Tanjabbar Raih Opini WTP dari BPK RI, Ketua DPRD Abdullah: Semoga Ini Terus di Pertahanan Tanjabbar Raih Opini WTP Keenam dari BPK, Bupati Anwar Sadat: Berkat Hasil Kerja Keras Semua Pihak Bupati Anwar Sadat Buka Bimbingan Manasik Haji Halal Bihalal ke Bram Itam, Bupati sampaikan Kenaikan Gaji Aparat Desa Silaturahmi Bersama Jamaah LDII Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Apresiasi

Home / Tanjabbar

Selasa, 26 Juli 2022 - 14:57 WIB

Perdana, Kejari Tanjabbar ‘ Menggugat’ Pembebasan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak

TANJABBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, telah melakukan gugatan penghapusan kekuasaan orang tua terhadap anak. Perkara Gugatan Pembebasan atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan perkara Penegakan Hukum perdana atau pertama kalinya di Indonesia.

Kejari Tanjung Jabung Barat, Marcello Bellah, S.H., M.H. mengatakan bahwa pada perkara penegak hukum perdana ini terdapat kewenangan Kejaksaan RI, hal tersebut berdasarkan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

” Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat “menggugat” ‘AOZ’ ke Pengadilan Negeri Kuala Tungkal dalam perkara perdata Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt, terkait dengan Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua.” Ujar
Marcello Bellah dalam keterangan pers di dampingi kasi intelijen dan kasi datun. Selasa (26/7/22).

Ia menyebutkan, di bidang perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Ketentuan itu, disebutkan nya merupakan legal standing Kejaksaan RI untuk melaksanakan Penegakan Hukum melakukan gugatan terhadap orang tua yang tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak.

” Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 319a KUHPerdata yang menyatakan bahwa, bapak atau ibu yang melakukan kekuasaan orang tua dapat dibebaskan dari kekuasaan orang tua, baik terhadap semua anak-anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan dewan perwalian atau atas tuntutan kejaksaan, bila ternyata bahwa dia tidak cakap atau tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya dan kepentingan anak-anak itu tidak berlawanan dengan pembebasan ini berdasarkan hal lain.” Bebernya.

Terkait Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, kata Marcello, Kejari Tanjung Jabung Barat telah menugaskan beberapa Jaksa Pengacara Negara diantaranya, Acep Viki Rosdinar, S.H., Rivanli Azis, S.H., M.H., dan Roby Novan Ronar, S.H. penugasan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Subtitusi yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat untuk melakukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua ke Pengadilan Kuala Tungkal.

Baca Juga :  Partai Perindo Tanjabbar Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tungkal Harapan

“ Gugatan Pembebasan Orang Tua tersebut dilakukan karena Tergugat, AOZ, telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandung perempuannya (menyalahgunakan kekuasaan orang tua), dan mengabaikan kewajiban memelihara dan mendidik seorang anak atau lebih. ” Ungkapnya.

Dijelaskannya, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN Klt Tanggal 08 Februari 2022, Tergugat telah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 17 tahun, yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, Bab 14 (kejahatan terhadap kesopanan), Bab 15, Bab 18, Bab 19, dan Bab 20, Buku Kedua KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) termasuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dua Kali diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap seseorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya.

” Dengan demikian, kewajiban Tergugat untuk memelihara, mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya. Yang paling memprihatinkan terkait anak perempuan kandung Tergugat, yaitu KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya. Selain itu kedua anak kandung Tergugat sampai dengan saat ini bahkan belum pernah sekolah padahal umurnya telah 11 tahun. ” Terangnya.

Oleh karena itu, dijelaskan nya peran dan kewajiban Pemerintah melalui kewenangan Kejaksaan RI ditujukan pada pemeliharaan dan pendidikan anak-anak sebagaimana amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

” Generasi-generasi penerus bangsa harus dipelihara dan ditunjang pendidikannya agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar.” Tukasnya.

Untuk tujuan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Tergugat, maka dalam gugatan tersebut dimasukan calon wali yang akan menjadi Wali bagi kedua anak kandung Tergugat, yang mana terhadap Calon Wali tersebut telah dilakukan assesmen oleh Pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Wabup Hairan Hadiri Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan 2021

Ia menerangkan jika Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 25 Juli 2022, 1. Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek dan Menyatakan Tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ.

” Namun dalam hal ini tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anak-anaknya, Menetapkan Sdr. SZ sebagai Wali dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ dan Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp470.000,00, yang mana Putusan tersebut telah mengabulkan petitum (tuntutan) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat. ” Sebutnya.

” Atas putusan tersebut, kita sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah mewakili kepentingan negara dan kepentingan anak dalam pemeliharaan dan pendidikan anak-anak in casu dalam perkara a quo. ” Timpalnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., Dewi Aisyah, S.H., dan Agnes Monica, S.H., atas pertimbangan dalam putusan tersebut.

“ Semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini”, lanjut Kajari Tanjung Jabung Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat juga menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut merupakan kado dalam rangka mendukung Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”. Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kota Layak Anak dan terkait gugatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Jaksa Pengacara Negara.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Pengurus PABPDSI Tanjabbar Masa Bhakti 2022-2028, Resmi di Lantik dan di Kukuhkan

Tanjabbar

Tiang listrik Rubuh di Tabrak mobil, Sejumlah Wilayah di Tanjabbar Padam Total

Pemerintahan

Permasalahan listrik di Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Temuin Kementerian ESDM di Jakarta

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Kesehatan

DPRD Tanjabbar Akan Lakukan Pengecekan Alat Kesehatan Kepuskesmas

Tanjabbar

Rapat Pleno, KPU Tanjabbar Tetapkan UAS- Hairan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Peristiwa

Kapal Tugboat Membawa Tongkang Hantam Jembatan WFC

Kriminal

Kabur ke Kota Jambi, Pelaku Penipuan Ibu di Tanjabbar diringkus Polisi

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus