DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Kota Jambi

Senin, 28 Desember 2020 - 19:22 WIB

Liburan Tahun Baru, ASN Pemkot Jambi Dilarang ke Luar Kota

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa mewarning Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak melakukan liburan ke luar kota ataupun pulang kampung untuk merayakan Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran dan ketertularan wabah Covid-19 di Kota Jambi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

ASN, pejabat Pemkot Jambi dan keluarganya diminta untuk tida melakukna liburan ke luar Kota Jambi. Saat libur natal dan tahun baru ini,” ungkap Fasha saat memimpin Apel di Halaman Kantor Wali Kota Jambi belum lama ini.

Baca Juga :  Selama 2021, Kasus Laka di Tanjabbar Meningkat, Puluhan Korban Meninggal Dunia

Selain itu Fasha juga meminta masyarkat dan ASN yang beragama Nasrani untuk melakukan hal yang sama tidak mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

“Kami sarankan untuk tidak dulu mudik. Tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Tetap diupayakan merayakan Natal Tahun Baru di Jambi,” katanya.

Sebelumnya Syarif Fasha juga menyampaiakan, kematian pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Jambi terjadi peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata pasien yang meninggal, memiliki riwayat penyakit bawaan (Comorbid) yang memperburuk kondisi pasien, hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Bupati Sebut, Batas Wilayah Tanjabbar- Tanjabtim Sesuai Dokumen Bukti Yuridis dan Sejarah

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur pada tanggal 24-25 Desember untuk perayaan hari natal dan 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE Nomor 72 Tahun 2020 itu diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Share :

Baca Juga

Karhutla

Danrem 042 Gapu Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla Melalui Vidcon

Kota Jambi

Giat Bimtek ARKAS Tahun Anggaran 2023, Bupati UAS Sampaikan Hal Ini

Kota Jambi

Di Jambi 56 Narapidana Dapat Remisi Natal

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Hadiri Pelantikan Pokja PWI Kota Jambi

Kota Jambi

Wujudkan Pelayanan Publik Prima dan Terdepan, Imigrasi Kuala Tungkal dan OPD Tanjabbar Jalin Perjanjian Kerjasama

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Resmikan Lintasan Pesepeda Sepanjang 1,1 Kilometer

Kota Jambi

Siwo PWI Jambi Ikuti 5 Cabor di Porwanas XIII Jatim

Berita Militer

Korem 042/Gapu Terima Bantuan Alat Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan dari Polda Jambi

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus