PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tanjab Barat Tetapkan Pasangan Terpilih Anwar Sadat – Katamso Mendukung Perkembangan UMKM, Paguyuban Sinar Mas Jambi Gelar Festival Kuliner Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Home / Kota Jambi

Senin, 28 Desember 2020 - 19:22 WIB

Liburan Tahun Baru, ASN Pemkot Jambi Dilarang ke Luar Kota

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa mewarning Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak melakukan liburan ke luar kota ataupun pulang kampung untuk merayakan Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran dan ketertularan wabah Covid-19 di Kota Jambi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

ASN, pejabat Pemkot Jambi dan keluarganya diminta untuk tida melakukna liburan ke luar Kota Jambi. Saat libur natal dan tahun baru ini,” ungkap Fasha saat memimpin Apel di Halaman Kantor Wali Kota Jambi belum lama ini.

Baca Juga :  Video Geng Motor di Kota Jambi Hoax, Pengunggah Diamankan Polisi

Selain itu Fasha juga meminta masyarkat dan ASN yang beragama Nasrani untuk melakukan hal yang sama tidak mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

“Kami sarankan untuk tidak dulu mudik. Tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Tetap diupayakan merayakan Natal Tahun Baru di Jambi,” katanya.

Sebelumnya Syarif Fasha juga menyampaiakan, kematian pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Jambi terjadi peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata pasien yang meninggal, memiliki riwayat penyakit bawaan (Comorbid) yang memperburuk kondisi pasien, hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Terima Penghargaan dari Menkes, Kota Jambi Raih 6 Besar Inovasi STBM Terbaik

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur pada tanggal 24-25 Desember untuk perayaan hari natal dan 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE Nomor 72 Tahun 2020 itu diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Share :

Baca Juga

Industri

Guru Ponpes As’ad di Jambi Rintis Usaha Jual Benih Ikan Gurame Soang

Kota Jambi

Kapolda Jambi Jadi Pemateri LK II Tingkat Nasional HMI Cabang Jambi

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Canangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK)

Kota Jambi

Sekda Tanjabbar Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM Forsesdasi Jambi 2024-2027

Infrastruktur

Bahas Kondisi Jalan Nasional di Tanjabbar, Anwar Sadat Temui BPJN Jambi

Kota Jambi

Sekda Tanjabbar Hadiri Peresmian Gedung Mahligai 9 Kantor Pusat Bank Jambi

Kota Jambi

Fasha Warning ASN Pemkot Jambi Tak Berpolitik Praktis

Covid-19

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pengarahan Mendagri Terkait Pengendalian COVID-19

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/