DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 4 Februari 2021 - 18:15 WIB

Pelaku Sodomi di Tanjabbar, Ternyata Seorang LGBT.

TANJAB BARAT – Seorang sepakbola disalah satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini harus meringkuk di jeruji besi di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelatih sepakbola berinisial JK(27) diamankan polisi lantaran terlibat kasus sodomi kepada anak asuhnya yang berusia di bawah umur di desanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Kamis (4/2/21). Ia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku melapor kepada orang tuanya.

Kepada awak media Guntur menyampaikan bahwa tersangka JK, diketahui merupakan seorang pelatih sepak bola sebagai kerjaan sampingan dan barbershop sebagai pekerjaan utamanya.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Mengikuti Rapat Pimpinan TNI AD Secara Virtual

” Beliau ini keseharian nya barbershop, tapi kerjaan sampingan nya pelatih sepakbola, dia ditunjuk oleh pihak desa menjadi pelatih desa karena prestasi dirinya sebagai pemain sepakbola” Kata Kapolres saat press release dimapolres Tanjabbar.

Kata Guntur, perlakuan JK terhadap anak didiknya ini ia dapatkan dari pergaulan nya di media sosial, selain itu JK ini pernah terlibat komunitas komunitas LGBT.

” JK ini dari rekam jejaknya pernah terlibat komunitas komunitas LGBT, dari situ mungkin dia dapatkan perlakuan dan dia lampiaskan ke anak-anak didiknya” Ungkapnya.

Baca Juga :  BAWASLU ; Hingga Saat Ini Belum Ada Pelanggaran Pilkada

Kapolres menyebutkan bahwa, dari pemeriksaan kasus ini, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan oleh tersangka sehingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.

“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” Terangnya.

Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*/Hb)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Buruh di Tanjabbar di Tangkap Polisi

Kriminal

Ribuan Buku Nikah di Kemenag Bungo di Curi, Polisi Buru Pelaku

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Audiensi Bersama Forum Pelestarian Mangrove Pangkal Babu

Tanjabbar

Masjid An-Nur Parit Deli Dapat Bantuan CSR Dari PT. WKS Distrik ll

Tanjabbar

Ratusan Warga Gruduk Polres Tanjabbar di Hari Bhayangkara Ke 74

Industri

Bupati Anwar Sadat Jadi Narasumber Pelatihan Teknis Komoditas Padi

Tanjabbar

Ketua KNPI Tanjab Barat Buka Kejuaraan ITBL Season 2020/2021

Peristiwa

Gunakan jaring, Warga Jatiemas Tangkap Seekor Buaya

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/