Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Kriminal / Tanjabbar

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:33 WIB

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir shabu-shabu.

Barang bukti yang diamankan berupa + 3,5 gram shabu-shabu dikemas dalam 4 paket kecil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, ia menyebutkan bahwa, pihaknya mengamankan barang bukti yang dibawa oleh seorang IRT.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur, Minggu (7/2/21).

Ia mengungkapkan bahwa, penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa, di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir KabupatenTanjabbar sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Sinergi Eksekutif dan Legislatif: Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Resmi Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipimpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” Sebutnya.

Kata Guntur, Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

Baca Juga :  Berikan Support dan Semangat, Bupati Anwar Sadat Kunjungi Kafilah MTQ Nasional Asal Tanjabbar di Kalsel

“Kemudian pelaku di giring ke Mapolres Tanjabbar, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” Kata Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Tanjabbar

Polres Tanjab Barat Jajaran Terima Penghargaan dari Komnas PA dan TRC-PPA

Tanjabbar

Launching Sekar Kemuning Archery Club, Bupati: Ini Olahraga Bergengsi dan di Kenal Elite

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pengumuman Nama Fraksi Masa Jabatan Tahun 2024-2029

Tanjabbar

Bupati Sebut Skema Ranperda APBD 2021 Alami Perubahan Singnifikan

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Lantik 3 Pejabat Eselon II, Ini Nama Namanya

Pemerintahan

Pjs Bupati Tanjabbar Tinjau Jalan Rusak di Tungkal Ulu dan Merlung

Pemerintahan

Wabup Tanjab Barat Hadiri Silaturahmi dan Pembukaan Lembaga Adat Rumpun Melayu

Tanjabbar

Rangkaian HUT HBA dan HUT IAD XXI, Jaksa Masuk Kampung Nelayan

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/