Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Tanjabbar

Kamis, 18 Mei 2023 - 18:32 WIB

Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

TANJABBAR – Polemik penetapan peta indikatif pada Perda RTRW yang baru disahkan oleh DPRD Provinsi Jambi, mendapat tanggapan serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Ahmad Jahfar, S.H,M.H, Jakfar menyebutkan jika Perda tersebut merugikan pemerintah daerah Tanjabbar karena, kata dia jika peta indikatif yang termaksud di dalam perda diberlakukan maka patok tapal batas kedua Kabupaten Tanjabbar-Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira-kira 17 ribu hektar.

Baca Juga :  Anwar Sadat Hadiri Undangan Sidang Senat Terbuka Wisuda XXVIII STTKD Tahun 2022

“Jika peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur MIGAS yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjabbar akan menjadi milik Kabupaten Tanjab Timur,” Ungkapnya.

Jahfar menyebutkan, ia selaku Wakil Ketua DPRD Tanjabbar mendorong pemerintah Kabupaten Tanjabbar untuk segera mengambil langkah hukum terkait penetapan peta indikatif pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW).

“Kita dorong Pemkab Tanjabbar (red. Bupati) untuk mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung (MA) terkait penetapan peta indikatif pada perda RTRW yang baru di sah kan oleh DPRD Provinsi Jambi.” Tegas Ahmad Jahfar.

Baca Juga :  Sekda Buka Secara Resmi Pembinaan Tahap Pertama Kafilah MTQ Tanjabbar

Politisi Golkar ini juga, mempertanyakan kinerja DPRD Provinsi Jambi yang dinilai merugikan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

” Saya tidak mengerti atas dasar apa mereka DPRD Provinsi Jambi, menetapkan peta indikatif pada perda RTRW, padahal pada tahun 2012 kita telah menyepakati tapal batas diwilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.” Sebutnya.(*)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Anwar Sadat Buka Konfercab NU Tanjabbar Tahun 2022

Tanjabbar

Pembeli Hewan Qurban Menurun, Harga Jual Sapi Mengalami Kenaikan

Pemerintahan

Temuan BPK 2 Miliar, OPD Tanjabbar di Warning Kembalikan Uang

Covid-19

Besok Pemkab Tanjabbar Gelar Vaksinasi Untuk Ibu Hamil

Pemerintahan

Wakil Hairan Safari Ramadan ke Masjid Babussalam Senyerang

Politik

DPC Demokrat Tanjabbar Berbagai Takjil ke Masyarakat

Tanjabbar

Perangkat Desa di Sungai Rambai di Berhentikan Secara Sepihak, Dewan Minta Pemda Panggil Pihak Kades

Tanjabbar

Angin Puting Beliung, Hantam Rumah Warga Lubuk Kambing