Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip Bupati Tanjabbar Buka Secara Resmi Workshop Pemuda Anti Narkoba

Home / Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2020 - 15:35 WIB

PPDB Mulai Dilaksanakan, Jalur Pendaftaran Secara Online Dan Offline

TANJAB BARAT – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dilaksanakan, satu diantaranya Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kuala Tungkal.

Adapun pelaksanaan penerimaan ini memiliki dua jalur pendaftaran yakni secara online dan offline.

Hal ini di terangkan oleh Ketua Panitia PPDB SMP 1 Kuala Tungkal, Irwan. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib di antar ke sekolah.

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa di lakukan Online, kemudian seperti biasa atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanjabbar Berlakukan Larang Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN dan Honorer

Sementara untuk proses penerimaan siswa, kata Irwan memiliki empat kriteria yakni berdasarkan sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan perpindahan orang tua.

“Untuk SMP 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang.
zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk kriteria Zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari Zonasi.

Baca Juga :  Bupati Akan Kucurkan Bonus Bagi Qori dan Qori'ah Tanjabbar

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Sementara untuk Afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi,” pungkasnya.(HR)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Hadiri Khataman dan Wisuda I TPQ Bil Qolam, Ini Pesan Bupati

Pendidikan

Tinjau Sekolah Rusak di Senyerang, Anwar Sadat : Akan Kita Data Untuk di Rehab

Pendidikan

Sekolah Di Tanjabbar Mulai Belajar Tatap Muka.

Pendidikan

Masa Pandemi Corona Wali Murid Berharap Ada Keringan Uang Seragam Sekolah

Kota Jambi

Giat Bimtek ARKAS Tahun Anggaran 2023, Bupati UAS Sampaikan Hal Ini

Pendidikan

Wabup Hairan Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tingkat SMP di 3 Kecamatan

Pendidikan

Penerimaan PPDB di SMP 1 Kuala Tungkal, Tetap Terapkan Protokol Kesehatan

Pendidikan

Guru Honorer di Tanjabbar 4 Bulan Belum Terima Gaji, Ini Kata Dikbud