Ketua SMSI Tanjab Barat Ajak Peran Aktif Media Online dan Penggiat Media Sosial Sukseskan Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024 Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Sidak Gudang di Sungai Saren, Ini Yang di Temukan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Gudang di Sungai Saren Disidak, Ini yang Ditemukan Polisi Bupati Tanjab Barat Lepas Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Bupati Tanjabbar Hadiri Gebyar PAUD Peringati Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Home / Tanjabbar

Kamis, 26 November 2020 - 09:57 WIB

Sukses Gelar Debat Publik, Hairuddin: Terima Kasih Semua Pihak

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hairuddi, S.Sos. [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat sukses menggelar debat publik calon Bupati dan wakil Bupati Tanjab Barat 2020.

Ada tiga pasang kandidat yang berkompetisi dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Yakni, Mulyani Siregar dan M. Amin (MULIA) nomor urut 1. H. Anwar Sadat dan Hairan (BERKAH) nomor urut 2. Muklis-Supardi (BEDA) nomor urut 3.

Debat berlangsung di Gedung Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) pukul 20.00 WIB disiarkan TVRI Jambi dan live streaming di Youtube, Instagram dan Facebook official KPU Tanjab Barat.

Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat merasa bersyukur debat kedua ini berjalan sesuai harapannya.

Baca Juga :  Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

“Alhamdulillah debat ini berjalan baik, lancar, dan aman, sesuai segmen yang sudah diatur KPU,” ungkap Ketua KPU Tanjab Barat Hairuddin, S.Sos usai debat di Balai Pertemuan Pemkab Tanjab Barat, Rabu (25/11/20) malam.

Pelaksanaan debat publik merupakan kewajiban KPU sebagai fasilitator untuk mengantarkan pemilih memperoleh informasi dari partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengenai visi misi dan program kerja.

Selain mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Bupati,  Bupati dan Walikota, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020, Keputusan KPU Nomor 478/2020 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Bupati, Bupati dan Walikota Tahun 2020, pelaksanaan debat juga merujuk pada Peraturan KPU  Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pemilihan di masa Bencana Non Alam Covid-19, yakni debat publik menggunakan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Bupati Tanjabbar dan Gubernur Riau Tandatangani MoU Kerjasama

Dengan digelarnya debat publik itu, KPU Tanjab Barat berharap pemilih dapat menentukan pilihan berdasarkan pemaparan masing-masing pasangan calon Bupati dan wakil Bupati pada Rabu 9 Desember 2020.

“Kami harap pemilih sudah bisa melihat pasangan calon Bupati dan wakil Bupati yang sesuai pilihan mereka, berdasarkan visi misi serta program yang disampaikan oleh pasangan calon,” tuturnya.

“Kami berterima kasih kepada pihak-pihak yang sudah terlibat menyukseskan pelaksanaan debat Publik ini, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menonton jagoannya beradu argumentasi,” imbunya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Rangkaian Hari Bhayangkara ke -75, Polres Tanjabbar Gelar Kegiatan Donor Darah

Pendidikan

Siswa Terpapar Covid-19, KBM SMA di Tanjabbar Dihentikan.

Tanjabbar

Walk Out di Pembahasan APBD, Sikap Safrial Buat Dewan Bingung

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 34 Personil

Tanjabbar

Kapolres dan BKO Brimob Polda Aceh Berbagi Sembako pada Abang Becak Patuh Ptotokol Kesehatan

Tanjabbar

Gelar Rapat Analisa dan Evaluasi GTPP, Ini Yang di Bahas Satgas Covid-19 Tanjabbar

Tanjabbar

Untuk Kemajuan Tanjabbar, Bupati Anwar Sadat Siap Bersinergi dengan HMI

Tanjabbar

Bupati Tak Hadir, Paripurna DPRD Tanjabbar Molor

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/