Tanjabbar Raih Penghargaan Percepatan Penanganan Stunting, Ini Kata Anwar Sadat Smansa Expo Berlangsung Meriah, Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Program Dumisake dan UMKM Perkuat Sinergitas, Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal Gelar Rapat Tim Pora Lintas Budaya, Menkumham Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Anwar Sadat Buka Giat Sosialisasi Kebijakan Akusisi Arsip

Home / Kriminal / Tanjabbar

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:33 WIB

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir shabu-shabu.

Barang bukti yang diamankan berupa + 3,5 gram shabu-shabu dikemas dalam 4 paket kecil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, ia menyebutkan bahwa, pihaknya mengamankan barang bukti yang dibawa oleh seorang IRT.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur, Minggu (7/2/21).

Ia mengungkapkan bahwa, penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa, di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir KabupatenTanjabbar sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pesisir, Bupati Resmikan Ambulance Air

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipimpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” Sebutnya.

Kata Guntur, Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

Baca Juga :  WNA diminta Berhati-hati Situs e-VOA Palsu, Plt.Dirjen Imigrasi :Situs Resmi e-VOA Hanya di Molina.Imigrasi.go.id

“Kemudian pelaku di giring ke Mapolres Tanjabbar, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” Kata Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Cuaca Ekstrem, Speedboat Tujuan Kuala Tungkal Pulau Kijang Alami Kecelakaan

Tanjabbar

Bulog Kuala Tungkal Distribusikan Beras SPHP ke Pasar Tradisional

Pemerintahan

Bupati dan Wabup Tanjabbar Sambut Kunker Ketua DPR RI Komisi VIII

Tanjabbar

Persiapan Musda KAHMI Tanjabbar Hampir Final, Umam : Mari Kita Sukseskan

Tanjabbar

BREAKING NEWS; 142 Petugas KPPS di Tanjabbar Reaktif Rapid Test

Covid-19

Sukseskan Pekan Vaksinasi, Bupati Anwar Sadat, Berikan Apresiasi ke Lansia

Tanjabbar

Ops Ketupat, Kapolres Tanjabbar Sampaikan Amanah Kapolri

Tanjabbar

Selama Tahun 2022, Capaian Kinerja Imigrasi Kuala Tungkal Mengalami Peningkatan