Safari Jum’at di Purwodadi, pjs Bupati Tanjabbar Sampaikan Pesan Ini Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri LDK Angkatan Ke-2 Tahun 2024 Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Upacara HUT TNI ke 79

Home / Pendidikan

Jumat, 3 Juli 2020 - 15:35 WIB

PPDB Mulai Dilaksanakan, Jalur Pendaftaran Secara Online Dan Offline

TANJAB BARAT – Pelaksanaan Penerimaan Siswa Baru (PPDB) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai dilaksanakan, satu diantaranya Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Kuala Tungkal.

Adapun pelaksanaan penerimaan ini memiliki dua jalur pendaftaran yakni secara online dan offline.

Hal ini di terangkan oleh Ketua Panitia PPDB SMP 1 Kuala Tungkal, Irwan. Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran online bisa dilakukan melalui website sekolah, namun untuk pemberkasan siswa wajib di antar ke sekolah.

“Kita mulai pembukaan dari tanggal 1 sampai 7 Juli. Bisa di lakukan Online, kemudian seperti biasa atau offline, yang online itu kita ada webnya, kalau yang biasa tetap ke sekolah. Kalau di online itu hanya untuk mendaftar, kalau berkas di sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda se-Indonesia

Sementara untuk proses penerimaan siswa, kata Irwan memiliki empat kriteria yakni berdasarkan sistem Zonasi, Prestasi, Afirmasi, dan perpindahan orang tua.

“Untuk SMP 1 Kuala Tungkal memiliki kuota penerimaan sebanyak 224 orang.
zonasi kita punya kuota 70 persen. Kalau untuk prestasi 10 persen, Afirmasi 15 persen dan mutasi ada kuota 5 persen,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa untuk kriteria Zonasi jika memang nantinya pendaftar melebihi kuota 70 persen, maka pihaknya akan melakukan seleksi dengan melihat jarak tempuh terdekat dari rumah menuju sekolah. Sementara untuk prestasi, jika memang melebihi kuota maka akan dilihat dari Zonasi.

Baca Juga :  DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Kedua, Mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

“Yang kita ambil itu yang peringkat satu sampai tiga dari kelas 4 sampai 6, itu untuk yang akademik. Kalau yang di luar akademik kita juga terima, dengan syarat minimal dapat sertifikat atau piagam di tingkat Kabupaten,” terangnya.

Sementara untuk Afirmasi yaitu siswa yang tidak mampu yang memiliki KIP atau termasuk dalam PKH, pihaknya menerima kuota 15 persen. Namun, tetap dilihat berdasarkan Zonasi dari siswa tersebut.

“Untuk mutasi sendiri perlu ada surat pendukung terkait dengan mutasi,” pungkasnya.(HR)

Share :

Baca Juga

Pendidikan

Rusak di Makan Usia, Bangunan SDN 118 Desa Suaklabu Memprihatinkan

Pendidikan

Siswa Terpapar Covid-19, KBM SMA di Tanjabbar Dihentikan.

Pendidikan

Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

Pendidikan

Wabup Hairan Hadiri Deklarasi Sekolah Ramah Anak Tingkat SMP di 3 Kecamatan

Pemerintahan

25 Siswa SMAN 2 Kota Jambi Masuk PTN Favorit,Al Haris Berikan Apresiasi

Pendidikan

Sekolah Di Tanjabbar Mulai Belajar Tatap Muka.

Pendidikan

Bupati Bersama Istri Hadiri Perpisahan dan Tasyakuran Santri di Ponpes Al-Baqiyatush Shalihat

Pendidikan

Masa Pandemi Corona Wali Murid Berharap Ada Keringan Uang Seragam Sekolah

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/