Bupati Anwar Sadat: Sinergitas Pemda dan Polri Jaminan Pembangunan Berjalan Lancar Bupati Anwar Sadat Safari Jumat ke Dusun Mudo: Pembangunan Wilayah Ulu Tetap Jadi Prioritas Bupati Anwar Sadat Sosialisasikan UHC Prima: Cukup KTP, Berobat Gratis Penuh Kehangatan, Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Beragam untuk Warga Dusun Mudo Safari Jumat Bupati Anwar Sadat: Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 April 2026 - 15:49 WIB

Kepastian Hukum dan Ekonomi: Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi di Teluk Nilau

TANJAB BARAT, JN – Senyum bahagia terpancar dari wajah puluhan warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan. Pasalnya, penantian panjang mereka untuk memiliki legalitas aset tanah akhirnya tuntas.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara simbolis menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil program konsolidasi di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04). Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus penguatan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Dalam arahannya, Bupati Anwar Sadat menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar lembaran kertas formalitas. Dokumen ini merupakan instrumen penting yang dapat mengubah nilai ekonomi lahan milik warga.

“Dengan memegang sertifikat ini, bapak dan ibu memiliki kepastian hukum. Selain itu, ini adalah akses untuk mendapatkan modal usaha dari lembaga keuangan resmi. Gunakanlah dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pesan Bupati di hadapan para penerima.

Ia juga mengingatkan agar tanah-tanah yang telah tersertifikasi tersebut tetap dijaga dan dimanfaatkan secara produktif, bukan dibiarkan terbengkalai.

Program konsolidasi tanah di Kelurahan Teluk Nilau ini mencakup area seluas 41 hektare. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 366 Tahun 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, merincikan bahwa dari 71 sertifikat yang diterbitkan, 68 di antaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga, sementara 3 sertifikat lainnya merupakan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah daerah memastikan bahwa program ini tidak berhenti pada legalitas tanah saja. Ke depan, kawasan konsolidasi ini akan didukung dengan pembangunan infrastruktur penunjang guna memaksimalkan potensi pertanian warga.

Beberapa fasilitas yang direncanakan antara lain:

  • Jalan Usaha Tani untuk memudahkan distribusi hasil bumi.

  • Balai Pertemuan sebagai pusat koordinasi warga.

  • Gudang Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk menunjang produktivitas.

Menutup rangkaian acara, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyukseskan program ini.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang kooperatif. Tanpa dukungan warga, program konsolidasi tanah ini tidak mungkin berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata seperti hari ini,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BKAD, Camat Pengabuan, Lurah Teluk Nilau, serta jajaran tokoh masyarakat setempat.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Percepatan Implementasi Srikandi di Tanjabbar, Anwar Sadat Lakukan Kunjungan ke ANRI

Pemerintahan

Rakor PBB-P2, Bupati Anwar Sadat Minta OPD Tingkatkan Capaian PAD

Pemerintahan

Al Haris Kukuhkan Gugus Tugas Bisnis dan HAM Jambi

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Sambut Kunjungan Audiensi IPP-TJB

Pemerintahan

Pemkab Tanjabbar Akan Rapat Internal, Terkait Tapal Batas Kabupaten

Daerah

Pemkab Tanjabbar Rakor Kerjasama Daerah, Wabup Harapkan Ini ke OPD

Pemerintahan

Bupati Tanjung Jabung Barat Ajak Umat Perbanyak Istighfar Menjelang Berbuka di Bulan Ramadhan

Pemerintahan

Mantapkan Proses Persiapan Jelang MTQ, Pemkab Tanjabbar Gelar TC Qori Qori’ah

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/