DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Perkuat Asta Cita, Anggota DPRD Tanjab Barat Tekankan Pentingnya Akurasi Data Distribusi Pangan Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat!

Home / Covid-19 / Kesehatan / Tanjabbar

Sabtu, 5 Juni 2021 - 20:35 WIB

Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tanjabbar, Segini Dendanya.

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini 5 Juni 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag saat rapat terkait penanganan Covid- 19 bersama Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (5/6/21).

Ia menyebutkan bahwa, denda tersebut berupa sejumlah uang berlaku perorangan dan pelaku usaha yang melanggar.

” Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda Rp. 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu sampai dengan Rp. 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” Ungkap Anwar Sadat.

Baca Juga :  KNPI dan GENPI Tanjab Barat Berbagi Nasi Lewati Pandemi

UAS juga menegaskan bahwa, langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Tanjabbar.

” Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.” Tegasnya.

” Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjabbar yang belum juga menunjukkan tren menurun.” Timpalnya.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang.

Baca Juga :  Sekolah Di Tanjabbar Mulai Belajar Tatap Muka.

” Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjabbar telah melaksanakan PPKM, diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.” Sebutnya.

” PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kabupaten Tanjabbar mengingat kategori zona merah,” Pungkas bupati Sembari mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Belum Seluruhnya Sekolah di Tanjab Barat Siap Belajar Tatap Muka

Peristiwa

Ditahan Lima Bulan Tanpa Dasar Hukum, Nahkoda Kapal Merasa Terzolimi

Tanjabbar

Cek Harga Minyak Goreng, Disperindag Tanjabbar Sidak Sejumlah Minimarket

Pemerintahan

Tinjau Operasi Pasar Gas Elpiji, Bupati Anwar Sadat Tegaskan Hal Ini ke Para Agen

Daerah

Bupati Safrial Surati Presiden

Pemerintahan

Wakil Hairan Safari Ramadan ke Masjid Babussalam Senyerang

Pendidikan

Bupati Tanjabbar Hadiri Gebyar PAUD Peringati Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Peristiwa

Penemuan Ratusan Mangkok di Tanjabbar di Tetapkan Sebagai ODCB

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/