnya sudah sebagai tersangka.

” Kalau sepanjang kehormatan partai masih dijaga dan tidak melakukan pelanggaran pada partai, dia tetap dianggap sebagai kader partai. Kecuali dia berbuat sesuatu yang merugikan atau menjelekkan partai,” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

KPU Tanjab Barat Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2020

Tanjabbar

Anwar Sadat Buka Konfercab NU Tanjabbar Tahun 2022

Pilkada

UAS Optimis di Usung PKS di Pilkada Tanjabbar

Tanjabbar

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Tanjabbar

Zakaria Ansori, Putra Tanjab Barat Resmi Menjabat Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal

Tanjabbar

Fraksi PDIP Tanjabbar Beri Pandangan Umum Terkait APBD Tahun Anggaran 2023

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj di Mesjid Syekh Usman Tungkal

Ekonomi

Bupati Anwar Sadat Hadiri HUT ke 59 Bank Jambi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/