TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam upaya penguatan ekonomi masyarakat di tengah masa pandemi covid 19 sebenarnya telah dilakukan.
Pemkab Tanjab Barat telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang telah dilakukan sesuai kebijakan pemerintah pusat salah satunya bidang penguatan ekonomi.
Hal ini diungkapkan oleh Yon Heri, Selaku Kepala Dinas Pendapatan Pajak Daerah Tanjabbar saat di konfirmasi, Selasa (30/06).
Ia mengatakan Pemkab Tanjabbar sendiri mengeluarkan kebijakan untuk penundaan pembayaran pajak dan penghapusan pajak.
“Untuk meringankan beban wajib pajak selama Pandemi Covid 19 ini, Kebijakan yang di lakukan oleh bupati yaitu ada dua, penundaan bayar dan penghapusan pokok pajak,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa penundaan bayar pajak adalah untuk pajak PBB, di tundanya yang mesti jatuh tempo 30 september di mundurkan menjadi 30 Desember. Sementara ada beberapa penghapusan pajak yaitu pajak restoran dan hotel.
“Penghapusan pokok di lakukan untuk kewajiban Maret, April, Mei dan Juni itu tidak di pungut sama sekali. Ada jenis pajak yang penghapusan adalah pajak hotel, dan pajak rumah makan atau restoran. Dua pajak itu yang kita pertimbangkan akan mengalami kemuduran usaha,”Ungkapnya.
Ditambahkannya, ada penghapusan pokok pajak terhadap reklame toko. Sementara itu, saat ditanya bagaimana kebijakan kedepan setelah new normal dan sebagai upaya membangkitkan ekonomi pelaku usaha dengan tidak memberatkan, kata Yon belum ada kebijakan baru.
“Ke depan Juli dan seterusnya kita belum mengambil kebijakan, karena kita lihat juga sekarang kebijakan pemerintah sudah semakin longgar. Kalo semakin longgar kegiatan usaha menjadi pulih kembali,” Katanya.
Namun, kata Yon untuk kebijakan kedepan, pihaknya masih melihat bagaimana situasi Covid berdasarkan kebijakan pemerintah dan daerah. Jika nantinya kondisi masih memburuk, maka katanya penghapusan pajak untuk pelaku usaha hotel dan rumah makan bisa saja di perpanjang.
“Tapi selama Juli dan selanjutnya masih tidak ada perubahan artinya masyarakat usaha tetap di batasi maka kita akan keluarkan perpanjangan penghapusan. Tapi kalo sudah normal itu tidak lagi,” tuturnya.
“Jadi masa pajak juli itu bayar Agustus kalo seandainya bulan Juli masih terbatas lakukan usaha. Sebelum pembayaran agustus kita keluarkan kebijkan baru,” timpalnya.(*/MR)