TANJAB BARAT, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna Keempat. Senin (02/11/26).
Kesepakatan bersama ini ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat dan penandatanganan berita acara persetujuan antara legislatif dan eksekutif.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjabbar, Hamdani, S.E., serta dihadiri oleh Wakil Bupati Tanjabbar, Dr. H. Katamso, S.A., S.E., M.E.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tiga Ranperda yang disetujui tersebut meliputi:
-
Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah.
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
-
Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa.
Melalui laporan Pansus I yang disampaikan Dedy Irawan, S.H., Ranperda Ketahanan Pangan mempertegas mekanisme Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) hingga aturan penyaluran cadangan pangan desa saat terjadi bencana alam maupun bencana sosial. Regulasi ini juga membuka peluang kerja sama pengelolaan pangan dengan pihak swasta jika BUMN/BUMD lokal belum mencukupi.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus III, H. Asek, memaparkan penyempurnaan pada Ranperda Pemerintahan Desa. Salah satu poin penting yang diatur adalah kejelasan mekanisme Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) jika hanya terdapat calon tunggal, di mana surat suara akan menyediakan kolom kosong tanpa gambar.
Wakil Bupati Katamso mengapresiasi kerja keras DPRD Tanjabbar dan menegaskan bahwa jajaran pemda akan segera menyusun peraturan pelaksana, petunjuk teknis, serta sosialisasi agar ketiga aturan ini bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.






