TANJAB BARAT – Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk melarang mudik mulai 22 April 2021 sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Terhadap hal ini, sejumlah daerah mulai melakukan pembahasan terkait dengan aturan yang baru di keluarkan kemarin, Kamis (22/4/21)
Terhadap aturan ini, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Syamsul Juhari menyebutkan bahwa pihaknya segera akan melakukan rapat koordinasi.
Hal ini terkait dengan aturan tambahan (addendum) SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah tersebut.
” Kemarin bersama dengan Provinsi itu baru membahas soal tanggal 6 hingga 17 Mei,” Katanya.
“Jadi yang pasti saat ini adalah larangan untuk masyarakat mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei. Nah kan ada tambahan lagi itu, itu yang kita masih akan lakukan rapat dulu terkait dengan aturan tambahan yang baru di keluarkan kemarin itu,” Ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rapat yang di lakukan kemarin untuk menindaklanjuti larangan mudik, pihak Kabupaten Tanjabbar
sudah menyiapkan dua posko. Hal ini dilakukan sebagai titik pemantauan pergerakan masyarakat yang mungkin akan melakukan mudik.
” Kami telah menyiapkan posko di pelabuhan lasdap ini dalam rangka mengantisipasi masyarakat yang mudik dan mengantisipasi keluar masuknya masyarakat yang berada diluar Tanjabbar. Itu di perbatasan Tanjabbar dan riau yang letaknya di suban, dan di Pelabuhan LLASDP,” Ungkapnya.(*/hb)