TANJABBAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
” Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah Inkrach,” Kata Kajari Tanjabbar, Macello Bellah, Kamis (4/8/22)
Ia menyebutkan, kasus yang sudah inkrah ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 33 kasus narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.
” Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.
Dikatakannya, barang bukti narkotika yang di musnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah di musnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.
” Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokasinya semuanya di wilayah Tanjung Jabung Barat,” Jelasnya.
Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (Sajam) di patahkan. Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.
” Kalau sabu ekstasi di lakukan blender di campur dengan cairan super pell dan dibuang dogot.” Pungkasnya.(*)