TANJABBAR – Terjerat kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di perusahaan Tanjabbar, membuat salah satu anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dibui.
Anggota dewan bernama lengkap budi Azwar tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui proses hukum hingga ditolak di kasasi.
Nasib kader dari Golkar tersebut pun kini terancam di Pergantian Antar Waktu ( PAW) dari partainya.
Terkait kadernya yang dipastikan di vonis bersalah, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jahfar saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa, kasus Budi Azwar saat ini sudah inkrah hal itu berdasarkan berita yang diterima dari mahkamah agung.
” Yang pasti PAW nya secepatnya akan kita proses.” Kata Jahfar.
Untuk proses nya kata Jahfar, nantinya akan disampaikan proses PAW nya dan diajukan kepada ketua DPRD Tanjung Jabung Barat.
” Proses nya juga diteruskan kepada Bupati untuk segera diminta kepada gubernur untuk pemberhentian tetap dan mengangkat dinomor urut berikutnya.” Ujarnya.
Ia selaku Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanjung Jabung Barat, ingin secepatnya kasus Budi Azwar ini segera di PAW.
” Saya ketua partai saat ini mau nya secepat cepatnya, kita tunggu saja prosesnya, untuk nama PAW yang menggantikan Budi Azwar itu ada pak Ishak.” Pungkasnya.(*)