KUALA TUNGKAL, JN – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Langkah ini dibuktikan melalui penyerahan Perpanjangan Perjanjian Kerja (PK) kepada 19 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM), Selasa (06/10/2026).
Penyerahan dokumen perpanjangan kontrak tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Saldi, S.H., dengan didampingi jajaran Pejabat Administrator.
Dalam arahannya, Saldi menegaskan bahwa perpanjangan kontrak ini bukan sebatas rutinitas administratif tahunan, melainkan sebuah amanah yang wajib dijawab dengan dedikasi serta kontribusi nyata. Ia meminta seluruh penerima perpanjangan kerja untuk terus meningkatkan performa dan mematuhi regulasi yang telah disepakati.
“Tingkatkan kinerja dan disiplin sesuai dengan ketentuan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja. Regulasi tersebut merupakan acuan utama kita dalam bekerja,” tegas Saldi di hadapan para pegawai.
Guna memastikan standar pelayanan tetap terjaga, Saldi juga memberikan instruksi khusus kepada para Pejabat Administrator selaku atasan langsung. Ia menekankan pentingnya pengawasan secara berkala dan berkesinambungan di setiap bidang kerja.
Pengawasan Rutin: Atasan langsung diminta aktif memantau kedisiplinan dan capaian kinerja jajarannya.
Penindakan Bertahap: Pejabat struktural diimbau tidak ragu melayangkan teguran lisan maupun tertulis jika ditemukan indikasi penurunan kinerja.
Sanksi Disiplin: Tindakan tegas hingga sanksi berat siap diberlakukan bagi pegawai yang melanggar ketentuan.
Langkah preventif dan tegas ini diambil untuk menjaga marwah BKPSDM sebagai instansi yang menjadi motor penggerak kedisiplinan ASN di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Acara penyerahan perjanjian kerja yang berlangsung khidmat ini diharapkan menjadi pendorong semangat baru bagi para PPPK Paruh Waktu untuk memberikan pengabdian terbaik bagi daerah.









