pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 4 Februari 2021 - 18:15 WIB

Pelaku Sodomi di Tanjabbar, Ternyata Seorang LGBT.

TANJAB BARAT – Seorang sepakbola disalah satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini harus meringkuk di jeruji besi di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelatih sepakbola berinisial JK(27) diamankan polisi lantaran terlibat kasus sodomi kepada anak asuhnya yang berusia di bawah umur di desanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Kamis (4/2/21). Ia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku melapor kepada orang tuanya.

Kepada awak media Guntur menyampaikan bahwa tersangka JK, diketahui merupakan seorang pelatih sepak bola sebagai kerjaan sampingan dan barbershop sebagai pekerjaan utamanya.

Baca Juga :  10 Desa di Tanjabbar Rawan Penyeludupan Benur dan Narkoba

” Beliau ini keseharian nya barbershop, tapi kerjaan sampingan nya pelatih sepakbola, dia ditunjuk oleh pihak desa menjadi pelatih desa karena prestasi dirinya sebagai pemain sepakbola” Kata Kapolres saat press release dimapolres Tanjabbar.

Kata Guntur, perlakuan JK terhadap anak didiknya ini ia dapatkan dari pergaulan nya di media sosial, selain itu JK ini pernah terlibat komunitas komunitas LGBT.

” JK ini dari rekam jejaknya pernah terlibat komunitas komunitas LGBT, dari situ mungkin dia dapatkan perlakuan dan dia lampiaskan ke anak-anak didiknya” Ungkapnya.

Baca Juga :  Bobol Rumah Warga Bram Itam, Adi Tembok di Ringkus Polisi

Kapolres menyebutkan bahwa, dari pemeriksaan kasus ini, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan oleh tersangka sehingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.

“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” Terangnya.

Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*/Hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Tiga Proyek Besar Tanjab Barat 2021 Lepas Ditetel Dewan

Tanjabbar

Diduga Proses Tender ULP Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Dan Reuni Keluarga Besar PHI

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Virtual

Tanjabbar

Bahas Penanganan COVID-19 dan Persiapan MTQ, Bupati Rakor Bersama Kapolda

Tanjabbar

Di Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan, Warga Pengabuan di Denda 1 M

Peristiwa

Istri Pamitan Pergi Kerja, Suami Gantung Diri

Politik

Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/