TANJAB BARAT, JN – Masalah klasik data bantuan sosial (bansos) dan jaminan kesehatan yang tidak sinkron kembali menjadi sorotan utama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., mengingatkan dengan tegas bahwa carut-marut administrasi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat miskin.
Hal tersebut ditegaskan Bupati usai membuka kegiatan Verifikasi dan Validasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta Data PBI-JK APBD Tahun 2026 di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (8/6/2026).
Bagi Anwar Sadat, validasi ini bukan sekadar rutinitas laporan di atas kertas, melainkan penentu nasib warga yang membutuhkan intervensi kebijakan pemerintah secara nyata.
“Data ini krusial. Kita tidak ingin lagi mendengar ada keluhan masyarakat yang saat sakit dan membawa KTP ke fasilitas kesehatan, ternyata datanya tidak aktif atau tidak sinkron,” ujar Bupati Anwar Sadat dengan nada serius.
Di balik upaya pembenahan ini, terungkap fakta bahwa progres pemutakhiran data di Tanjung Jabung Barat ternyata masih berjalan lambat. Hingga saat ini, pendataan baru menyentuh angka 70 persen.
Artinya, ada kejar-kejaran waktu yang cukup krusial di lapangan. Bupati membeberkan bahwa saat ini masih ada sekitar 1.800 warga yang belum masuk dalam pendataan DTSEN, serta 1.000 kuota tambahan jaminan kesehatan masyarakat (PBI-JK) yang belum terpenuhi.
Jika sisa kuota ini tidak segera diselesaikan, ribuan warga miskin di Tanjung Jabung Barat terancam tidak bisa mengakses bantuan penting seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Jaminan Kesehatan APBD (berobat gratis)
Bantuan Bedah Rumah dan Modal Usaha
Bantuan Pendidikan bagi anak sekolah
Salah satu bumerang dalam pendataan yang disoroti Bupati adalah masalah mobilitas penduduk yang tidak tercatat dengan baik oleh aparat desa atau kelurahan. Banyak warga yang secara administratif masih terdaftar di wilayah Tungkal Ilir, namun secara fisik sudah pindah domisili. Hal inilah yang kerap memicu data eror dan bantuan salah sasaran.
Menyikapi hal tersebut, Anwar Sadat “menyentil” dan meminta komitmen penuh dari para Ketua RT, tokoh masyarakat, lurah, hingga camat untuk tidak pasif dan segera menyisir warga mereka.
Dengan sisa waktu yang kurang dari satu bulan, Pemkab Tanjab Barat mematok target harga mati. Seluruh proses verifikasi ini harus rampung 100 persen pada tanggal 30 Juni 2026 agar bisa segera difinalkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Anwar Sadat menegaskan, muara dari pembenahan DTSEN ini adalah pemangkasan birokrasi yang rigid. Ke depan, sistem harus dibuat ringkas dan terintegrasi penuh dengan Dinas Sosial.
“Target kita akhir Juni ini semua clear. Kita ingin sistemnya dipangkas, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan, nantinya cukup membawa KTP saja untuk berobat dan langsung aktif. Tidak ada lagi keluh kesah di lapangan,” pungkasnya.









