Hadir di Musrenbang RKPD 2027, Wabup Katamso Siap Selaraskan Pembangunan Tanjab Barat dengan Prioritas Nasional Wujudkan Swasembada Pangan, Bupati Anwar Sadat Instruksikan Kades Optimalkan Lahan Tidur Pimpin Sumpah 198 ASN Baru, Wabup Katamso: Kalian Adalah Wajah Masa Depan Tanjab Barat! Genjot Kemandirian Desa, Wabup Katamso Targetkan Percepatan Pembangunan 134 Gerai KDKMP Kabar Gembira! Bupati Anwar Sadat Pastikan Warga Tanjab Barat Bisa Nobar Piala Dunia 2026 Lewat TVRI

Home / Kriminal / Tanjabbar

Jumat, 12 Februari 2021 - 21:10 WIB

Amankan 5 Paket Narkoba, Sopir dan Security Perusahaan di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – 3 pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu diringkus Polsek Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (11/2/21).

Ketiganya berinisial PH (34), AR (36), dan YA (35). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Tengah Desa Sei. Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh Kabupaten Tanjabbar sekira pukul 15.30 Wib.

Dari 3 pelaku tersebut, YA merupakan Security salah satu perusahaan, sementara pelaku PH juga Supir salah satu perusahaan di Muaro Jambi.

Baca Juga :  DPD Partai Perindo Tanjabbar Membuka Penjaringan Bacaleg

Penangkapan 3 pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH dihubungi, Jumat (12/2/21).

Ia menyebutkan bahwa, Polsek Merlung berhasil mengamankan para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan 3 orang tersangka.

“ Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi masyarakat, anggota Polsek Merlung melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, ” Ungkap Kapolres.

Guntur menyebutkan bahwa, di lokasi, petugas juga mengamankan 5 paket narkotika diduga jenis Sabu-sabu, yang terdiri dari 3 paket sedang dan 2 paket kecil yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian sejumlah barang bukti untuk konsumsi barang haram tersebut.

Baca Juga :  Buka TC MTQ, Ini Harapan Anwar Sadat ke Para Kafilah

” Pelaku saat ini sudah kita amankan, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku ini akan diganjar dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hb)

 

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Bupati Tanjabbar Terima Perwakilan Pendemo Sengketa Lahan Teluk Nilau

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Jambore Kader PKK Tingkat Kabupaten

Tanjabbar

Dinsos Tanjabbar Sebut Tidak Pernah Terima Bansos Dari Ihsan Yunus

Tanjabbar

Dewan ‘Pending’ Raperda Pengajuan Belanja Modal Perumda Tirta Pengabuan

Politik

Paripurna ke Empat, DPRD Tanjabbar Sampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus dan LKPJ Bupati

Pemerintahan

77 Pejabat Eselon 3 dan 4 Tanjabbar di Lantik, Ini Nama Namanya

Tanjabbar

Cuaca Ekstrem, Satpolair Tanjabbar Himbau Tranportasi Air dan Nelayan Waspada

Tanjabbar

Polsek Tungkal Ilir Gencar Operasi Yustisi dan Sosialisasi Pokes

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/