KUALA TUNGKAL, JN – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Hal ini ditegaskan saat Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., memimpin Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 bersama Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi di Ruang Rapat Bupati, Jumat (09/10/2026).
Kegiatan yang dihadiri oleh Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kesehatan, Kadis Perkim, Kadis PUPR, serta para Kepala OPD teknis ini menjadi ruang evaluasi strategis guna memantapkan persiapan menjelang pemeriksaan terinci.
Dalam sambutannya, Wabup Katamso menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi yang telah bekerja secara profesional, objektif, dan konstruktif selama masa pemeriksaan pendahuluan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kami mengucapkan terima kasih kepada Tim BPK RI. Hasil pemeriksaan ini menjadi cermin sekaligus bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemkab Tanjab Barat untuk terus membenahi dan meningkatkan kualitas tata kelola belanja daerah,” ujar Wabup Katamso.
Ia pun menginstruksikan seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bergerak cepat merespons seluruh masukan serta menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam exit meeting ini adalah terkait keberadaan 716 Tenaga Kerja Mandiri (TKM) lokal. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, kualifikasi pegawai ASN saat ini secara tegas hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menanggapi catatan tersebut, Wabup Katamso menegaskan bahwa Pemkab Tanjab Barat tidak hanya berpatokan pada aspek administratif, tetapi juga mengedepankan asas kemanusiaan dan keberlanjutan mata pencaharian warga.
“Kami sangat memahami aspek kemanusiaan terkait keberadaan 716 Tenaga Kerja Mandiri ini. Pemerintah daerah berkomitmen mencari jalan keluar terbaik agar status mereka mendapatkan kejelasan tanpa menabrak regulasi pusat,” tegas Katamso.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Tanjab Barat dijadwalkan segera bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dan berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi ini bertujuan untuk menyinkronkan data administrasi serta merumuskan skema yang sah dan legal sesuai koridor aturan pemerintah pusat.
Tim BPK RI Perwakilan Jambi menyampaikan bahwa secara umum pengelolaan Belanja Daerah TA 2026 di Kabupaten Tanjab Barat telah berjalan baik dan sesuai ketentuan. Namun, penyempurnaan di beberapa lini efektivitas belanja dan kelengkapan administrasi tetap diperlukan guna menyempurnakan kepatuhan.
Dengan terlaksananya exit meeting yang ditutup dengan penandatanganan berita acara ini, Pemkab Tanjab Barat optimistis mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus menghadirkan iklim pemerintahan yang bersih, melayani, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.









