Masuk Desa ke Tanjabbar, BPK Periksa Kinerja Kades dan Perangkat 8 Ide Kado Ulang Tahun Anak yang Lucu dan Bermanfaat Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024 Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi




Home / Kota Jambi

Senin, 28 Desember 2020 - 19:22 WIB

Liburan Tahun Baru, ASN Pemkot Jambi Dilarang ke Luar Kota

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa mewarning Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak melakukan liburan ke luar kota ataupun pulang kampung untuk merayakan Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran dan ketertularan wabah Covid-19 di Kota Jambi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

ASN, pejabat Pemkot Jambi dan keluarganya diminta untuk tida melakukna liburan ke luar Kota Jambi. Saat libur natal dan tahun baru ini,” ungkap Fasha saat memimpin Apel di Halaman Kantor Wali Kota Jambi belum lama ini.

Baca Juga :  Modus Penipuan Tukar Jaminan Emas Palsu Kembali Terjadi di Kuala Tungkal

Selain itu Fasha juga meminta masyarkat dan ASN yang beragama Nasrani untuk melakukan hal yang sama tidak mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

“Kami sarankan untuk tidak dulu mudik. Tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Tetap diupayakan merayakan Natal Tahun Baru di Jambi,” katanya.

Sebelumnya Syarif Fasha juga menyampaiakan, kematian pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Jambi terjadi peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata pasien yang meninggal, memiliki riwayat penyakit bawaan (Comorbid) yang memperburuk kondisi pasien, hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur pada tanggal 24-25 Desember untuk perayaan hari natal dan 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE Nomor 72 Tahun 2020 itu diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Resmikan Lintasan Pesepeda Sepanjang 1,1 Kilometer

Kota Jambi

Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024

Kota Jambi

Bupati Anwar Sadat Targetkan Stunting Tanjabbar di Angka 5 Persen Pada 2024

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Pahlawan

Industri

Guru Ponpes As’ad di Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Berita Militer

Serbuan Vaksinasi Covid-19 Sasar Ribuan Prajurit di Jajaran Korem 042 Gapu

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Terbitkan Edaran Terkait Malam Tahun Baru

Kota Jambi

Sekda Tanjabbar Hadiri Peresmian Gedung Mahligai 9 Kantor Pusat Bank Jambi