Lepas 314 Siswa Smansa 1, Kadiman Harapkan Dapat Melanjutkan Pendidikan ke Perguruan Tinggi Anwar Sadat Kembalikan Formulir Bacabup ke Demokrat Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Peringatan Hari Otda XXVIII Tahun 2024 Jelang Pilkada 2024, DPC PPP Tanjabbar Buka Penyaringan Bacalon Tinjau TPU Desa Sialang, Bupati Anwar Sadat: Kita Berencana Membangun Untuk 13 Kecamatan

Home / Tanjabbar

Senin, 31 Juli 2023 - 18:48 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatanganin Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Dalam rangka penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (31/7/23).

Rapat Paripurna penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 ini, dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Syafril Simamora SH. Didampingi Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah SE dan Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs H Anwar Sadat,M.Ag.

Pimpinan rapat dalam laporannya menyampaikan rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran DPRD, pengambilan keputusan DPRD pendatangan nota kesepakatan antara pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan DPRD dan sambutan Bupati atas pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 ini, resmi dibuka untuk umum.

” Pada tanggal 24 Juli 2023, telah dilaksanakan rapat paripurna pertama dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024. Berdasarkan peraturan pemerintah daerah nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 90 ayat (1) mengamanatkan. Bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.” Kata Syafril Simamora.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka Sosialisasi Kerjasama Luar Negeri dan Monitoring Evaluasi Kerjasama

Pimpinan rapat juga menyampaikan berpedoman hal tersebut di atas dan sesuai dengan jadwal pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024 yang ditetapkan oleh badan musyawarah, telah dilakukan pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dengan Tim anggaran pemerintah daerah( TAPD).

” Sebelum menandatangani nota kesepakatan ini, terlebih dahulu kita mendengar laporan dari Badan Anggaran DPRD, terhadap pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD tahun anggaran 2024.” Ungkapnya.

Laporan yang di bacakan oleh Pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyampaikan bahwa Pembahasan nota Pengantar rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2024, telah dilaksanakan antar badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah.

” Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun
2019, tentang pengelolaan keuangan daerah mengamanatkan bahwa kepala
Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD
Untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan dprd.” Katanya.

Baca Juga :  Polsek Tungkal Ilir Gencar Operasi Yustisi dan Sosialisasi Pokes

Pelaksana tugas sekretaris DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menyampaikan
hasil pembahasan badan anggaran
DPRD terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tahun anggaran 2024, jika
Pendapatan daerah sebesar Rp.1.314.778.880.615,00 (satu triliun tiga
Ratus empat belas milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta Delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah).

Sedangkan untuk Belanja daerah sebesar Rp.1.389.778.880.615,00 (satu triliun tiga ratus Delapan puluh sembilan milyar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta
Delapan ratus delapan puluh ribu enam ratus lima belas rupiah) dan
Pembiayaan daerah sebesar Rp.75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar
Rupiah).

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat dalam sambutannya menyampaikan, mengapresiasi pimpinan dan badan anggaran DPRD atas terlaksananya rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024.

” Kita mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan badan anggaran DPRD bersama Tim anggaran pemerintah daerah, yang telah berkerja keras. Sehingga pendatangan nota kesepakatan terhadap rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024, bisa berjalan lancar dan terlaksana.” Ungkapnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sambut Ramadhan 1445H/2024 M. Pemkab Tanjabbar Gelar Tasyakuran

Karhutla

Hadapi Musim Kemarau, Ini 3 Wilayah di Tanjabbar Yang Rawan Akan Karhutla

Pemerintahan

Peringatan Hari Pramuka ke – 62 Provinsi Jambi, Bupati Anwar Sadat Terima Penghargaan Lencana Melati

Tanjabbar

Bentuk Solidaritas, DPD Perindo Tanjabbar Beri Bantuan Korban Kebakaran di Kampung Nelayan

Pemerintahan

Peringati HUT Jambi ke-67, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Amanat Gubernur

Tanjabbar

Hari Bhakti ke -73, Ini Harapan Imigrasi ke Dirjen Baru

Politik

DPC Demokrat Tanjabbar Siap Memenangkan Anies Baswedan Calon Presiden 2024

Tanjabbar

Perdana, Sanggar Tuah Sekate Bakal Meriahkan Pawai Budaya HUT RI dan HUT Tanjabbar

https://iplwin-login.in/

judi slot triofus