pacu Kinerja ASN & PPPK, Sekda Hermansyah Tegaskan Syarat Mutlak Perpanjangan Kontrak 2027 Minimal Berpredikat Baik Kobarkan Semangat Santri, Bupati Anwar Sadat Buka Perlombaan Antarponpes se-Tanjab Barat Sambut HSN 2026 Penguatan Fasilitas Kesehatan Tanjab Barat, Pemkab Pastikan Layanan Medis Tanggap Asap Terintegrasi Hingga Tingkat Puskesmas Tinjau Pasien ISPA di RSUD Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Pastikan Tren Kasus Mengalami Penurunan Pemkab Tanjab Barat Hadir dan Peduli, Bupati Anwar Sadat Serahkan Santunan untuk Pasien Dampak Kabut Asap

Home / Pemerintahan / Tanjabbar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:07 WIB

Pjs Bupati Tanjabbar Hadiri Rakor Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana

TANJABBAR, JN -Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, dr. H. MHD. Fery Kusnadi, Sp. OG, melakukan koordinasi dan konsultasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Rakor Kelembagaan dan Ketatalaksanaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat ke Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Rabu (2/10/24).

Hadir dalam rapat tersebut mendampingi Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Plt. Kepala Badan Perencanaan Daerah beserta Kepala Bagian Organisasi dan rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi.

Baca Juga :  Bhakti Sosial, Bupati Anwar Sadat Gotong Royong Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Pjs. Bupati Tanjung Jabung Barat, Fery Kusnadi, mengatakan koordinasi dan konsultasi ini dilaksanakan untuk membahas pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Kelembagaan dan Penataan Tata Laksana yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 dan 10 Oktober mendatang.

“Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat telah menetapkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024 tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasca terbitnya kemendagri nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah dan ini akan menjadi salah satu isi materi dalam rakor tersebut” ujarnya.

Baca Juga :  Pandemi, Festival Arakan Sahur dan Takbiran Tahun Ini di Tiadakan

Lebih lanjut, Pjs. Bupati Tanjab Barat, mengatakan dari pertanyaan yang telah disampaikan dapat disimpulkan bahwa untuk tata laksana yang pertama kali surat perintah tugas ditandatangani oleh pimpinan organisasi atau Kepala OPD.

“pada rapat ini kita juga konsultasi terkait Analisa Jabatan (Anjab) beserta beban kerja yang mana nanti akan disinkronkan berdasarkan aturan KemenPAN-RB yang terbaru atau yang berlaku pada tahun sebelumnya.” pungkasnya.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Peringati HUT Jambi ke-67, Bupati Anwar Sadat Sampaikan Amanat Gubernur

Pemerintahan

Wakil Bupati Tanjabbar Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Komisi V

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Buka Rakor Pelaksanaan Pilkades dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Tanjabbar

Kapolres Tanjabbar Salurkan 6 Ton Beras Bansos Bantuan Kapolda Jambi Ke Masyarakat

Pemerintahan

Al Haris Harap Ikami Sulsel Cabang Jambi Selalu Solid

Tanjabbar

Satlantas Polres Tanjabbar Terbitkan 225 Tilang dan 270 Teguran

Pendidikan

Hadir di Wisuda Khotmil Qur’an di Yayasan Ponpes Nurul Qur’an, Ini Pesan Bupati ke Santri

Tanjabbar

Polres Tanjabbar Laksanakan Vaksinasi Merdeka Serentak di Polsek Merlung

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/