PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG BARAT TERPILIH PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Tanjab Barat Tetapkan Pasangan Terpilih Anwar Sadat – Katamso Mendukung Perkembangan UMKM, Paguyuban Sinar Mas Jambi Gelar Festival Kuliner Kadiskes Tanjabbar Buka SHK Retardasi Mental dan Stunting pada Bayi Baru Lahir Tahun 2024 Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Dinkes Tanjabbar Luncurkan Program ILP

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 November 2020 - 09:57 WIB

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sukses menggelar debat publik calon Bupati dan wakil Bupati Tanjab Barat 2020.

Ada tiga pasang kandidat yang berkompetisi dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yakni, Mulyani Siregar dan M. Amin (MULIA) nomor urut 1. H. Anwar Sadat dan Hairan (BERKAH) nomor urut 2. Muklis-Supardi (BEDA) nomor urut 3.

Debat berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) pukul 20.00 WIB disiarkan TVRI Jambi dan live streaming di Youtube, Instagram dan Facebook official KPU Tanjab Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat merasa bersyukur debat kedua ini berjalan sesuai harapannya.

Baca Juga :  Puluhan Pegawai Kejari Tanjabbar di Vaksinasi.

“Alhamdulillah debat ini berjalan baik, lancar, dan aman, sesuai segmen yang sudah diatur KPU,” ungkap Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos usai debat di Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) malam.

Pelaksanaan debat publik merupakan kewajiban KPU sebagai fasilitator untuk mengantarkan pemilih memperoleh informasi dari partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengenai visi misi dan program kerja.

Selain mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Bupati,  Bupati dan Walikota, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan KPU Nomor 478/2020 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati, Bupati dan Walikota Tahun 2020, pelaksanaan debat juga merujuk pada Peraturan KPU  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemilihan di masa Bencana Non Alam Covid-19, yakni debat publik menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Tanjabbar di MTQ Tingkat Nasional

Dengan digelarnya debat publik itu, KPU Tanjab Barat berharap pemilih dapat menentukan pilihan berdasarkan pemaparan masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Rabu 9 Desember 2020.

“Kami harap pemilih sudah bisa melihat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang sesuai pilihan mereka, berdasarkan visi misi serta program yang disampaikan oleh pasangan calon,” tuturnya.

“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang sudah terlibat menyukseskan pelaksanaan debat Publik ini, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menonton jagoannya beradu argumentasi,” imbunya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Dukung Program Pemerintah, KMJKS Tanjabbar Koordinasi Dengan BAZNAS, Bentuk UPZIS JKS

Kesehatan

Bupati Anwar Sadat Luncurkan Kartu Berobat Gratis, Kepada Pasien di RSUD Daud Arif

Pemerintahan

Bahas Persiapan MTQ, Wabup Hairan Koordinasi Dengan Pj Gubernur

Infrastruktur

Berdampak Buruk Bagi Masyarakat, Wabup Hentikan Pembangunan Oprit Jembatan Parit Gompong

Politik

Ini 7 Perintah Ketua Umum PDIP Yang Siap dijalankan Fraksi PDI Perjuangan Tanjabbar

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro di Mutasi

Pemerintahan

Sekda Tanjabbar Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2023

Politik

Kecewa Soal Rapat Tertutup, Fraksi PAN Pilih Walk Out

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/