Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Kriminal / Tanjabbar

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:10 WIB

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu diringkus Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/2/21).

Ketiganya berinisial PH (34), AR (36), dan YA (35). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tengah Desa Sei. Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar sekira pukul 15.30 Wib.

Dari 3 pelaku tersebut, YA merupakan Security salah satu perusahaan, sementara pelaku PH juga Supir salah satu perusahaan di Muaro Jambi.

Baca Juga :  Pencanangan Bulan Serengkuh Dayung Serentak ke Tujuan, Pemkab Tanjabbar Sajikan Jenis Program Unggulan

Penangkapan 3 pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dihubungi, Jumat (12/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Polsek Merlung berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan 3 orang tersangka.

“ Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat, anggota Polsek Merlung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, di lokasi, petugas juga mengamankan 5 paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu, yang terdiri dari 3 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian sejumlah barang bukti untuk konsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Hadiri Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong di PT LPPPI

” Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hb)

 

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Jelang Idul Fitri, PT LPPPI Bagikan Paket Sembako Untuk Masyarakat Tebing Tinggi

Tanjabbar

BKPSDM Tanjab Barat Sukses Laksanakan Latsar CPNS Secara Daring

Peristiwa

Tenggelam di Sungai Pengabuan, 2 Warga Senyerang Masih Dalam Pencarian

Tanjabbar

Elektronik Rusak Akibat Voltase Naik Turun, Pelanggan Pertanyaan Kompensasi dari PLN

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Raih Opini WTP, Anwar Sadat: Alhamdulillah Berkat Kinerja Yang Konsisten

Tanjabbar

PT. LPPPI Gelar Vaksinasi ke 2 Bagi Keluarga Karyawan dan Mitra Kerja

Infrastruktur

Tinjau Halte dan Jembatan Penghubung, Bupati: Kita Usulkan Untuk Perbaikan

Tanjabbar

Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Di Tanjabbar Meningkat Hingga 70 Persen

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/