pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / DPRD

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:52 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Paripurna Istimewa, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

TANJAB BARAT, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar rapat paripurna istimewa dalam rangka pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Atas Nama H. Subari, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sisa masa jabatan tahun 2024-2029.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/ Janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani SE, didampingi wakil ketua Sjafril Simamora SH, Hasan Basyri Harahap SH, bupati Tanjung Jabung Barat dan wakil Bupati Tanjung Jabung Barat.

Pimpinan rapat menyampaikan, Sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 169 Ayat (1) berbunyi, Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu sebelum memangku jabatannya, Sumpah/Janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat mengucapkan Paripurna.

“Berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 890/KEP.GUB/SETDA.PEM-OTDA-2.1/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, yang disampaikan melalui Surat Gubernur Jambi Nomor 100.1.4/2319/SETDA.PEM-OTDA/IX/2025 tanggal 30 September 2025 Perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jambi, bahwa telah diresmikan Pengangkatan H.SUBARI, S.Ag dari Partai Kebangkitan Bangsa, Daerah Pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lima sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.” Kata ketua DPRD.

Baca Juga :  Respons Kritik Fraksi, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Tanggapan LKPJ TA 2025 di Paripurna DPRD

Hamdani mengatakan, Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Sisa Masa Jabatan 2024 2029, kepada H. Subari, S.Ag dengan telah selesainya acara Pengucapan Sumpah/Janji maka Saudara H. Subari S.Ag telah resmi memangku Jabatan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Berpedoman sesuai dengan ketentuan, Kata Hamdani Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi. Anggota DPRD Pengganti Antarwaktu menjadi Anggota pada Alat Kelengkapan Anggota DPRD yang digantikannya.

“Dalam kesempatan yang berbahagia ini tidak lupa kami dari Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mengucapkan terima kasih kepada ANSARI atas Pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kepada H. SUBARI, S.Ag, kami dari Pimpinan DPRD mengucapkan selamat datang kepada saudara sebagai Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semoga Saudara dapat menyesuaikan diri dengan tugas yang akan dilaksanakan sebagai pemegang amanah rakyat.” Pungkasnya.

Baca Juga :  Lindungi Puluhan Ribu Pekerja Rentan, Al Haris Pernah Terima Penghargaan Nasional dari Wapres RI

Sebelum pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Tanjab Barat atas nama subari dari partai kebangkitan bangsa,sisa masa jabatan tahun 2024-2029, Sekretaris Dewan (Sekwan) Hidayat SH MH,dalam kesempatan yang sama membacakan keputusan gubernur Jambi.

“Berdasarkan keputusan gubernur jambi nomor 890/kep.Gub/setda.Pem-otda-2.1 /2025 tanggal 29 september 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi sisa masa jabatan tahun 2024-2029 yang disampaikan melalui surat gubernur jambi nomor 100.1.4/2319/setda. Pem-otda/IX /2025 tanggal 30 september 2025,”ucapnya.

“Perihal penyampaian keputusan gubernur jambi/bahwa telah diresmikan pengangkatan H.Subari, s.Ag dari partai kebangkitan bangsa daerah pemilihan Kabupaten Tanjung Jabung Barat V sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2024-2029,”Tutupnya.

Suasana terlihat khidmat dan sukses dalam rangka pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

DPRD

Ketua DPRD Hamdani Pastikan Infrastruktur Pendidikan dan Kesehatan Dapil IV Masuk Skala Prioritas APBD

DPRD

DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Pertama Penyampaian Nota Rancangan Perda APBD Tahun 2024

DPRD

Komisi III DPRD Tanjabbar Lakukan Monitoring di TPU Berkah

DPRD

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna ke Tiga, LKPJ Bupati Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Ranperda

DPRD

Paripurna DPRD Tanjab Barat: 7 Fraksi Sampaikan Pemandangan Umum LKPJ 2025, Infrastruktur Jadi Sorotan Utama

DPRD

H.Assek Serap Aspirasi Infrastruktur Kunci Warga Senyerang-Pengabuan dalam Reses DPRD Tanjab Barat

DPRD

Kepedulian Nyata, Ketua DPRD Bantu Bansos Bagi Warga Tidak Mampu

DPRD

Jaga Kelestarian Lingkungan, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Dukung Gerakan Penanaman Mangrove 

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/