Ketua SMSI Tanjab Barat Ajak Peran Aktif Media Online dan Penggiat Media Sosial Sukseskan Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024 Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Sidak Gudang di Sungai Saren, Ini Yang di Temukan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Gudang di Sungai Saren Disidak, Ini yang Ditemukan Polisi Bupati Tanjab Barat Lepas Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Bupati Tanjabbar Hadiri Gebyar PAUD Peringati Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Home / Kriminal / Tanjabbar

Kamis, 4 Februari 2021 - 18:15 WIB

Pelaku Sodomi di Tanjabbar, Ternyata Seorang LGBT.

TANJAB BARAT – Seorang sepakbola disalah satu desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat ini harus meringkuk di jeruji besi di Mapolres Tanjung Jabung Barat.

Pelatih sepakbola berinisial JK(27) diamankan polisi lantaran terlibat kasus sodomi kepada anak asuhnya yang berusia di bawah umur di desanya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro. Kamis (4/2/21). Ia menyebutkan bahwa terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku melapor kepada orang tuanya.

Kepada awak media Guntur menyampaikan bahwa tersangka JK, diketahui merupakan seorang pelatih sepak bola sebagai kerjaan sampingan dan barbershop sebagai pekerjaan utamanya.

Baca Juga :  Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Narkoba

” Beliau ini keseharian nya barbershop, tapi kerjaan sampingan nya pelatih sepakbola, dia ditunjuk oleh pihak desa menjadi pelatih desa karena prestasi dirinya sebagai pemain sepakbola” Kata Kapolres saat press release dimapolres Tanjabbar.

Kata Guntur, perlakuan JK terhadap anak didiknya ini ia dapatkan dari pergaulan nya di media sosial, selain itu JK ini pernah terlibat komunitas komunitas LGBT.

” JK ini dari rekam jejaknya pernah terlibat komunitas komunitas LGBT, dari situ mungkin dia dapatkan perlakuan dan dia lampiaskan ke anak-anak didiknya” Ungkapnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanjabbar Hadiri Tabligh Akbar Bersama UAS di Desa Purwodadi

Kapolres menyebutkan bahwa, dari pemeriksaan kasus ini, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan oleh tersangka sehingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.

“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” Terangnya.

Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*/Hb)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Sekolah Di Tanjabbar Mulai Belajar Tatap Muka.

Tanjabbar

Diduga Proses Tender ULP Cacat Hukum, Rekanan Bakal Pidanakan Pokja

Tanjabbar

Anwar Sadat Jadi Narasumber Seminar Al-Qur’an

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Bersama Perwakilan BI Provinsi Jambi Gelar HLM TPID

Tanjabbar

LAZ OPSEZI Tanjabbar Salurkan Qurban 5 Sapi dan 5 Kambing ke Sejumlah Titik

Berita Militer

Semangat Peduli: PEPABRI Jambi Menyapa Purnawirawan di Momen HUT ke-65

Pemerintahan

Tinjau Operasi Pasar Gas Elpiji, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Hal Ini ke Para Agen

Tanjabbar

Bupati dan Jajaran FKPD Tanjabbar Sambut Kunken Danlanan Palembang

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/