Safari Jum’at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024 Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

Home / Ekonomi

Sabtu, 4 Juli 2020 - 12:35 WIB

Pemkab Tanjab Barat Keluarkan Kebijakan Penundaan Pajak dan Penghapusan Pokok Pajak

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya penguatan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi covid 19 sebenarnya telah dilakukan.

Pemkab Tanjab Barat telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang telah dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat salah satunya bidang penguatan ekonomi.

Hal ini diungkapkan oleh Yon Heri, Selaku Kepala Dinas Pendapatan Pajak Daerah Tanjabbar saat di konfirmasi, Selasa (30/06).

Ia mengatakan Pemkab Tanjabbar sendiri mengeluarkan kebijakan untuk penundaan pembayaran pajak dan penghapusan pajak.

“Untuk meringankan beban wajib pajak selama Pandemi Covid 19 ini, Kebijakan yang di lakukan oleh bupati yaitu ada dua, penundaan bayar dan penghapusan pokok pajak,” sebutnya.

Ia menjelaskan bahwa penundaan bayar pajak adalah untuk pajak PBB, di tundanya yang mesti jatuh tempo 30 september di mundurkan menjadi 30 Desember. Sementara ada beberapa penghapusan pajak yaitu pajak restoran dan hotel.

Baca Juga :  Pemkab Tambah 1 Armada Rute Batam, Bupati : Prospek Menggenjot Ekonomi Daerah

“Penghapusan pokok di lakukan untuk kewajiban Maret, April, Mei dan Juni itu tidak di pungut sama sekali. Ada jenis pajak yang penghapusan adalah pajak hotel, dan pajak rumah makan atau restoran. Dua pajak itu yang kita pertimbangkan akan mengalami kemuduran usaha,”Ungkapnya.

Ditambahkannya, ada penghapusan pokok pajak terhadap reklame toko. Sementara itu, saat ditanya bagaimana kebijakan kedepan setelah new normal dan sebagai upaya membangkitkan ekonomi pelaku usaha dengan tidak memberatkan, kata Yon belum ada kebijakan baru.

“Ke depan Juli dan seterusnya kita belum mengambil kebijakan, karena kita lihat juga sekarang kebijakan pemerintah sudah semakin longgar. Kalo semakin longgar kegiatan usaha menjadi pulih kembali,” Katanya.

Baca Juga :  6 Korban Meninggal dalam Kebakaran Wisma Abu Tembilahan

Namun, kata Yon untuk kebijakan kedepan, pihaknya masih melihat bagaimana situasi Covid berdasarkan kebijakan pemerintah dan daerah. Jika nantinya kondisi masih memburuk, maka katanya penghapusan pajak untuk pelaku usaha hotel dan rumah makan bisa saja di perpanjang.

“Tapi selama Juli dan selanjutnya masih tidak ada perubahan artinya masyarakat usaha tetap di batasi maka kita akan keluarkan perpanjangan penghapusan. Tapi kalo sudah normal itu tidak lagi,” tuturnya.

“Jadi masa pajak juli itu bayar Agustus kalo seandainya bulan Juli masih terbatas lakukan usaha. Sebelum pembayaran agustus kita keluarkan kebijkan baru,” timpalnya.(*/MR)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkab Tambah 1 Armada Rute Batam, Bupati : Prospek Menggenjot Ekonomi Daerah

Ekonomi

Pemkab Tanjabbar Permudah Pelayanan Bagi Investor Untuk Berinvestasi

Ekonomi

Pemkab Tanjabbar Bersama TP PKK Kunker ke Kabupaten Bandung Barat

Ekonomi

Bupati Anwar Sadat Berharap Investor Berkunjung ke Tanjabbar Untuk Berinvestasi

Ekonomi

Tunjangan ASN Tanjabbar Akan di Ganti Beras

Ekonomi

Bupati Anwar Sadat Hadiri HUT ke 59 Bank Jambi

Ekonomi

Panen Laos di Desa Muntialo, Bupati: Ini Salah Satu Komoditi Tanjabbar

Ekonomi

Ketum PWI Pusat Sambut Baik Webinar Pemanfaatan FABA Untuk Pembangunan Ekonomi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/