Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan 394 CJH Tanjabbar Akan Berangkat ke Tanah Suci Rehab di Lingkungan Rumdis Bupati Tanjabbar, Dartono: di Perbaiki Hanya Rumah Singgah Tamu Wabup Hairan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tanjabbar Tahun 1444 H Perda RTRW, Dewan Usulkan Pemkab Tanjabbar, Ambil Langkah Hukum

Home / Kriminal / Tanjabbar

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:33 WIB

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir shabu-shabu.

Barang bukti yang diamankan berupa + 3,5 gram shabu-shabu dikemas dalam 4 paket kecil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, ia menyebutkan bahwa, pihaknya mengamankan barang bukti yang dibawa oleh seorang IRT.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur, Minggu (7/2/21).

Ia mengungkapkan bahwa, penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa, di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir KabupatenTanjabbar sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Ops Ketupat, Polres Tanjabbar Siapkan Pospam dan Terjunkan Ratusan Personil

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipimpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” Sebutnya.

Kata Guntur, Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

Baca Juga :  Ayo Pakai Masker, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan di Masa Pandemi COVID-19

“Kemudian pelaku di giring ke Mapolres Tanjabbar, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” Kata Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Kriminal

Kejari Tanjabbar Musnahkan BB Narkoba

Daerah

Wabup Tanjab Barat Ikuti Pidato Kenegaraan RI dalam Rangka HUT Ke 75

Tanjabbar

Bupati Tanjab Barat Kembali Terima Setifikat Tanah Aset Pemkab dari BPN

Pemerintahan

Anwar Sadat Sebut, 2 Kelurahan di Tungkal Ilir Akan Tersambung Jaringan Gas Rumah Tangga

Pemerintahan

Pelaksanaan Ibadah Haji, Kemenag Tanjabbar Tunggu Petunjuk Kemenag RI

Infrastruktur

Kisruh Proyek Jembatan Pargom Berlanjut, Dewan Komisi III Teken Surat Pemangilan

Tanjabbar

Stabilkan Harga Beras di Pasaran, Perum Bulog Kancab Kuala Tungkal Sediakan Ratusan Ton Beras CBP

Peristiwa

Bupati Anwar Sadat, Turun ke Lokasi Kebakaran Pasar Teluk Nilau