TANJAB BARAT, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan permasalahan aset daerah yang melibatkan kepentingan warga. Ketua DPRD Tanjab Barat, Hamdani, S.E., memimpin langsung tim gabungan untuk meninjau lokasi tanah yang diklaim milik warga di area Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Suryah Khairuddin.
Peninjauan mendesak ini dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025, pukul 08.30 WIB, sebagai tindak lanjut konkret dari Rekomendasi Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah dikeluarkan pada tanggal 7 November 2025.
Fokus pada Status “Tanah Keterpakaian”
Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD Hamdani, yang berasal dari Fraksi PDI-Perjuangan, didampingi oleh seluruh Tim Banggar DPRD, Tim Teknis Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tanjab Barat, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjab Barat.
Fokus utama tim adalah memastikan status dan batas pasti dari lahan yang disebut sebagai “tanah keterpakaian,” yaitu area yang diduga digunakan oleh RSUD Suryah Khairuddin namun menghadapi klaim kepemilikan dari salah satu warga.
Ketua DPRD: Solusi Harus Adil, Tidak Boleh Ada yang Dirugikan
Di lokasi peninjauan, Hamdani, S.E., menekankan bahwa langkah ini adalah bagian dari komitmen DPRD dalam menjamin tata kelola pemerintahan yang baik, dengan mengedepankan prinsip keadilan dan non-diskriminasi.
“Kami hadir hari ini untuk melihat langsung fakta di lapangan. Dasar hukum kita jelas, yaitu Rekomendasi Banggar DPRD. Tujuannya hanya satu: mencari solusi yang terbaik, seadil-adilnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Hamdani kepada awak media.
Ia berharap, kolaborasi antara Tim Banggar, TAPD, dan Dinas Kesehatan dapat menghasilkan rekomendasi penyelesaian yang holistik dan cepat, mengingat status RSUD sebagai fasilitas publik vital.
“Baik itu dari sisi warga yang memiliki klaim, maupun dari sisi Pemerintah Daerah yang berkewajiban menjaga aset negara dan menjamin pelayanan kesehatan, keduanya harus mendapatkan kepastian hukum dan kepastian solusi,” tambahnya, menekankan bahwa kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Peninjauan lapangan ini diharapkan menjadi penentu sebelum status tanah di RSUD Suryah Khairuddin mendapatkan keputusan final yang mengikat dan dapat diterima oleh semua pihak, memastikan pelayanan kesehatan publik berjalan tanpa hambatan.









