TANJAB BARAT – Dugaan adanya penyimpangan pada Proyek Pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2019 dengan anggaran lebih kurang Rp 9 miliyar, kian menguat.
Selain tengah diusut oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah menyelesaikan tugas pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan 2019 di Dinas tersebut.
Bahkan dari LHP BPK tersebut, salah satu point yang menjadi temuan BPK adalah kegiatan proyek LPJU.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Tanjabbar Encep Zarkasih. Ia menyebutkan bahwa dirinya sempat melihat isi konsep dari LHP BPK saat penyerahan LHP secara virsual kepada Bupati melalui vitcon belum lama ini.
“LHP nya memang belum kita terima, saya tau itu dari konsep temuan BPK. Salah satu proyek di Perkim itu terkait pekerjaan LPJU 2019,” sebutnya.
Sayangnya mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini mengaku belum mengetahui berapa nominal besaran anggaran yang menjadi temuan BPK pada proyek milyaran tersebut.
“Belum, konsepnya kemarin ada apakah nanti muncul lagi dalam LHP BPK itu, karena kepala dinasnya dimintai menanggapi LHP,” sebutnya.
Ia mengatakan jika nanti sudah ada hasil dari BPK, itu nanti akan ditindak lanjuti oleh Pemkab, dalam hal ini Inspektorat.
Mengenai pemeriksaan yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari), Encep menyebut jika hal itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Saya tahu itu dari pemberitaan di media. Mengikuti itu, koordinasi Inspektorat dengan Kejaksaan sebatas dalam proses pengaduan. Jika sudah masuk ke ramah hukum, maka itu urusan penegak hukum,” tandasnya.(MR)