KUALA TUNGKAL, JN – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga stabilitas iklim investasi daerah sekaligus mengawal hak-hak masyarakat lokal. Langkah proaktif ini dibuktikan melalui Rapat Koordinasi Penyelesaian Konflik Lahan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., di Ruang Kerja Wakil Bupati, Kamis (08/10/2026).
Rapat strategis tersebut memfokuskan pembahasan pada penanganan sengketa lahan antara tiga kelompok tani—Kelompok Tani Usaha Remaja Kampung Melayu, Kelompok Tani Sepakat, dan Kelompok Tani Berkah Sembada Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan—dengan pihak PT WKS Distrik 6.
Pertemuan ini dihadiri oleh Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Tanjab Barat, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum Setda, Bagian SDA, UPTD KPHP, serta perwakilan Kantah ATR/BPN Kabupaten Tanjab Barat.
Dalam arahannya, Wabup Katamso menegaskan bahwa jajaran Pemkab Tanjab Barat menempatkan diri sebagai fasilitator yang netral, adil, dan objektif. Pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan solusi terbaik (win-win solution) yang mampu mengakomodasi kesejahteraan petani tanpa mengesampingkan kepastian hukum bagi para investor.
“Hari ini kita duduk bersama di satu meja untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi terbaik yang bijaksana. Kita ingin konflik lahan yang sudah berlangsung lama ini bisa diselesaikan secara damai, transparan, dan berkekuatan hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar Wabup Katamso.
Sebagai tindak lanjut, Wabup menginstruksikan tim teknis dan Timdu Tanjab Barat untuk segera melakukan koordinasi intensif, verifikasi faktual data dokumen, serta pengumpulan data lapangan sebelum menjadwalkan agenda perumusan kesepakatan antarpihak.
Penanganan konflik lahan di Kecamatan Pengabuan ini mempertegas konsistensi Pemkab Tanjab Barat dalam menuntaskan persoalan agraria. Sebelumnya, Pemkab Tanjab Barat juga memediasi persoalan tumpang tindih lahan antara KMS Nurmansyah dan Fikri Juniwarman dengan Koperasi Tani Hutan Binjai Grup Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, terkait lahan kemitraan dengan PT Makin Grup.
Dalam mediasi tersebut, Wabup Katamso meminta seluruh pihak bersikap terbuka dengan membuka dokumen kemitraan, peta lokasi, hingga legalitas HGU maupun alas hak kepemilikan.
“Jika lahan memang sudah dimitrakan secara sah melalui koperasi, aturan itu harus dihormati. Namun jika ada tumpang tindih kepemilikan, hal tersebut yang wajib kita luruskan secara teknis bersama BPN,” tegasnya.
Penyelesaian konflik secara sistematis ini menjadi bukti keseriusan birokrasi Pemkab Tanjab Barat dari tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan untuk mewujudkan tata kelola wilayah yang kondusif, aman, dan harmonis.









