Pjs Bupati Tanjabbar Audiensi dan Konsultasi Bersama Kementrian LHK Jadi Pembicara di FGD, Pjs Bupati Tanjabbar Paparkan Kebijakan Tata Kelola BUMD, BLUD Kesehatan Pjs Bupati Tanjab Barat Audensi Ke Kementerian Perdagangan  Pjs Bupati Tanjab Barat Bahas Stabilitas Pilkada dan Pembangunan Daerah Kadis Kominfo Kerinci Ajak Ciptakan Pilkada Damai, Sejuk dan Bermartabat

Home / Covid-19 / Kesehatan / Tanjabbar

Sabtu, 5 Juni 2021 - 20:35 WIB

Sanksi Pelanggar Prokes Mulai Berlaku di Tanjabbar, Segini Dendanya.

TANJAB BARAT – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan mulai hari ini 5 Juni 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Tanjabbar Drs. H. Anwar Sadat,M.Ag saat rapat terkait penanganan Covid- 19 bersama Pj Gubernur Jambi Hari Nur Cahaya Murni dan Satgas Covid-19 di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (5/6/21).

Ia menyebutkan bahwa, denda tersebut berupa sejumlah uang berlaku perorangan dan pelaku usaha yang melanggar.

” Sanksi itu merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol kesehatan. Penerapannya akan dimulai hari ini dengan denda Rp. 50 ribu untuk masyarakat dan 250 ribu sampai dengan Rp. 10 juta rupiah untuk pelaku usaha,” Ungkap Anwar Sadat.

Baca Juga :  Gunakan Becak, Kapolres Tanjabbar Door to Door Vaksinasikan Lansia

UAS juga menegaskan bahwa, langkah ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Corona di Kabupaten Tanjabbar.

” Pelanggaran itu antara lain warga tak bermasker, berkerumun, serta tempat usaha yang tidak mematuhi jam operasional.” Tegasnya.

” Sanksi denda ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran prokes di tengah kasus positif Corona di Tanjabbar yang belum juga menunjukkan tren menurun.” Timpalnya.

Dalam rapat ini Bupati juga sampaikan Update Covid-19 di Kabupaten Tanjabbar saat ini berada dalam kategori zona merah, dengan jumlah konfirmasi 805 orang, sembuh 533 orang, kematian 20 orang.

Baca Juga :  Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Tanjabbar Reses ke Desa Makmur jaya

” Upaya yang dilakukan Pemkab Tanjabbar telah melaksanakan PPKM, diantaranya pembatasan jam malam pukul 22.00 Wib mulai tanggal 30 Mei 2021 sampai 10 Juni 2021.” Sebutnya.

” PPKM merupakan tindak lanjut kesepakatan satgas Covid 19 Kabupaten Tanjabbar mengingat kategori zona merah,” Pungkas bupati Sembari mengingatkan kepada warga untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan rajin mencuci tangan.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Sejumlah Harga Bahan Pokok di Pasar Kuala Tungkal Mulai Turun.

Pemerintahan

Wabup Tanjabbar Dampingi Wagub Jambi Safari Ramadan di Masjid Nurusa’adah Tanjung Pasir

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Minta ASN Tingkatkan Disiplin Kerja dan Ciptakan Inovasi

Pemerintahan

PLN Akan Bangun 83 Tower di Tanjabbar, Bupati Sampaikan Hal Ini

Pemerintahan

Hadiri Pelepasan Siswa/i Wisuda Tahfizul Qur’an Juz 30 SMAN 8, Ini Pesan Bupati Anwar Sadat

Tanjabbar

Gedung Samsat Tanjabbar Rusak dan Retak, diduga dibangun Asal Jadi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Safari Jumat di Masjid Al-Muhajirin Desa Tanah Tumbuh

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Jadi Orang Pertama di Vaksin

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/

  • Situs Togel
  • situs toto
  • situs toto
  • barbartoto
  • barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto barbartoto situs toto situs toto