Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

Home / Intro

Minggu, 6 Desember 2020 - 19:15 WIB

Masa Tenang Rawan Politik Uang dan Kampanye Terselubung

Ilustrasi Politik Uang. [FOTO : JambiNET/Ist]

Ilustrasi Politik Uang. [FOTO : JambiNET/Ist]

TANJAB BARATBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang konsolidasi partai dengan warga di masa tenang.

Mon Rezi menyebutkan, kerawanan pada masa tenang itu di antaranya rawan kampanye terselubung, dengan penyeba­ran brosur atau alat kampanye. Selain itu, ada kerawanan pada bagi-bagi uang.

“Kami akan memantau dan mengawasi dengan meminta semua pengawas tempat pe­mungutan suara (TPS) untuk berkeliling pada masa tenang,” ujar Komisioner Bawaslu Tanjab Barat Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Mon Rezi, Minggu (06/12/20).

Baca Juga :  Anwar Sadat: Kita Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi Tahun 2025

Pihaknya juga meminta 670 pengawas TPS untuk tetap cer­mat melihat beberapa kerawanan yang berpotensi muncul di masa tenang.

Para pengawas yang sudah mendapat bimbingan teknis ini pun sudah dilatih untuk melaporkan kejadian.

Bawaslu melakukan koor­dinasi dan konsolidasi dengan pihak kecamatan, kepolisian, dan TNI. Hal ini untuk tercip­tanya proses pilkada aman dan damai tanpa pelanggaran.

Baca Juga :  Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Tanjabbar Pemilu 2024

Pihaknya juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran di tengah masyarakat.

Pasalnya, pada masa tenang pilkada akan sangat rawan dengan pelanggaran seperti politik uang.

“Tugas pengawasan berada di pundak Bawaslu, namun karena terbatas jangkauannya, maka dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk menjaga pilkada berintegritas,” ulasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Intro

InI Penjelasan PPP Batalkan Rekomendasi B1 KWK untuk Pasangan Cici-Jalil

Intro

Masuk ke Indonesia, WNA Bisa Mendaftarkan e-VoA Melalui Aplikasi Berbasis Website Molina Imigrasi.go.id.

Intro

Polres Tanjab Barat Ringkus 3 Kurir Pemain Narkoba di Kuala Tungkal

Intro

Bupati Anwar Sadat Tinjau Persiapan MTQ Tingkat Kabupaten di Desa Dataran Kempas

Intro

Danrem 042/Gapu Ikuti Peringatan Detik-detik Proklamasi Secara Virtual

Intro

Pandemi dan Kekerasan Seksual pada Anak

Intro

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun, Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis

Intro

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Rampung, Paslon UAS-Hairan Suara Tertinggi