Lepas Keberangkatan CJH Tanjabbar, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat Perwira Polres Tanjabbar di Mutasi, Jan Manto Jabat Waka Polres Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Tanjabbar Jadi Inspektur Upacara Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci

Home / Tanjabbar

Minggu, 28 Maret 2021 - 13:36 WIB

Melintas di Jalan Kabupaten, Wabup Hairan Minta Dishub Perketat Kendaraan Melebihi Tonase

TANJAB BARAT – Jalan Kabupaten, di wilayah Tanjabbar kerap kali mengalami kerusakan, hal itu akibat dari kendaraan yang melintas melebihi tonase.

Menangapi hal tersebut, Wakil Bupati Tanjabbar Hairan, SH minta Dinas Perhubungan (Dishub)Tanjabbar agar memperketat aktivitas kendaraan yang melebihi Tonase.

hal itu disampaikan oleh Hairan disaat turun melihat langsung ke lokasi di Desa tanjung bojo, tepatnya jalan lintas lubuk bernai, Belum lama ini.

Ia menyebutkan bahwa, dirinya sering kali mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat setempat, yang mana kendaraan bertonase besar selalu melintasi jalan Kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Pembuatan Paspor Umroh di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Meningkat

” Saya sudah coba melakukan mediasi dan menghimbau kepada sopir truk untuk mengurangi kapasitas muatan, sesuai dengan kapasitas jalan maksimal 6 -8 Ton,” Kata Wabup.

Ia dengan tegas menyatakan bahwa, kendararaan yang bertonase melebihi kapasitas jalan berpotensi merusak fasilitas jalan umum dan ini tidak boleh lagi terjadi.

” Kalau jalan ini rusak akibat kepentingan segelintir orang. Hingga mengorbankan masyarakat banyak pengguna jalan ini tentu akan menjadi beban bagi pemerintahan dalam perbaikan dan pemeliharaan jalan.” Ungkapnya.

Untuk itu, kata Hairan ia meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan, agar memberlakukan ketentuan bagi kendaraan tonase yang membawa barang memasuki Jalan Kabupaten, guna mengantisipasi kerusakan jalan.

Baca Juga :  Pegawai Kejari Tanjab Barat Mendadak di Rapid Test Covid-19

” Tidak ada tawar menawar, ketentuan untuk 6- 8 ton ini harus di berlakukan kepada setiap truk yang mengangkut muatan, dari mana saja yang melintas di jalan Kabupaten,” Tegasnya.

Sementara itu, Menangapi hal tersebut Kadis perhubungan Samsul Jauhari berjanji akan menindaklanjuti hal ini.

” Jalan menuju lubuk bernai merupakan jalan Kabupaten dan kapasitas jalan maksimal 6 hingga 8 Ton.” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sidak RSUD Daud Arif, Bupati Singgung Soal Pelayanan

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Ikut Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Yudha Satria Pengabuan

Industri

Bupati Harapkan, Sentral Industri Kelapa Dalam Tanjabbar Bisa Bersaing

Tanjabbar

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tungkal Harapan

Tanjabbar

Mobnas Pemkab Tanjabbar di Biarkan Terbangkalai

Kriminal

Jadi Tersangka Pengelapan Pajak, Bos PT Jasmine Indah di Tahan Kejari Tanjabbar

Politik

Pensiun Dari ASN, Azwar Gabung ke Partai Perindo

Pemerintahan

Atasi Kelangkaan BBM di Tanjabbar, Pemda Bentuk Tim Satgas