Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Kota Jambi

Senin, 28 Desember 2020 - 19:22 WIB

Liburan Tahun Baru, ASN Pemkot Jambi Dilarang ke Luar Kota

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa. [FOTO : JambiNET/Ist]

JAMBI – Wali Kota Jambi Dr. Syarif Fahsa mewarning Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jambi untuk tidak melakukan liburan ke luar kota ataupun pulang kampung untuk merayakan Natal dan tahun baru 2021.

Hal itu dilakukan guna menekan penyebaran dan ketertularan wabah Covid-19 di Kota Jambi, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

ASN, pejabat Pemkot Jambi dan keluarganya diminta untuk tida melakukna liburan ke luar Kota Jambi. Saat libur natal dan tahun baru ini,” ungkap Fasha saat memimpin Apel di Halaman Kantor Wali Kota Jambi belum lama ini.

Baca Juga :  Sekda Tanjabbar Jabat Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan UMKM Forsesdasi Jambi 2024-2027

Selain itu Fasha juga meminta masyarkat dan ASN yang beragama Nasrani untuk melakukan hal yang sama tidak mudik saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini.

“Kami sarankan untuk tidak dulu mudik. Tidak dulu melakukan perjalanan ke luar kota. Tetap diupayakan merayakan Natal Tahun Baru di Jambi,” katanya.

Sebelumnya Syarif Fasha juga menyampaiakan, kematian pada pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di beberapa rumah sakit di Kota Jambi terjadi peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Rata-rata pasien yang meninggal, memiliki riwayat penyakit bawaan (Comorbid) yang memperburuk kondisi pasien, hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Danrem 042 Gapu Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla Melalui Vidcon

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan hari libur pada tanggal 24-25 Desember untuk perayaan hari natal dan 31 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru.

Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020. SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota dan pengetatan cuti bagi ASN selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

SE Nomor 72 Tahun 2020 itu diteken Tjahjo Kumolo pada 21 Desember 2020 dan berlaku hingga 8 Januari 2021.(*)

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Pimpin Upacara Hari Pahlawan

Kota Jambi

Wali Kota Jambi Hadiri Pelantikan Pokja PWI Kota Jambi

Kota Jambi

Hadiri Musrembang RKPD Propinsi Jambi Tahun 2022, Bupati Sampaikan Point Ini

Kota Jambi

Wabup Hairan Hadiri Rakor Kependudukan Provinsi Jambi 2021

Kota Jambi

Sekda Tanjabbar Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Jambi

Kota Jambi

Wabup Hairan Hadiri Kegiatan DIPA dan TKD Tahun 2023

Kota Jambi

Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024

Kota Jambi

Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan Hari Jadi Provinsi Jambi ke-66 Tahun 2023

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/