Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Seminar Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi Di Masa Akhir Jabatan Bupati Anwar Sadat Meraih Predikat Kinerja Baik Tunjukkan Kepedulian,Bupati Anwar Sadat Kunjungi Nenek Partiyah di Desa Sungai Gebar Serahkan Hibah Kantor Kejari, Bupati Tanjab Barat Tandatangani NPHD Anggota DPRD Dedi Hadi Tampung Usulan Masyarakat Normalisasi Sungai dan Parit

Home / Ekonomi

Sabtu, 4 Juli 2020 - 12:35 WIB

Pemkab Tanjab Barat Keluarkan Kebijakan Penundaan Pajak dan Penghapusan Pokok Pajak

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya penguatan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi covid 19 sebenarnya telah dilakukan.

Pemkab Tanjab Barat telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang telah dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat salah satunya bidang penguatan ekonomi.

Hal ini diungkapkan oleh Yon Heri, Selaku Kepala Dinas Pendapatan Pajak Daerah Tanjabbar saat di konfirmasi, Selasa (30/06).

Ia mengatakan Pemkab Tanjabbar sendiri mengeluarkan kebijakan untuk penundaan pembayaran pajak dan penghapusan pajak.

“Untuk meringankan beban wajib pajak selama Pandemi Covid 19 ini, Kebijakan yang di lakukan oleh bupati yaitu ada dua, penundaan bayar dan penghapusan pokok pajak,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa penundaan bayar pajak adalah untuk pajak PBB, di tundanya yang mesti jatuh tempo 30 september di mundurkan menjadi 30 Desember. Sementara ada beberapa penghapusan pajak yaitu pajak restoran dan hotel.

Baca Juga :  Manfaatkan Beras Lokal, Bupati: 153 Ton Beras Petani Bisa di Serap Setiap Bulan

“Penghapusan pokok di lakukan untuk kewajiban Maret, April, Mei dan Juni itu tidak di pungut sama sekali. Ada jenis pajak yang penghapusan adalah pajak hotel, dan pajak rumah makan atau restoran. Dua pajak itu yang kita pertimbangkan akan mengalami kemuduran usaha,”Ungkapnya.

Ditambahkannya, ada penghapusan pokok pajak terhadap reklame toko. Sementara itu, saat ditanya bagaimana kebijakan kedepan setelah new normal dan sebagai upaya membangkitkan ekonomi pelaku usaha dengan tidak memberatkan, kata Yon belum ada kebijakan baru.

“Ke depan Juli dan seterusnya kita belum mengambil kebijakan, karena kita lihat juga sekarang kebijakan pemerintah sudah semakin longgar. Kalo semakin longgar kegiatan usaha menjadi pulih kembali,” Katanya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Sambut Silaturahmi Komisaris Bank Jambi

Namun, kata Yon untuk kebijakan kedepan, pihaknya masih melihat bagaimana situasi Covid berdasarkan kebijakan pemerintah dan daerah. Jika nantinya kondisi masih memburuk, maka katanya penghapusan pajak untuk pelaku usaha hotel dan rumah makan bisa saja di perpanjang.

“Tapi selama Juli dan selanjutnya masih tidak ada perubahan artinya masyarakat usaha tetap di batasi maka kita akan keluarkan perpanjangan penghapusan. Tapi kalo sudah normal itu tidak lagi,” tuturnya.

“Jadi masa pajak juli itu bayar Agustus kalo seandainya bulan Juli masih terbatas lakukan usaha. Sebelum pembayaran agustus kita keluarkan kebijkan baru,” timpalnya.(*/MR)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Kapolres Tanjabbar Kunjungi UMKM Pembuatan Souvenir dan Tas dari Tempurung

Ekonomi

Terendam Banjir, Hasil Perkebunan Masyarakat Bram Itam Terancam Punah

Ekonomi

Mendukung Perkembangan UMKM, Paguyuban Sinar Mas Jambi Gelar Festival Kuliner

Ekonomi

Ketua DPRD Tanjabbar, Panen Raya Cabai Merah di Desa Lubuk Terentang

Ekonomi

Bupati Anwar Sadat Berharap Investor Berkunjung ke Tanjabbar Untuk Berinvestasi

Ekonomi

Panen Laos di Desa Muntialo, Bupati: Ini Salah Satu Komoditi Tanjabbar

Ekonomi

Harga Cabai Kian Pedas, Perkilo di Jual Ratusan Ribu

Ekonomi

Tunjangan ASN Tanjabbar Akan di Ganti Beras

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/