Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi! Kejar Target 100% Akhir Juni 2026, Pemkab Tanjab Barat Sinkronkan Data DTKS dan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:56 WIB

Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

TANJABBAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Fikry Azhary angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjung Jabung Barat dalam ajukan banding.

Menurut pria sarjana hukum ini, langkah pemerintah Tanjabbar, dalam melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum.

” Karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Anwar Sadat Silaturahmi Bersama BKPM RI, Bahasa Pengembangan UMKM

Ia menyebutkan, secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN), maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak.

” Maka dari itu, masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.” Sebutnya.

Dikatakannya, dalam hal ini sah-sah saja apabila pemda ajukan banding. Karena telah disediakan oleh undang undang yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Bersama Kapolres Tanjab Barat Tinjau Lokasi Banjir di Kecamatan Merlung

” Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan. Statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum, seharusnya belajar hukum dululah baru bicara biar tidak sesat berfikir,” Singungnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dewan Pimpinan MUI Tanjabbar di Kukuhkan, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Kesehatan

Nekat Mudik lebaran, ASN Tanjabbar Akan di Sangsi

Pemerintahan

Al Haris Minta PUPR Bertindak Cepat Atasi Permasalahan Infrastruktur

Tanjabbar

Dihari Bhayangkara ke-75, Sebanyak 25 Personil Polres Tanjabbar Naik Pangkat

Pendidikan

Guru Honorer di Tanjabbar 4 Bulan Belum Terima Gaji, Ini Kata Dikbud

Politik

Lantik Ketua DPD Nasdem Tanjabbar, Sy Fasha Minta Jaga Kekompakan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat “Gedor” Birokrasi dan Politik Tanjab Barat: SPIP dan Pendidikan Politik Jadi Fondasi Kesejahteraan

Pemerintahan

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Nota Pengantar KUA dan PPAS APBD 2025

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/