Tanggul Jebol Rugikan Warga, Bupati Anwar Sadat Tegas: PT Pelda Wajib Segera Perbaiki! Bupati Anwar Sadat: Santri Riyadhul Jannah Harus Mandiri Ekonomi Lewat Pertanian dan Peternakan Jembatan Gantung Kuala Betara-Pangkal Duri Jadi Sorotan, Bupati Harapkan Koordinasi Lintas Kabupaten Kondisi SDN 047 Sungai Dualap Memprihatinkan, Bupati Anwar Sadat Perintahkan Perbaikan Segera Bupati Anwar Sadat dorong sinergi ulama, umara, dan pengusaha agar zakat mengalir deras untuk rakyat kecil

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Rabu, 27 Juli 2022 - 09:56 WIB

Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

TANJABBAR – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia(PC PMII) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Fikry Azhary angkat bicara terkait Ikhwal pemkab Tanjung Jabung Barat dalam ajukan banding.

Menurut pria sarjana hukum ini, langkah pemerintah Tanjabbar, dalam melakukan upaya hukum banding adalah hal yang biasa dan wajar dalam proses hukum.

” Karena memang diatur dalam undang-undang adanya upaya hukum terhadap putusan pengadilan, justru aneh apabila pemerintah daerah tidak mengajukan banding sedangkan dalam aturannya menyediakan.” Ungkapnya.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Kembali Raih Penghargaan Opini WTP dari BPK

Ia menyebutkan, secara teoritis dalam hal salah satu pihak keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN), maka dapat mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi, apabila dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) juga masih dirasa belum memberikan keadilan menurut salah satu pihak.

” Maka dari itu, masih disediakan upaya hukum lain yaitu Kasasi di Mahkamah Agung, atau bahkan dapat mengajukan Peninjauan kembali terhadap putusan Mahkamah Agung.” Sebutnya.

Dikatakannya, dalam hal ini sah-sah saja apabila pemda ajukan banding. Karena telah disediakan oleh undang undang yang berlaku.

Baca Juga :  Wakil Hairan Safari Ramadan ke Masjid Babussalam Senyerang

” Jadi saya pikir tidak perlu dipolitisasi menganggap jika Pemda banding disebut arogan, atau kurang kerjaan. Statement tersebut sangat tidak berdasar dan sembrono yang keluar dari orang yang kurang belajar dan memahami hukum, seharusnya belajar hukum dululah baru bicara biar tidak sesat berfikir,” Singungnya.

Dimana ketahui Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan banding atas putusan pengadilan Kuala Tungkal atas perkara perdata nomor 2/PDT.G/2022/PN.KTL.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Perjuangkan Masalah Listrik di Tanjabbar, Bupati Audiensi Bersama Menteri ESDM RI.

Peristiwa

Mayat Bayi di Temukan Mengapung di Pelabuhan TPI Kuala Tungkal

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Kriminal

Warga Tanjabbar Tewas di Tikam OTK

Pemerintahan

Diskoperindag Tanjabbar Ajukan Tambahan 10 persen Kuota Gas Melon

Tanjabbar

Bentuk Solidaritas, DPD Perindo Tanjabbar Beri Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Pemerintahan

Anwar Sadat Berikan Apresiasi kepada Konsulat Jenderal Singapura

Pemerintahan

Membangun Masa Depan dari Pojok Baca: Misi Besar Wabup Katamso di Tanjab Barat

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/