TANJAB BARAT – Pembatasan jam malam di wilayah Tanjung Jabung Barat telah diberlakukan, jam pembatasan aktifitas malam hanya sampai pukul 22.00 wib.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadansatgas Covid-19, Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro saat melaksanakan patroli keliling bersama Wakil bupati Tanjabbar dan Dandim.
Patroli pemberlakuan pembatasan jam malam ini menyisiri sejumlah lokasi di dalam wilayah Kecamatan Tungkal Ilir, minggu (30/5/21).
Guntur menyebutkan bahwa, kebijakan pemberlakuan jam malam ini tentunya menyikapi penetapan zona merah Tanjung Jabung Barat. Selain akan mengawal kedisiplinan progres tentunya tidak ada siang malam.
” Setiap waktu kita tetap patuh progres. Setiap malam ini kita perlakukan dan diambil kebijakan jam 10 malam, tentunya oleh Pemda dengan berbagai pertimbangan agar ekonomi para pelaku usaha juga tetap bisa bangkit. ” Ujarnya.
Selain itu, kata Guntur potensi kerumunan juga akan batasi. Sehingga waktu malam batasi jamnya aktifitas masyarakat sudah bisa kembali ke rumah masing-masing dan dilakukan sesuaikan secara keseluruhan.
” Ini sebagai salah satu upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan juga untuk membangkitkan rasa keprihatinan bersama. Tanjung Jabung Barat ini sudah berstatus zona merah, ini adalah tanggung jawab moral seluruh masyarakat.” Himbauanya.
Demikian ia harapkan setiap desa dan kelurahan yang ada mikronya, Satgas BPKM PKM seluruhnya agar bergerak mandiri, untuk mengawal bagi masyarakat di lingkungannya sendiri.
” Kalau setiap tingkat kecil RT, RW sudah menjaga lingkungannya, insyaallah mudah-mudahan ini bisa segera menekan naiknya angka Covid-19 di Tanjabbar, sehingga segera turun.” Pungkasnya.(*/hb)