TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini 5 Juni 2021.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag saat rapat terkait penanganan Covid- 19 bersama Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (5/6/21).
Ia menyebutkan bahwa, denda tersebut berupa sejumlah uang berlaku perorangan dan pelaku usaha yang melanggar.
” Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda Rp. 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu sampai dengan Rp. 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” Ungkap Anwar Sadat.
UAS juga menegaskan bahwa, langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Tanjabbar.
” Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.” Tegasnya.
” Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjabbar yang belum juga menunjukkan tren menurun.” Timpalnya.
Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang.
” Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjabbar telah melaksanakan PPKM, diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.” Sebutnya.
” PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kabupaten Tanjabbar mengingat kategori zona merah,” Pungkas bupati Sembari mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.(*/hb)