Paripurna III DPRD Tanjab Barat: Anwar Sadat Apresiasi Kekompakan Fraksi, Tegaskan Komitmen Hadirkan Regulasi Berkualitas Ajak Pemuda Masuk Sistem, Wabup Katamso: Jadilah Bagian dari Proses Pembangunan Dorong Ekonomi Pesisir, Wabup Katamso Buka Pelatihan Bisnis Mangrove Responsif Gender di Desa Tungkal I Sekda Tanjab Barat Letakkan Batu Pertama Mushola SMKN 1 Tanjab Barat, Fokus pada Pendidikan Karakter Cetak Octa-Trick! Tanjab Barat Sukses Pertahankan Predikat WTP 8 Tahun Beruntun

Home / Tanjabbar

Kamis, 4 Agustus 2022 - 13:39 WIB

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Kasus Inkrach

TANJABBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).

” Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah Inkrach,” Kata Kajari Tanjabbar, Macello Bellah, Kamis (4/8/22)

Ia menyebutkan, kasus yang sudah inkrah ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 33 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.

Baca Juga :  Perjuangkan Masalah Listrik di Tanjabbar, Bupati Audiensi Bersama Menteri ESDM RI.

” Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.

Dikatakannya, barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.

Baca Juga :  KPU Tanjab Barat Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada 2020

” Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokasinya semuanya di wilayah Tanjung Jabung Barat,” Jelasnya.

Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.

” Kalau sabu ekstasi di lakukan blender di campur dengan cairan super pell dan dibuang dogot.” Pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Pemkab Tambah 1 Armada Rute Batam, Bupati : Prospek Menggenjot Ekonomi Daerah

Pemerintahan

Singgung Pemkab Arogan, Fikry Azhary: Belajar Hukum Dululah Baru Bicara

Tanjabbar

DPRD dan Pemkab Tanjabbar Tandatanganin Nota Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024

Tanjabbar

Manfaatkan Lahan Kosong, Polsek Tungkal Ilir Budidaya berbagai Jenis Ikan dan Sayuran

Tanjabbar

Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Pemerintahan

Bupati Sebut, Batas Wilayah Tanjabbar- Tanjabtim Sesuai Dokumen Bukti Yuridis dan Sejarah

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Dorong Dekranasda Tingkatkan Promosi Ekonomi Kreatif

Tanjabbar

Hari Jadi Polda Jambi ke 28, Lima Keluarga Kurang Mampu di Tanjabbar Menerima Program Bedah Rumah

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/