TANJAB BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang konsolidasi partai dengan warga di masa tenang.
Mon Rezi menyebutkan, kerawanan pada masa tenang itu di antaranya rawan kampanye terselubung, dengan penyebaran brosur atau alat kampanye. Selain itu, ada kerawanan pada bagi-bagi uang.
“Kami akan memantau dan mengawasi dengan meminta semua pengawas tempat pemungutan suara (TPS) untuk berkeliling pada masa tenang,” ujar Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mon Rezi, Minggu (06/12/20).
Pihaknya juga meminta 670 pengawas TPS untuk tetap cermat melihat beberapa kerawanan yang berpotensi muncul di masa tenang.
Para pengawas yang sudah mendapat bimbingan teknis ini pun sudah dilatih untuk melaporkan kejadian.
Bawaslu melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI. Hal ini untuk terciptanya proses pilkada aman dan damai tanpa pelanggaran.
Pihaknya juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran di tengah masyarakat.
Pasalnya, pada masa tenang pilkada akan sangat rawan dengan pelanggaran seperti politik uang.
“Tugas pengawasan berada di pundak Bawaslu, namun karena terbatas jangkauannya, maka dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk menjaga pilkada berintegritas,” ulasnya.(*/JN)