Gerimis Tak Padamkan Semarak Kemerdekaan: Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Tanjab Barat Setengah Abad Penuh Keberkahan: Bupati Anwar Sadat dan Ketua TP PKK Tanjab Barat Berbagi Bahagia Bersama Yatim dan Duafa Pengukuhan 45 Paskibraka Tanjab Barat 2026: Bupati Anwar Sadat Titip Pesan Patriotisme dan Karakter Generasi Penghebat Bangsa Aksi Nyentrik Menyapa Warga: Bupati Anwar Sadat Menunggangi Vespa Masuk Lorong, Salurkan 100 Sembako Door-to-Door PUNCAK SYUKUR HARI JADI KE-61 TANJAB BARAT: BUPATI ANWAR SADAT GELAR HIBURAN RAKYAT DI ALUN-ALUN KUALA TUNGKAL

Home / Tanjabbar

Senin, 9 Agustus 2021 - 22:16 WIB

Mengenal Iswadu di PA Kuala Tungkal

TANJABBAR – Baru-baru ini Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat meluncurkan inovasi baru dan perdana di Indonesia, yakni Isbat Wakaf Terpadu.

Apa itu isbat wakaf terpadu? Isbat wakaf terpadu atau disingkat ISWADU adalah produk kerjasama Pengadilan Agama Kuala Tungkal dengan Badan Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tentang penetapan tanah wakaf yang telah lama diwakafkan. Namun belum mendapatkan kekuatan hukum karena wakaf yang dilakukan masih secara lisan, bahkan ada yang mewakafkan (wakif) atau yang menerima wakaf (nadzir) sudah meninggal dunia. Kelebihannya, ketika pemohon telah mendaftarkan tanah wakafnya di Pengadilan Agama, pihak BPN pun segera melakukan pengukuran tanah tersebut, dan ketika PA Kuala Tungkal telah mengeluarkan penetapan dan berkekuatan hukum tetap maka BPN segera menerbitkan sertifikat tanah tersebut secara gratis.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan DPD Tani Merdeka Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal Zakaria Ansori, SHI, MH saat dikonformasi menyampaikan bahwa Isbat Wakaf Terpadu adalah upaya untuk membantu masyarakat dalam upaya menyelamatkan tanah wakaf, yang mana selama ini banyak belum memiliki ikrar wakaf dan sertifikat tanah.

” Maka dari itu PA Kuala Tungkal membangun MoU dengan Kantor Agraria dan Tataruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat, untuk melayani kebutuhan tersebut.” Kata Zakaria.

Ia menyebut banyak praktek wakaf masjid, mushalla, madrasah, pesantren atau pemakaman yang diwakafkan puluhan tahun lalu hanya dengan ikrar wakaf lisan.

” Sementara yang mewakafkan tanah dan yang menerima wakaf itu sudah meninggal dunia. Sehingga kesulitan ketika ingin mendapatkan sertikat tanah tersebut, bahkan rawan terjadinya kemungkinan sengketa tanah tersebut ke depan. ” Ungkapnya.

Terpisah, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Supriadi, S. SiT., M.Si menyatakan bahwa berdasarkan penetapan Pengadilan Agama Kuala Tungkal maka pihaknya telah mengeluarkan beberapa sertifikat tanah wakaf, diantaranya tanah Madrasah Diniyah Takmilkiah Awaliah milik Perguruan Hidayatul Islamiah (PHI) di Jalan Bhayangkara, Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Fraksi Nasdem Berkarya Sepakat Raperda Anggaran Tahun 2023.

” Tanah tersebut diwakafkan tahun 1950 dan belum bersertifikat, alhamdulillah dengan kerjasama ini telah mendapatkan sertifikat.” Ujarnya.

Sedangkan yang sedang dalam proses pengukuran, kata Supriadi adalah tanah milik Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) An-Nadwah Kuala Tungkal dan tanah milik Pondok Pesantren Isti’dadul Muallimin di Kecamatan Pengabun.

” Kantor ATR/BPN Tanjung Jabung Barat komitmen untuk melayani masyarakat, apalagi tahun ini kita ada pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 36.000 bidang di wilayah hukum Tanjung Jabung Barat.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Selama 2020, 2 Korban Kebakaran Meninggal Dunia

Tanjabbar

Ketua Komisi III DPRD Tanjabbar Sampaikan Hal Ini di Musrenbang Tingkat Kecamatan Batang Asam

Tanjabbar

Paripurna Keempat, Fraksi Golkar Beri Catatan Ini ke Pemkab

Pendidikan

Puluhan Guru Pengajar di Tanjabbar Masuk Masa Pensiun

Olahraga

Hadiri Pelantikan Pengurus PBSI Tanjabbar, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Pemerintahan

Tanjabbar Raih Prestasi Terbaik Penanganan Stunting, UAS: Alhamdulillah Berkat Kerja Keras

Tanjabbar

Safrial Berharap Semua Paslon Bersikap Dewasa Menerima Hasil Pilkada, Karena Ini Pemilihan dari Rakyat

Tanjabbar

Begini Kata WKS Terkait Kemitraan dengan Poktan di Lahan APL Teluk Nilau yang Dipersoalkan

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/