Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

Home / Pemprov Jambi

Senin, 19 Oktober 2020 - 13:04 WIB

KASN Kembali Surati Gubernur Jambi Terkait 6 Pejabat Nonjob

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

Gubernur JambiH. Fachrori Umar. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Gubernur Jambi kembali mendapatkan teguran keras dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait mengembalikan enam pejabat pemprov yang di nonjobkan akhir 2019 kejabatan semula.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Gubernur Jambi non aktif H. Fachrori Umar hingga saat ini belum juga mengembalikan enam pejabat tersebut.

Padahal, KASN sudah menngeluarkan rekomendasi agar ke enam pejabat tersebut dikembalikan ke jabatan semula. Karena KSN menilai kebijakan gubernur me non jobkan enam pejabat tersebut menyalahi aturan.

Teguran tersebut tertuang dalam surat Nomor B-2940/KASN/10/2020, tanggal 1 Okotber 2020, bersifat Penting tentang Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi KASN Nomor B-677/KASN/02/2020 Tanggal 28 Februari 2020.

Substansi dalam surat tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur Jambi sebagai PPK, dalam pengambilan keputusan demosi dan pemberhentian dari Jabatan Struktural seharusnya dilaksanakan pemeriksaan langsung atau Berita Acara Pemeriksaan kepada para PNS tersebut.

Baca Juga :  Tanjabbar Raih WTP 5 Kali Secara Beruntun, Anwar Sadat Ucapkan Terima Kasih ke BPK RI

Prosedur tersebut tercantum dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara Pemerintah Provinsi Jambi hanya menggunakan pertimbangan hasil uji kompetensi dan evaluasi kinerja. Sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemenntah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atas beberapa hal di atas. KASN menyimpulkan dan menegaskan bahwa surat Rekomendasi Nomor 843964/KASN/11/2019 tanggal 18 November 2019 dinyatakan dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena Itu, KASN merekomendasikan kepada Gubernur Jambi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, agar meninjau kembali Keputusan Gubernur Jambi yang berkaitan dengan demosi dan pemberhentian 6 (enam) Pimpinan Tinggi Pratama tersebut dan mengangkat kembali pada Jabatan semula atau yang setara.

Baca Juga :  Kondisi Bangunan Madrasah Ibtidaiyah Swasta di Tanjabbar Memprihatinkan

Terkait hal itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah dikonfirmasi mengatakan jika surat KASN tersebut belum diterima Pemprov Jambi. Sehingga dia belum bisa menyampaikan komentar.

“Belum diterima aslinya. Hanya melalui WA. Namun sudah diketahui Pjs Gubernur. Kalau surat aslinya sudah kami terima, barulah Pjs Gubernur melakukan pembahasan,” kata Johan.(*/JM)

Share :

Baca Juga

Pemprov Jambi

Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Ikut Giat Penguatan Pembangunan ZI, WBK dan WBBM Dengan Kepala BPSDM Kemenkumham

Daerah

Wakil Ketua Mabida Jambi, Danrem 042 Gapu Pimpin Upacara Hari Pramuka ke 59 Tahun 2020

Covid-19

Update 2 Juli : Jambi Nihil dari Kasus Corona

Pemerintahan

Buka Forum Grup Diskusi, MRI dan RTP, Hairan Sebut Pentingnya Manajemen Risiko

Pemprov Jambi

Tinjau Operasi Zebra, Ardy Daud Imbau Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan

Daerah

Bupati Safrial Bersama Gubernur Jambi Tanam Mangrove di Kawasan Pelabuhan Roro

Pemprov Jambi

CE-Ratu Resmi Ajukan Gugatan PHP Pilgub Jambi ke MK

Pemprov Jambi

Fachrori, Peringatan Hari Ibu Momen Peran Perempuan Wujudkan SDGs

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus