KUALA TUNGKAL, JN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif dalam Rapat Paripurna Keempat, Senin (13/7/2026).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua H. Muh. Sjafril Simamora, S.H., Sekretaris DPRD Hidayat, S.H., M.H., membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang mengapresiasi kinerja laporan keuangan daerah.
“Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Pemkab Tanjab Barat mencatatkan realisasi pendapatan daerah fantastis mencapai Rp2,070 triliun atau sekitar 99,60 persen dari target,”Ungkap Sekwan.
Prestasi utama yang disoroti adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama delapan kali berturut-turut sejak tahun 2018.
“Kendati demikian, Banggar mengingatkan agar capaian ini menjadi pemacu perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,”tutup Sekwan mengakhiri penyampaian laporannya di depan forum.
Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., yang hadir bersama Wakil Bupati Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas pengawasan dan kerja sama intensif dari jajaran legislatif.
“Setiap kritik, masukan dan analisis yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab bersama untuk menyatukan pandangan terhadap program pembangunan dan meningkatkan kinerja seluruh perangkat daerah,” tutur Bupati Anwar Sadat dalam pendapat akhirnya.









