JAMBI, JN – Langkah besar dalam pengelolaan potensi hulu minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Jambi resmi dimulai. Bertempat di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (09/10/2026), digelar pertemuan strategis untuk memuluskan langkah penyelesaian dokumen persyaratan tahapan Participating Interest (PI) 7% di Wilayah Kerja (WK) Jabung.
Pertemuan penting yang dipimpin Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., ini dihadiri oleh dua pimpinan daerah terkait, yakni Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., dan Bupati Tanjung Jabung Timur, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T.
Gubernur Al Haris menekankan bahwa penandatanganan komitmen bersama ini menjadi momentum vital guna mengawal pengalihan PI 7% agar tetap berjalan transparan dan berlandaskan aturan yang berlaku.
“Penandatanganan komitmen bersama ini adalah tonggak penting agar tahapan pengalihan PI 7 persen di WK Jabung berjalan sesuai regulasi. Hasil perhitungan pelamparan reservoir dari lembaga independen harus kita kawal bersama secara transparan. Sinergi ini memastikan bahwa hak daerah tidak berkurang dan dapat segera dimanfaatkan untuk kemajuan pembangunan Provinsi Jambi secara menyeluruh,” ujar Gubernur Al Haris.
Sementara itu, Wabup Tanjab Barat Dr. H. Katamso menilai kesepakatan ini sebagai milestone sekaligus tantangan bagi jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjab Barat. Pasalnya, selain PetroChina, potensi penerimaan PI juga diproyeksikan bakal menyusul dari perusahaan energi lainnya seperti Jadestone dan MontD’Or.
Katamso juga menggarisbawahi bahwa kepastian angka pembagian PI ke depan sangat bergantung pada penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai tata batas wilayah antara Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur.
“Kami berharap Permendagri terkait tata batas ini bisa segera difinalisasi oleh Kementerian Dalam Negeri agar pembagian porsi PI memiliki kepastian hukum yang jelas,” ungkap Katamso.
Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, jajaran OPD teknis provinsi, perwakilan PT Paleopetro selaku lembaga independen, serta pejabat pendamping dari Kabupaten Tanjab Barat, di antaranya Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kabag Ekonomi, dan Kabag SDA.
Dengan terjalinnya komitmen bersama ini, Pemerintah Provinsi Jambi beserta Pemkab Tanjab Barat dan Pemkab Tanjab Timur optimis percepatan hak PI 7% dapat segera terwujud, sehingga hasil kelola sektor hulu migas memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.









