8 Ide Kado Ulang Tahun Anak yang Lucu dan Bermanfaat Ketua Umum Partai Perindo Berharap Para Kader Raih Kemenangan di 2024 Bupati Anwar Sadat Launching Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Bantuan Pangan Tahap II Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi Pemkab Tanjabbar Bersama Perwakilan BI Provinsi Jambi Gelar HLM TPID




Home / Tanjabbar

Sabtu, 19 Desember 2020 - 12:44 WIB

Penyeludupan Ratusan Ribu Benih Lobster Digagalkan Polres Tanjabbar

Kapolres AKBP Guntur Saputo, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba serta dari PSDKP saat Press Rilis . [FOTO : JambiNET]

Kapolres AKBP Guntur Saputo, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba serta dari PSDKP saat Press Rilis . [FOTO : JambiNET]

TANJAB BARAT – Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu benih Bening Baby Lobster  (BL), Jumat (19/12/20) malam. Benih lobster itu ditaksir bernilai Rp 12 miliar lebih

Baby lobster yang akan diselundupkan ke luar negeri itu berjumlah sebanyak + 5.700 jenis mutiara, + 113.600 ekor jenis pasir kita amankan,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro dalam pres rilis di Mapolres, Sabtu (19/12/20).

Kapolres mengatagakan pengagalan tersebut dilakukan oleh Polsek Tungkal Ilir di salah satu rumah jadi tempat penyimpanan di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat sekira pukul 22.45 WIB.

“Benih Lobster  dikemas dalam 625 kantung di masukan dalam 24 box Streofom,” jelasnya.

Baca Juga :  Diangap Ilegal, Dewan Minta Tutup Lokasi PWS

Selain Ratusan Ribu BL itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil jenis Kijnag SLX BH 1755 AS yang memang telah dimudivikasi untuk angkut BL, KTP an. Hadi Sunoto serta kunci dan handphone.

“Sementara pelaku diduga dua orang, tapi bisa saja lebih, masih dalam penyelidikani, Identitas telah kita kantongi, ” kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Alhajat, Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan dan Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus A Purba sertda dari PSDKP.

Guntur menjelaskan BL itu berasal dari salah satu daerah dilihat dari barang bukti seperti koran dikemasnya. BL diiduga akan dibawa ke luar negeri. Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut.

Baca Juga :  Disnaker; Belum Ada Penambahan Karyawan di Perusahaan

“Dari kasus ini, estimasi kerugian negara mencapai lebih kurang Rp 12.215.000.000,” sebutnya.

Guntur menegaskan pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku untuk  mengungkap jaringan penyelundupan BL.

“Para tersangka yang saat ini dalam upaya penyelidikan, akan dijerat Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan,” tandasnya.(*/JN)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Atlit Rifabel Cabor Panahan Ikuti Kejurda, Wabup Beri Dukungan Ini

Kriminal

Kabur ke Kota Jambi, Pelaku Penipuan Ibu di Tanjabbar diringkus Polisi

Tanjabbar

Bupati Sebut Skema Ranperda APBD 2021 Alami Perubahan Singnifikan

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Raperda Tentang Perubahan APBD Tanjabbar Tahun Anggaran 2022

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Tahun 2023

Tanjabbar

Gunakan Jalur Laut, Sejumlah Masyarakat Mulai Mudik Lebih Awal

Pemerintahan

Tingkatkan Pelayanan Good Governence, Pemkab Tanjabbar Addendum Bersama BRI

Tanjabbar

Kunker ke Tanjabbar, Begini Sambutan Safrial ke Gubernur Jambi