Gebrakan Bupati Anwar Sadat: Dorong Produk UMKM Tanjab Barat Tembus Ritel Nasional! Siasati Keterbatasan Anggaran, Wabup Tanjab Barat Jajaki Peluang Pinjaman Daerah di RUPS Bank Jambi Kawal Tata Kelola Bank Jambi, Wabup Katamso Hadiri RUPS Penetapan Calon Komisaris Independen di Bandung Bupati Anwar Sadat Minta RT hingga Camat Kawal Validasi Data DTSEN 2026 Sentil Masalah Data Bansos, Bupati Anwar Sadat: Jangan Sampai Warga Sakit Ditolak Karena Administrasi!

Home / Kriminal / Tanjabbar

Minggu, 7 Februari 2021 - 20:33 WIB

Terlibat Bisnis Narkoba, IRT di Tanjabbar di Ringkus Polisi

TANJAB BARAT – Satres Narkoba Polres Tanjung Jabung Barat, mengamankan NA (38) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi kurir shabu-shabu.

Barang bukti yang diamankan berupa + 3,5 gram shabu-shabu dikemas dalam 4 paket kecil.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, ia menyebutkan bahwa, pihaknya mengamankan barang bukti yang dibawa oleh seorang IRT.

“Pelaku ini berperan sebagai kurir dan kita amankan pada 03 Februari lalu sekitar pukul 20.52 WIB,” kata Kapolres AKBP Guntur, Minggu (7/2/21).

Ia mengungkapkan bahwa, penagkapan IRT asal Tungkal Harapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa, di sekitar Jalan Kesejahteraan RT. 19 Kel. Tungkal III Kecamatan Tungkal Ilir KabupatenTanjabbar sering terjadi transaksi narkotika.

Baca Juga :  Bupati Anwar Sadat Buka MTQ ke-IX Tingkat Kelurahan Tebing Tinggi

“Informasi itu kita tindak lanjuti dengan penyelidikan dan observasi di sekitar TKP dipimpin Kasat Narkoba IPTU Septia Intan, sekira pukul 20.51 WIB personil mencurigai seorang perempuan yang berada dipinggir Jalan sekitar TKP tersebut dan langsung mengamankannya,” Sebutnya.

Kata Guntur, Barang bukti diduga narkotika jenis sabu ditemukan polisi setelah dilakukan penggeledahan di TKP di dalam tas milik pelaku yang disimpan di dalam tempat krim wajah.

Baca Juga :  Tarif PDAM Tirta Pengabuan Naik 100%, Pelanggan Mengeluh

“Kemudian pelaku di giring ke Mapolres Tanjabbar, dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan kembali 1 buah plastik pembalut merk Charm yang berisi 3 paket kecil diduga narkotika jenis sabu diselipan BRA pelaku,” Kata Kapolres.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjabbar guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.(*/hb)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Pemkab Tanjabbar Akan Benahi Infrastruktur Menuju Wisata Mangrove Pangkal Babu

Tanjabbar

Proses Proyek Tender di Pokja Bermasalah, Kabag ULP Terkesan Menghilangkan

Tanjabbar

Polres Kukuhkan Tim Pokdar Kambtibmas Pesisir

Tanjabbar

Sodomi Anak Didiknya, Pelatih Sepakbola di Tanjabbar di Tangkap Polisi

Tanjabbar

Pemkab Tanjabbar Kekurangan Tenaga Kesehatan dan Guru

Pemerintahan

Bupati Sebut, Batas Wilayah Tanjabbar- Tanjabtim Sesuai Dokumen Bukti Yuridis dan Sejarah

Politik

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

Pemerintahan

Akhir Februari, Anwar Sadat – Hairan Akan di Lantik

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/