Membalut Luka Teluk Nilau: Bupati Anwar Sadat Pastikan Korban Kebakaran Tak Sendirian Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Wabup Katamso: Pendidikan Adalah Kunci Menuju Indonesia Emas 2045 DPRD Tanjab Barat Sahkan Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2025 dalam Rapat Paripurna Keempat Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 November 2020 - 09:57 WIB

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sukses menggelar debat publik calon Bupati dan wakil Bupati Tanjab Barat 2020.

Ada tiga pasang kandidat yang berkompetisi dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yakni, Mulyani Siregar dan M. Amin (MULIA) nomor urut 1. H. Anwar Sadat dan Hairan (BERKAH) nomor urut 2. Muklis-Supardi (BEDA) nomor urut 3.

Debat berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) pukul 20.00 WIB disiarkan TVRI Jambi dan live streaming di Youtube, Instagram dan Facebook official KPU Tanjab Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat merasa bersyukur debat kedua ini berjalan sesuai harapannya.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024

“Alhamdulillah debat ini berjalan baik, lancar, dan aman, sesuai segmen yang sudah diatur KPU,” ungkap Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos usai debat di Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) malam.

Pelaksanaan debat publik merupakan kewajiban KPU sebagai fasilitator untuk mengantarkan pemilih memperoleh informasi dari partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengenai visi misi dan program kerja.

Selain mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Bupati,  Bupati dan Walikota, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan KPU Nomor 478/2020 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati, Bupati dan Walikota Tahun 2020, pelaksanaan debat juga merujuk pada Peraturan KPU  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemilihan di masa Bencana Non Alam Covid-19, yakni debat publik menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Dampingi Kepala Bappenas RI Kunjungan di Jambi

Dengan digelarnya debat publik itu, KPU Tanjab Barat berharap pemilih dapat menentukan pilihan berdasarkan pemaparan masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Rabu 9 Desember 2020.

“Kami harap pemilih sudah bisa melihat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang sesuai pilihan mereka, berdasarkan visi misi serta program yang disampaikan oleh pasangan calon,” tuturnya.

“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang sudah terlibat menyukseskan pelaksanaan debat Publik ini, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menonton jagoannya beradu argumentasi,” imbunya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Razia Blok Napi, Lapas Kuala Tungkal Temukan Sejumlah Barang Terlarang

Kesehatan

Insentif Tak Kunjung Cair, Dokter Spesialis RS Daud Arif Mogok Kerja

Tanjabbar

Belasan PNS di Tanjabbar Ajukan Cerai

Pendidikan

Belasan Kepsek SD dan SMP di Tanjabbar di Rolling

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

Covid-19

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Tanjabbar Terapkan Jam Malam Dan Izin Keramaian

Pemerintahan

Ucapkan Selamat Datang ke Kapolres Baru, Bupati Anwar Sadat Harapkan Bisa Bersinergi

Tanjabbar

Sekda Tanjabbar Buka Secara Resmi Rapat TIMPORA

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/