Bupati Anwar Sadat Hadiri Acara Sosialisasi Deklarasi Anti Judi Online dan Narkoba DPRD Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan Berita Acara dan Pendapat Akhir Bupati Atas Keputusan DPRD terhadap pembahasan rancangan perda Kabupaten Tanjab Barat Agenda Laporan Panitia Khusus, DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Ke Empat Ketua DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh Program Pemerintah Dalam Meningkatkan Swasembada Pangan Waka I DPRD Tanjab Barat Dampingi Wakil Bupati Ke Kantor BPJN Jambi

Home / Pemprov Jambi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:04 WIB

KASN Kembali Surati Gubernur Jambi Terkait 6 Pejabat Nonjob

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Gubernur Jambi kembali mendapatkan teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mengembalikan enam pejabat pemprov yang di nonjobkan akhir 2019 kejabatan semula.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Jambi non aktif H. Fachrori Umar hingga saat ini belum juga mengembalikan enam pejabat tersebut.

Padahal, KASN sudah menngeluarkan rekomendasi agar ke enam pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Karena KSN menilai kebijakan gubernur me non jobkan enam pejabat tersebut menyalahi aturan.

Teguran tersebut tertuang dalam surat Nomor B-2940/KASN/10/2020, tanggal 1 Okotber 2020, bersifat Penting tentang Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/02/2020 Tanggal 28 Februari 2020.

Substansi dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur Jambi sebagai PPK, dalam pengambilan keputusan demosi dan pemberhentian dari Jabatan Struktural seharusnya dilaksanakan pemeriksaan langsung atau Berita Acara Pemeriksaan kepada para PNS tersebut.

Baca Juga :  DPD Partai Perindo Tanjabbar Sambangi DPC Perindo Sungai Landak

Prosedur tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara Pemerintah Provinsi Jambi hanya menggunakan pertimbangan hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemenntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atas beberapa hal di atas. KASN menyimpulkan dan menegaskan bahwa surat Rekomendasi Nomor 843964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019 dinyatakan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Itu, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, agar meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian 6 (enam) Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dan mengangkat kembali pada Jabatan semula atau yang setara.

Baca Juga :  Kasad Tutup Pendidikan Taruna dan Taruni Akmil Tingkat IV

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dikonfirmasi mengatakan jika surat KASN tersebut belum diterima Pemprov Jambi. Sehingga dia belum bisa menyampaikan komentar.

“Belum diterima aslinya. Hanya melalui WA. Namun sudah diketahui Pjs Gubernur. Kalau surat aslinya sudah kami terima, barulah Pjs Gubernur melakukan pembahasan,” kata Johan.(*/JM)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Hadiri Peringatan Hari Pramuka ke-61 Tahun 2022

Pemprov Jambi

Syahruddin Resmi Gantian PAW Anwar Sadat di DPRD Provinsi Jambi

Pemprov Jambi

Jambi di Anugerahi Penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kemnaker

Pemerintahan

Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Berita Militer

Di Kodim 0419/ Tanjab, Ny. Dewi Zulkifli Ajak Isteri Prajurit Untuk Selalu Memelihara dan Membina Kerukunan Sesama Anggota Persit

Pemerintahan

Buka Forum Grup Diskusi, MRI dan RTP, Hairan Sebut Pentingnya Manajemen Risiko

Pemprov Jambi

Kantor Kemenkumham Jambi MoU Dengan Pemkab Tanjabbar dan Tanjabtim

Pemprov Jambi

Saksikan Debat Calon Gubernur Jambi Malam Ini di TVRI Jambi, JEK TV dan Jambi TV

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/