TANJAB BARAT, JN – Langkah penting dalam optimalisasi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi diambil melalui Rapat Paripurna Kedua DPRD. Dalam agenda strategis ini, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Pemerintah Kabupaten menyepakati Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. (14/08/2026)
Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Rapat Paripurna DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD, H. Muh. Syafril Simamora, S.H. Turut hadir menyukseskan agenda ini, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., dan Wakil Bupati, Dr. H. Katamso, SA, S.E., M.E., bersama seluruh Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Perwakilan Dandim 0419/Tanjab, para Pejabat Tinggi Pratama, serta tamu undangan lainnya.
Kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk mengarahkan anggaran daerah agar lebih adaptif dan efektif dalam menjawab tantangan serta peluang pembangunan yang ada di tahun berjalan. Melalui Perubahan KUA-PPAS, pemerintah daerah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian anggaran yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD, Hamdani, S.E., menekankan bahwa perubahan KUA-PPAS bukanlah sekadar administratif, melainkan sebuah bentuk komitmen bersama untuk menyejahterakan masyarakat.
“Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini adalah bukti nyata komitmen DPRD dan Pemkab dalam mengarahkan anggaran untuk lebih berdampak langsung pada masyarakat. Di tengah dinamika pembangunan, penyesuaian seperti ini sangat krusial agar kita bisa merespons kebutuhan mendesak masyarakat dengan lebih cepat dan tepat,” ujar Hamdani, S.E.
P ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap rupiah yang dianggarkan.
“Kami dari lembaga legislatif, melalui Badan Anggaran, telah berupaya melakukan pencermatan mendalam terhadap usulan perubahan ini. Fokus utama kami adalah memastikan bahwa setiap pos anggaran benar-benar memiliki prioritas yang jelas, terutama dalam aspek pemenuhan kebutuhan dasar, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat kecil. Rakyat berhak mendapatkan yang terbaik,” tegas Hamdani.
Langkah Strategis Berkelanjutan
Agenda Paripurna diawali dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026. Laporan ini menjadi landasan diskusi yang mendalam antar seluruh fraksi di DPRD. Setelah melalui pencermatan yang matang, kesepakatan resmi terjalin dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati dan Wakil Bupati bersama Ketua DPRD dan Wakil Ketua I DPRD.
Kerja sama yang harmonis ini menjadi modal berharga bagi percepatan pembangunan di Tanjung Jabung Barat. Hamdani berharap sinergi ini akan terus terjaga demi terwujudnya Tanjung Jabung Barat yang lebih maju dan sejahtera.
“Perubahan ini adalah instrumen kita untuk bergerak lebih lincah dan efektif. Saya berharap sinergi antara DPRD dan Pemkab dapat terus terjaga, dan pemerintah daerah bisa langsung bergerak cepat untuk merealisasikan anggaran yang telah disepakati ini. Kita harus buktikan bahwa Perubahan KUA-PPAS ini memberikan dampak positif yang nyata bagi seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat,” pungkas Hamdani dengan penuh keyakinan.
Rapat Paripurna ditutup dengan pendapat akhir dari Bupati, yang mengapresiasi kerja keras DPRD dalam merumuskan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini menjadi landasan kuat untuk langkah-langkah selanjutnya dalam penyusunan APBD Perubahan, yang akan menjadi panduan dalam pelaksanaan pembangunan di sisa tahun berjalan.









