Perwira Polres Tanjabbar di Mutasi, Jan Manto Jabat Waka Polres Peringati Hari Lahir Pancasila, Wabup Tanjabbar Jadi Inspektur Upacara Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu

Home / Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2020 - 15:35 WIB

PPDB Mulai Dilaksanakan, Jalur Pendaftaran Secara Online Dan Offline

TANJAB BARAT – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dilaksanakan, satu diantaranya Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kuala Tungkal.

Adapun pelaksanaan penerimaan ini memiliki dua jalur pendaftaran yakni secara online dan offline.

Hal ini di terangkan oleh Ketua Panitia PPDB SMP 1 Kuala Tungkal, Irwan. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib di antar ke sekolah.

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa di lakukan Online, kemudian seperti biasa atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terkait Kontrak PetroChina, Dewan Minta Pemkab Kaji Ulang

Sementara untuk proses penerimaan siswa, kata Irwan memiliki empat kriteria yakni berdasarkan sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan perpindahan orang tua.

“Untuk SMP 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang.
zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk kriteria Zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari Zonasi.

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Sambut Kunjungan Pemkab Indragiri Hilir

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Sementara untuk Afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi,” pungkasnya.(HR)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Tanjabbar Tunda Belajar Tatap Muka.

Pendidikan

Terkait ” The Class Of 21 Great Party” DP3AP2KB Tanjabbar Audiensi Bersama Wabup

Kota Jambi

Giat Bimtek ARKAS Tahun Anggaran 2023, Bupati UAS Sampaikan Hal Ini

Pendidikan

Guru Honorer di Tanjabbar 4 Bulan Belum Terima Gaji, Ini Kata Dikbud

Pendidikan

Acara ” The Class Of 21 Great Party” SMA 1 di Bubarkan Polisi, Bupati: Ini Sangat Memalukan

Pendidikan

Rusak di Makan Usia, Bangunan SDN 118 Desa Suaklabu Memprihatinkan

Pendidikan

Penerimaan PPDB di SMP 1 Kuala Tungkal, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Pendidikan

Wabup Hairan Pimpin Zoom Meeting Persiapan Kunker Mendikbudristek