Membalut Luka Teluk Nilau: Bupati Anwar Sadat Pastikan Korban Kebakaran Tak Sendirian Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Katamso: Pendidikan Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur

Home / Pemprov Jambi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:04 WIB

KASN Kembali Surati Gubernur Jambi Terkait 6 Pejabat Nonjob

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Gubernur Jambi kembali mendapatkan teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mengembalikan enam pejabat pemprov yang di nonjobkan akhir 2019 kejabatan semula.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Jambi non aktif H. Fachrori Umar hingga saat ini belum juga mengembalikan enam pejabat tersebut.

Padahal, KASN sudah menngeluarkan rekomendasi agar ke enam pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Karena KSN menilai kebijakan gubernur me non jobkan enam pejabat tersebut menyalahi aturan.

Teguran tersebut tertuang dalam surat Nomor B-2940/KASN/10/2020, tanggal 1 Okotber 2020, bersifat Penting tentang Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/02/2020 Tanggal 28 Februari 2020.

Substansi dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur Jambi sebagai PPK, dalam pengambilan keputusan demosi dan pemberhentian dari Jabatan Struktural seharusnya dilaksanakan pemeriksaan langsung atau Berita Acara Pemeriksaan kepada para PNS tersebut.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Apresiasi Kepedulian BNI Cabang Kuala Tungkal

Prosedur tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara Pemerintah Provinsi Jambi hanya menggunakan pertimbangan hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemenntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atas beberapa hal di atas. KASN menyimpulkan dan menegaskan bahwa surat Rekomendasi Nomor 843964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019 dinyatakan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Itu, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, agar meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian 6 (enam) Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dan mengangkat kembali pada Jabatan semula atau yang setara.

Baca Juga :  Sambangi P2L Kelompok Tani Betara, Ketua TP PKK Tanjabbar Beri Apresiasi

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dikonfirmasi mengatakan jika surat KASN tersebut belum diterima Pemprov Jambi. Sehingga dia belum bisa menyampaikan komentar.

“Belum diterima aslinya. Hanya melalui WA. Namun sudah diketahui Pjs Gubernur. Kalau surat aslinya sudah kami terima, barulah Pjs Gubernur melakukan pembahasan,” kata Johan.(*/JM)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan

Pemprov Jambi

Jambi di Anugerahi Penghargaan K3 Tahun 2021 dari Kemnaker

Pemprov Jambi

Syahruddin Resmi Gantian PAW Anwar Sadat di DPRD Provinsi Jambi

Covid-19

Jambi ‘Meledak’ Lagi, Ini Data Lengkap Tambahan 19 Pasien Positif Corona Hari Ini

Pemerintahan

Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak

Daerah

Bupati Safrial Bersama Gubernur Jambi Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro

Pemerintahan

Sekda Buka Secara Resmi FGD Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut Tanjabbar

Pemprov Jambi

Danrem 042/Gapu : Pijak Rem Tekan Penularan Covid-19

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/