SMSI Tanjabbar Bagikan Puluhan Paket Sembako, Ikmal: Sebagai Kepedulian Terhadap Sesama DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama, Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun 2023 Mewakili Ketua DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie Hadiri Pisah Sambut Kapolres Ketua DPRD Abdullah Hadiri Firewell Parade Kapolres Tanjabbar Ketua DPRD Kabupaten Tanjabbar, Hadiri Pelepasan Logistik Pemilu 2024

Home / Jakarta

Selasa, 22 November 2022 - 11:52 WIB

Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa, Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing

JAKARTA – Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat JenderalI migrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali

Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/22).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada Senin (21/11/22).

” VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas Widodo.

Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa
kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke
Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

Baca Juga :  Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini

” Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan
perpanjangan izin tinggalnya,” Ujarnya.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit;
Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan
belas) bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3
(tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

Baca Juga :  Anwar Sadat: Kita Siap Jadi Tuan Rumah Porprov Jambi Tahun 2025

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan
kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar
putih.Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19,
sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku
di Indonesia;

2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

” Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para
pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” tutup Widodo.(*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

WNA diminta Berhati-hati Situs e-VOA Palsu, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di Molina.Imigrasi.go.id

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Temui Mendagri, Bahas Soal Harga Pinang

Jakarta

Audiensi ke Dirjen DAS dan Rehabilitasi Hutan, Anwar Sadat Sampaikan Usulan Ini

Jakarta

Wabup Hairan Silaturahmi ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI

Jakarta

Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Jakarta

Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Infrastruktur

Bupati Tanjabbar Audiensi Bersama Bappenas RI, Bahas Pembangunan Infrastruktur

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Promosikan Produk Unggulan Tanjabbar di Jakarta

judi slot triofus