Ketua SMSI Tanjab Barat Ajak Peran Aktif Media Online dan Penggiat Media Sosial Sukseskan Pilkada Serentak Provinsi Jambi 2024 Libatkan Masyarakat dan Media, Polisi Sidak Gudang di Sungai Saren, Ini Yang di Temukan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Gudang di Sungai Saren Disidak, Ini yang Ditemukan Polisi Bupati Tanjab Barat Lepas Kafilah MTQ Ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Bupati Tanjabbar Hadiri Gebyar PAUD Peringati Puncak Hari Anak Nasional ke-40

Home / Jakarta

Selasa, 22 November 2022 - 11:52 WIB

Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa, Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing

JAKARTA – Setelah ditutup selama masa pandemi Covid-19, Direktorat JenderalI migrasi melakukan uji coba pembukaan kembali Visa Kunjungan Beberapa kali

Perjalanan (VKBP) atau multiple entry visa mulai Selasa (22/11/22).

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Jakarta pada Senin (21/11/22).

” VKBP akan diuji coba dibuka kembali sebagai bentuk dukungan Imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafid, dan miliarder dunia bermodal besar sehingga bisa dengan mudah bolak balik masuk ke Indonesia. Ini merupakan bukti nyata kemudahan keimigrasian untuk para pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan untuk pemulihan ekonomi Indonesia,” jelas Widodo.

Widodo menyampaikan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia.Pengajuan VKBP dilakukan oleh penjamin, baik secara online melalui website visaonline.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Visa kunjungan beberapa kali kunjungan, menurut Widodo merupakan jenis visa
kunjungan yang memungkinkan orang asing bisa melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Wilayah Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke
Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

Baca Juga :  Kemenkumham Himpun Masukan Pembaruan Aturan Tipikor

” Untuk VKBP dikenakan biaya yakni sebesar Rp 3.000.000 per orang/tahun sehingga orang asing tersebut bisa bolak balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan
perpanjangan izin tinggalnya,” Ujarnya.

Widodo menegaskan bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk bekerja di Indonesia. Orang asing pemegang VKBP dapat melakukan kegiatan, antara lain melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit;
Persyaratan utama pengajuan VKBP sebagai berikut:

1. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18 (delapan
belas) bulan;

2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata.

3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan, atau deposito 3
(tiga) bulan terakhir milik Orang Asing atau Penjamin dengan jumlah sekurang kurangnya USD 2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjabbar Hadiri Penyerahan LHP LKPP 2023

4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan
kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan

5. Pasfoto berwarna terbaru minimal diambil 3 (tiga) bulan terakhir dengan latar
putih.Selain itu terdapat persyaratan tambahan selama masa pandemi covid 19,
sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku
di Indonesia;

2. Bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;

3. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

” Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh para
pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia,” tutup Widodo.(*)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Promosikan Potensi SDA Tanjabbar di Otonomi Expo 2024

Jakarta

Dilantik Jadi Dirjen, Silmy Karim Akan Membawa Imigrasi Lebih Baik

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Hadiri Penyerahan LHP LKPP 2023

Jakarta

Khutbah Jum’at di Masjid Istiqlal Jakarta, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Hal Ini

Jakarta

Buka Diklat Pemeriksaan Belanja Daerah SDM APIP, Ini Harapan Bupati Anwar Sadat

Jakarta

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Jakarta

Imigrasi Se-Indonesia Layani Paspor Simpatik dan Eazy Passport Hingga 25 Januari

Jakarta

Bupati Anwar Sadat Temui Mendagri, Bahas Soal Harga Pinang

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/