DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandataganin Nota Raperda RTRW dan RPJPD Tahun 2025- 2045 Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023 Sepakat Bermediasi, Bank BPR Tanggo dengan Sinta Dewi Agustina Berujung Damai Hasil Muswil, Aldo Iswanto Terpilih Ketua PW KAMMI Jambi Periode 2024-2026

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 November 2020 - 09:57 WIB

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sukses menggelar debat publik calon Bupati dan wakil Bupati Tanjab Barat 2020.

Ada tiga pasang kandidat yang berkompetisi dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yakni, Mulyani Siregar dan M. Amin (MULIA) nomor urut 1. H. Anwar Sadat dan Hairan (BERKAH) nomor urut 2. Muklis-Supardi (BEDA) nomor urut 3.

Debat berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) pukul 20.00 WIB disiarkan TVRI Jambi dan live streaming di Youtube, Instagram dan Facebook official KPU Tanjab Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat merasa bersyukur debat kedua ini berjalan sesuai harapannya.

Baca Juga :  Dandim 0419 Hadiri Upacara dan Syukuran HUT Bhayangkara ke-74 di Polres Tanjab Timur

“Alhamdulillah debat ini berjalan baik, lancar, dan aman, sesuai segmen yang sudah diatur KPU,” ungkap Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos usai debat di Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) malam.

Pelaksanaan debat publik merupakan kewajiban KPU sebagai fasilitator untuk mengantarkan pemilih memperoleh informasi dari partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengenai visi misi dan program kerja.

Selain mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Bupati,  Bupati dan Walikota, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan KPU Nomor 478/2020 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati, Bupati dan Walikota Tahun 2020, pelaksanaan debat juga merujuk pada Peraturan KPU  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemilihan di masa Bencana Non Alam Covid-19, yakni debat publik menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi Virtual

Dengan digelarnya debat publik itu, KPU Tanjab Barat berharap pemilih dapat menentukan pilihan berdasarkan pemaparan masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Rabu 9 Desember 2020.

“Kami harap pemilih sudah bisa melihat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang sesuai pilihan mereka, berdasarkan visi misi serta program yang disampaikan oleh pasangan calon,” tuturnya.

“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang sudah terlibat menyukseskan pelaksanaan debat Publik ini, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menonton jagoannya beradu argumentasi,” imbunya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Hadiri Halal Bihalal Dan Reuni Keluarga Besar PHI

Tanjabbar

Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelantikan PC PMII dan Kopri Tanjabbar

Tanjabbar

Kades Bunga Tanjung Minta Hapus Dana Desa, Bupati : Tak Sanggup Ngundurkan Diri Saja

Peristiwa

Diterjang Banjir, Jembatan Kausar di Renah Mendaluh Hanyur Terbawa Arus

Ekonomi

Manfaatkan Beras Lokal, Bupati: 153 Ton Beras Petani Bisa di Serap Setiap Bulan

Tanjabbar

SMSI Tanjab Barat Audiensi dengan Bupati

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Minta ASN Tingkatkan Disiplin Kerja dan Ciptakan Inovasi

Pemerintahan

Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus