DPRD dan Pemkab Tanjabbar Mulai Petakan Arah Pembangunan 2027 Lewat Paripurna KUA-PPAS Sulap Daun Resam Jadi Kain Bernilai Seni, UMKM Ecoprint Kuala Dasal Dipuji Bupati Anwar Sadat Duet Anwar Sadat – Katamso Salurkan Sembako hingga Santunan Kebakaran di Kuala Dasal Tak Hanya Sawit-Karet, Duet Anwar Sadat – Katamso Dorong Desa Jadi Sentra Hortikultura Modern Serunya Nobar di Rumdis Bupati Tanjab Barat, Rayakan Kemenangan Argentina Bersama Ratusan Warga

Home / Kriminal / Tanjabbar

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:10 WIB

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu diringkus Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/2/21).

Ketiganya berinisial PH (34), AR (36), dan YA (35). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tengah Desa Sei. Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar sekira pukul 15.30 Wib.

Dari 3 pelaku tersebut, YA merupakan Security salah satu perusahaan, sementara pelaku PH juga Supir salah satu perusahaan di Muaro Jambi.

Baca Juga :  Sambangi RS KH. Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Berikan Semangat dan Doa Bagi Pasien

Penangkapan 3 pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dihubungi, Jumat (12/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Polsek Merlung berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan 3 orang tersangka.

“ Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat, anggota Polsek Merlung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, di lokasi, petugas juga mengamankan 5 paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu, yang terdiri dari 3 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian sejumlah barang bukti untuk konsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Komisi II Tanjabbar Rapat Pencemaran Limbah PDAM di Tebing Tinggi.

” Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hb)

 

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Serahkan Masker Sehat Produksi Penjahit di Tanjabbar, Irwasda Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Berlakukan Larang Bepergian Ke Luar Daerah Bagi ASN dan Honorer

Tanjabbar

Ratusan Penumpang Asal Batam Kembali Tiba di Pelabuhan Roro

Tanjabbar

Ketua DPRD Tanjabbar Pra Musrenbang di Kecamatan Kuala Betara

Kriminal

Biadab, 9 Pria di Tanjabbar Perkosa Anak di Bawah Umur

Kriminal

Tragedi Berdarah di Merlung, Polisi Lakukan Olah TKP

Covid-19

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Tanjabbar Beri Surat Teguran ke Minimarket

Pendidikan

Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/