JAMBI – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Sumbar resmi mengajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 9 Desember 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Dua Paslon tersebut yakni, Pasangan Calon bupati Kabupaten Pesisir Selatan Nomor Urut 1 Hendrajoni-Hamdanus. Kemudian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung nomor urut 5 Hendri Susanto-Indra Gunalan.
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Herndrajoni-Hamdanus megajukan permohonan gugatan secara online pada Jumat (18/12/20) pukul 23.14 WIB.
Paslon yang diusung oleh Nasdem, PKS, dan Demokrat ini menggugat KPU Pesisir Selatan dengan didampingi Kuasa Hukumnya Ardyan, Rianda Sepriasa, dan Syamsirudin dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor: 65/PAN.MK/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Di hari yang sama juga, Hendri Susanto-Indra Gunalan mengajukan gugatan pada pukul 23.20 WIB.
Hendri Susanto menggugat KPU Sijunjung didampingi Kuasa Hukumnya Miko Kamal Cs, dengan APPP Nomor: 66/PAN/AP3/12/2020 dengan Panitera Muhidin.
Sementara untuk paslon bupati dan wali kota di lima daerah di Provinsi Jambi termasuk paslon Pilgub Jambi, hingga Senin (21/12/20) pagi belum terpantau adanya pengajuan gugatan dari paslon terhadap PHP Pilkada 2020.(*/JN)