Dongkrak Produktivitas Pertanian, Wabup Katamso Dorong Program Strategis Kementan di Tanjab Barat Cegah Gangguan Keamanan, Wabup Katamso Dorong Sinergitas Lintas Instansi dalam Timpora Tanjab Barat Dobrak Transparansi, Pemkab Tanjab Barat Resmi Pasang Barcode di Semua Kotak Amal Pertama di Jambi! Bupati Anwar Sadat Resmikan Podcast Youth Center dan Co-Working Space untuk Pemuda Tanjab Barat Peringati Harkitnas ke-118, Bupati dan Wabup Tanjab Barat Pimpin Ziarah Nasional di TMP Yudha Satria

Home / Pemerintahan

Rabu, 8 April 2026 - 15:49 WIB

Kepastian Hukum dan Ekonomi: Bupati Anwar Sadat Serahkan 71 Sertifikat Tanah Konsolidasi di Teluk Nilau

TANJAB BARAT, JN – Senyum bahagia terpancar dari wajah puluhan warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan. Pasalnya, penantian panjang mereka untuk memiliki legalitas aset tanah akhirnya tuntas.

Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., secara simbolis menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil program konsolidasi di Aula Kantor Camat Pengabuan, Rabu (08/04). Penyerahan ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus penguatan ekonomi bagi masyarakat kecil.

Dalam arahannya, Bupati Anwar Sadat menekankan bahwa sertifikat tanah bukan sekadar lembaran kertas formalitas. Dokumen ini merupakan instrumen penting yang dapat mengubah nilai ekonomi lahan milik warga.

“Dengan memegang sertifikat ini, bapak dan ibu memiliki kepastian hukum. Selain itu, ini adalah akses untuk mendapatkan modal usaha dari lembaga keuangan resmi. Gunakanlah dengan bijak untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pesan Bupati di hadapan para penerima.

Ia juga mengingatkan agar tanah-tanah yang telah tersertifikasi tersebut tetap dijaga dan dimanfaatkan secara produktif, bukan dibiarkan terbengkalai.

Program konsolidasi tanah di Kelurahan Teluk Nilau ini mencakup area seluas 41 hektare. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Nomor 366 Tahun 2025.

Kepala Kantor Pertanahan Tanjab Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, merincikan bahwa dari 71 sertifikat yang diterbitkan, 68 di antaranya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk warga, sementara 3 sertifikat lainnya merupakan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten.

Pemerintah daerah memastikan bahwa program ini tidak berhenti pada legalitas tanah saja. Ke depan, kawasan konsolidasi ini akan didukung dengan pembangunan infrastruktur penunjang guna memaksimalkan potensi pertanian warga.

Beberapa fasilitas yang direncanakan antara lain:

  • Jalan Usaha Tani untuk memudahkan distribusi hasil bumi.

  • Balai Pertemuan sebagai pusat koordinasi warga.

  • Gudang Alat Mesin Pertanian (Alsintan) untuk menunjang produktivitas.

Menutup rangkaian acara, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) dan seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras menyukseskan program ini.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang kooperatif. Tanpa dukungan warga, program konsolidasi tanah ini tidak mungkin berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata seperti hari ini,” pungkasnya.

Hadir dalam acara tersebut Kepala BKAD, Camat Pengabuan, Lurah Teluk Nilau, serta jajaran tokoh masyarakat setempat.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bupati Tanjabbar Secara Resmi Buka Diklat BST-KLMSKK 30/60 mil Bagi Operator Kapal Tradisional dan Nelayan

Pemerintahan

Ini Program Bupati Tanjabbar Untuk Para Guru

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Silaturahmi ke BAZNAS Pusat, Bahas Kolaborasi Program Sosial di Tanjab Barat

Pemerintahan

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

Pemerintahan

Mantapkan Proses Persiapan Jelang MTQ, Pemkab Tanjabbar Gelar TC Qori Qori’ah

Pemerintahan

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA

Pemerintahan

Bupati Anwar Sadat Harapkan, Pembangunan Dermaga Penyebrangan di Pasar Senin Bisa Dongkrak Perekonomian Masyarakat

Pemerintahan

LHP Inspektorat, Puluhan Pjs Kades di Tanjabbar Kembalikan Uang ke Kas Desa 

https://iplwin-login.in/

deposit 25 bonus 25

https://joetourist.ca/