KUALA TUNGKAL, JN – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menautkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah nyata ini kembali ditegaskan saat Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjung Jabung Barat, Hermansyah, S.STP., M.H., memimpin Apel Pagi Gabungan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) penting di halaman Kantor Bupati Tanjab Barat, Senin (19/10/2026).
Di hadapan ratusan ASN dan PPPK yang memadati lapangan apel, Sekda Hermansyah menyampaikan pesan mendalam terkait kedisiplinan dan profesionalisme kerja. Ia menegaskan bahwa mulai tahun 2027, penetapan predikat kinerja minimal “Baik” akan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi untuk perpanjangan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Dalam momen tersebut, Sekda secara simbolis menyerahkan SK Perubahan Nomenklatur Jabatan Pelaksana kepada 47 Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan MenPAN-RB Nomor 282 Tahun 2025 dan SK Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 519/KEP.BUP/ORG/2025.
Tak hanya itu, kabar gembira juga dirasakan oleh 159 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Sekretariat Daerah yang resmi menerima SK Perpanjangan Perjanjian Kerja setelah dinyatakan lolos seluruh tahapan evaluasi kinerja.
Dalam arahannya, Hermansyah menjelaskan bahwa penyesuaian nomenklatur PNS bukan sekadar perubahan istilah di atas kertas, melainkan dorongan mutlak untuk menyesuaikan uraian tugas demi mendongkrak efisiensi dan profesionalisme birokrasi.
Sementara bagi para penerima SK PPPK Paruh Waktu, ia mengingatkan bahwa perpanjangan masa kerja adalah bentuk kepercayaan besar dari Pemerintah Daerah yang harus dibayar tuntas dengan dedikasi serta kinerja nyata.
“Perpanjangan ini adalah amanah dan bentuk kepercayaan Pemkab Tanjab Barat. Jawablah kepercayaan ini dengan membuktikan kualitas, kedisiplinan, serta loyalitas penuh dalam melayani masyarakat,” ujar Sekda.
Lebih lanjut, Sekda membeberkan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu tidak dilakukan secara acak, melainkan terukur melalui sejumlah parameter digital dan administratif yang ketat. Di antaranya:
Kedisiplinan Kehadiran: Keikutsertaan dalam apel pagi serta rekam presensi pada aplikasi SIMEKA.
Rekam Jejak: Bebas dari sanksi disiplin maupun surat teguran.
Akuntabilitas Tugas: Keterisian laporan kinerja harian serta SKP e-kinerja pada aplikasi ASN Digital.
Terkait hasil evaluasi, Pemkab Tanjab Barat mengonfirmasi masih memberikan batas toleransi bagi pegawai yang memperoleh predikat Cukup, Buruk, hingga Sangat Buruk khusus di tahun anggaran 2026. Namun, Sekda menegaskan dengan gamblang bahwa masa ‘toleransi’ tersebut resmi berakhir tahun ini.
“Toleransi ini hanya berlaku untuk tahun 2026 saja. Saya sampaikan secara terbuka dan resmi hari ini, agar di tahun 2027 nanti tidak ada lagi alasan mengaku baru diberitahu atau tidak tahu aturan. Manfaatkan kesempatan pengabdian ini dengan sebaik-baiknya. Bekerjalah secara loyal, profesional, dan terus berjuang,” tegas Hermansyah disambut antusias peserta apel.
Kegiatan apel pagi dan penyerahan SK tersebut berlangsung khidmat dan dihadiri oleh jajaran Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Fungsional, serta seluruh ASN dan Tenaga Kerja Mandiri di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.









